Home / Polri

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:50 WIB

5 Tersangka TPPO Masiswa Magang di Jerman Memiliki Berbagai Peran

JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil menetapkan lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus magang atau ferien job di Jerman.

Kelima tersangka tersebut yakni AJ (52), SS (65), MZ (60), ER (39), dan AE (37).

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk meyakinkan para korbannya.

Diketahui ferien job yang ditawarkan oleh para pelaku ini awalnya berkedok program magang.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Dampingi Menkopolhukam dan Mendagri Tatap Muka dengan Tokoh Lintas Agama

Namun kenyataannya para mahasiswa diperkerjakan layaknya buruh di negara Jerman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 11 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 15 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pasal 81 UU No. 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonedia. (Humas Polri)

Share :

Baca Juga

Polri

Silaturahmi Terkait Imbauan Salat Idul Fitri Dilaksanakan Dirumah

Polri

Hadir Ditengah Warga Desa Binaannya, Ini Pesan Bhabinkamtibmas

Polri

Kapolsek Terima Kunjungan Anggota BPD Mandor

Polri

Personil Polsek Air Besar laksanakan Patroli Malam Guna Ciptakan Situasi Kondusif

Polri

Ditemui dirumahnya, Ini Ucap Margareta Pada Bhabinkamtibmas Desa Bebatung

Polri

Hadiri Musdes Engkadu dan Bhabinkamtibmas Angkat Bicara Soal Stop Karhutla dan Harkamtibmas

Polri

Cegah Gangguan  Kantibmas Kepolisian Sektor Mandor Tingkatkan Patroli

Polri

Sambang Desa, Bhabinkamtibmas Ingatkan Keselamatan Kepada Para Pekerja Bangunan
error: Content is protected !!