Home / Polri

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:50 WIB

5 Tersangka TPPO Masiswa Magang di Jerman Memiliki Berbagai Peran

JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil menetapkan lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus magang atau ferien job di Jerman.

Kelima tersangka tersebut yakni AJ (52), SS (65), MZ (60), ER (39), dan AE (37).

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk meyakinkan para korbannya.

Diketahui ferien job yang ditawarkan oleh para pelaku ini awalnya berkedok program magang.

Baca juga  Cegah Karhutla, Polisi Imbau Warga

Namun kenyataannya para mahasiswa diperkerjakan layaknya buruh di negara Jerman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 11 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 15 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pasal 81 UU No. 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonedia. (Humas Polri)

Share :

Baca Juga

Polri

Briptu Riko Datangi Warga Untuk Jalin Silaturahmi

Polri

Suasana Haru Acara Perpisahan, Pindah Tugas Bripka Suyono Ke Polda Jawa Tengah

Polri

Bhabinkamtibmas Hadiri Lokakarya Mini di Desa Binaannya

Polri

Osvaldho Warga Desa Menjalin Lapor Polisi Buat Laporan Kehilangan KTP

Polri

Polsek Meranti Hadiri Rapat Pembentukan Panitia HUT RI Ke-73 Kecamatan Meranti

Polri

Sambangi Warga Kapolsek Kuala Behe Sampaikan Pentingnya Protokol Kesehatan

Polri

Kartu ATM Hilang Ibu Paustina Jaminen  Membuat STPLKB di Polsek Mandor

Polri

Kapolsek Turun Tangan Padamkan Kebakaran Lahan Milik  Warga
error: Content is protected !!