Home / Polri

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:50 WIB

5 Tersangka TPPO Masiswa Magang di Jerman Memiliki Berbagai Peran

JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil menetapkan lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus magang atau ferien job di Jerman.

Kelima tersangka tersebut yakni AJ (52), SS (65), MZ (60), ER (39), dan AE (37).

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk meyakinkan para korbannya.

Diketahui ferien job yang ditawarkan oleh para pelaku ini awalnya berkedok program magang.

Baca juga  Trabas Satu Jalur Berbagi Dimasa Pandemi, Digelar Besok

Namun kenyataannya para mahasiswa diperkerjakan layaknya buruh di negara Jerman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 11 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 15 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pasal 81 UU No. 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonedia. (Humas Polri)

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Laksanakan Pam Pertandingan Volley Ball HUT RI Ke-74 Sebangki

Polri

Polsek Sengah Temila Terus Lakukan Patroli Sambang Dan Penggalangan

Polri

Bhabinkamtibmas Sambangi Kepala Desa Tanjung Balai dan Berikan Himbauan

Polri

Jalin Silaturahmi, Kapolsek Sambangi Para Guru Pendidik SMAN 1 Meranti

Polri

Polsek Meranti Kawal Swab Test Secara Random Pemilik Usaha Di Kecamatan Meranti

Polri

Berita Pelaku Teroris Yang Sempat Resahkan Warga Menjalin Ternyata HOAX

Polri

Kapolsek Sengah Temila Hadiri Perayaan Natal PWKI Kecamatan Sengah Temila

Polri

Cegah Kejahatan di Malam Hari, Polres Landak Patroli Hingga ke Titik Rawan
error: Content is protected !!