Home / Polri

Sabtu, 23 Maret 2024 - 21:47 WIB

Operasi Pekat Polres Landak Amankan Tersangka Peredaran Penyalahgunaan Narkoba

Ngabang, Landak News.Id –  Dalam bulan suci Ramadhan Operasi Pekat Polres Landak Berhasil Tangkap tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu. Penangkapan ini terjadi di Di Rumah sdra. inisial MS Als DKY yang beralamat di Dsn. Sungai Buluh Ds. Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak berjalan aman dan kondusif, “Jumat( 22/3/2024 )

Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M Melalui Kasat Narkoba Akp Asep Tabroni Bahwa penangkapan tersangka mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sdra. inisial MS Als DKY ada memiliki dan menjual diduga Narkotika Jenis Shabu dirumahnya yang beralamat Dsn. Sungai Buluh Ds. Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan,” Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Landak dalam operasi pekat, “tuturnya

Baca juga  Puncak Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Landak Gelar Upacara

Kasat Narkoba menambahkan Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 22.00 wib dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, sehingga tersangka dilakukan penggeledahan badan telah ditemukan uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan Kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk camry, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet dan 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kosong, ” tutur Asep

“Berdasarkan bukti dan temuan tersebut, tersangka langsung diamankan satnarkoba ke Polres Landak sehingga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara,” ungkapnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Selalu Himbau Protokol Kesehatan 5M Cegah Covid-19 Kepada Warganya

Kasat Narkoba juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba yang dapat berbahaya di lingkungan sekitar,” imbuhnya.

Penulis : Heri Humas Polres Landak

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Sebangki Laksanakan Kegiatan Jumat Curhat

Polri

Polsek Mandor Gelar Apel Gabungan

Polri

Polres Landak Menerima Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Kalbar

Polri

Kapolsek Apresiasi Pengarajin Seni Pahat Dalam Melestarikan Budaya Suku Dayak

Polri

Peresmian Galeri UMKM Kabupaten Landak diterjunkan Sebanyak Sepuluh Personil Polri

Polri

Bhabinkamtibmas Desa Rabak Tempel Maklumat Kapolri Ke Rumah Warga

Polri

Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Saber Pungli

Polri

Cegah Aksi Radikalisme, Kapolsek Mempawah Hulu Perintahkan Patroli Dialogi
error: Content is protected !!