Home / Polri

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:50 WIB

5 Tersangka TPPO Masiswa Magang di Jerman Memiliki Berbagai Peran

JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil menetapkan lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus magang atau ferien job di Jerman.

Kelima tersangka tersebut yakni AJ (52), SS (65), MZ (60), ER (39), dan AE (37).

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk meyakinkan para korbannya.

Diketahui ferien job yang ditawarkan oleh para pelaku ini awalnya berkedok program magang.

Baca juga  PepsiCo, FrieslandCampina Setop Beli Minyak Sawit dari Indonesia

Namun kenyataannya para mahasiswa diperkerjakan layaknya buruh di negara Jerman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 11 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 15 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pasal 81 UU No. 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonedia. (Humas Polri)

Share :

Baca Juga

Polri

Polisi Ini Berikan Himbauan dan Larangan Karhutla

Polri

Kegiatan Rutin, Gatur Pagi Arus Lalu Lintas Pada Titik Rawan Kemacetan

Polri

Kapolsek Pantau Langsung Penyuntikan Masal Vaksin Covid-19 di SMP Negeri 1 Sengah Temila

Polri

Bhabinkamtibmas Hadiri Sosialisasi Aksi Tuan Kalbar Air Besar

Polri

Riko Mengajak Masyarakat Bersatu Untuk Jaga Kamtibmas

Polri

Satlantas Polres Landak Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di Sentra Layanan Universitas Terbuka – Salut Landak

Polri

Jelang Pemilu Ps.Kanit Binmas Laksanakan Penggalangan Kepada Tokoh Agama

Polri

Ka SPKT Polsek Mandor Galang Remaja Dua Desa
error: Content is protected !!