Home / Polri

Kamis, 30 Mei 2024 - 21:19 WIB

Langkah Tegas Jatanras Sat Reskrim Polres Landak: Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap

LANDAK, KALBAR – Tim Unit Jatanras bersama Unit PPA yang di pimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Landak, AIPDA. Ernest Jhon, S.H berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan inisial D. Rabu (29/05/24).

’Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan LP/B/37/V/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR pada tanggal 17 Mei 2024. Pelaku tersebut melakukan tindak pidana persetubuhan anak terhadap korban dengan inisial K (16 tahun) sebanyak enam kali. Kejadian pertama terjadi pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, dan berlanjut hingga bulan Januari 2024.

Menurut kronologi kejadian, korban diajak oleh pelaku untuk jalan-jalan dan berbelanja di Mini Market Indomaret hingga larut malam.

Karena tempat tinggal korban ditutup, pelaku mengajak korban menginap di Hotel yang ada di Ngabang dan di sana korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Jadi Sahabat Anak-Anak

Pada tanggal 10 November 2023 korban melakukan tes kehamilan setelah merasa tidak datang bulan.

Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa korban positif hamil. Kabar ini tentu saja mengguncang korban dan keluarganya.

Sekitar enam sampai tujuh bulan kemudian, korban mengalami keguguran. Mengetahui kondisi ini, ibu korban langsung melakukan pengecekan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim IPTU Raja Toga Paruhum, S.Tr.K, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari kerja tim yang solid dan koordinasi yang baik antara Unit PPA Sat Reskrim dan Anggota Tim Unit Jatanras.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Landak dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada korban, terutama dalam kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan BB serta Pelaku di amankan ke Polres Landak.

Baca juga  Sambang Ke Pemuka Masyarakat Terus di Galakkan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menuturkan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahaltan, sejalan dengan hukum yang berlaku. Dia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melawan kejahatan, terutama dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan yang melibatkan anak-anak.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa Polres Landak akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan masyarakat sipil, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak.

.”Kami akan memberikan perlindungan kepada korban serta Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Penulis : Heri Humas Polres Landak

Share :

Baca Juga

Polri

Bripda Irvan Sambangi Warga Yang Sedang Membuat Batako

Polri

Jalan ke Dermaga Terendam Air, Kapolsek : Waspada Banjir di Sebangki

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Hadiri Musdes Sus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Polri

Kapolsek Perintahkan Bhabinkamtibmas Tangkal Berita Hoax Terkait Virus Coron

Polri

Bhabinkamtibmas Bripka Sadrak Delvis  Menyampaikan ” Maklumat KAPOLRI” Tentang COVID-19

Polri

Bhabinkamtibmas Berpesan Kepada Warganya Tetap Semangat Melawan Virus Corona

Polri

Polsek Mandor Bawa Tiga Bendera Jempol

Polri

Polsek Meranti Mantapkan Latihan Paskibra Kecamatan Meranti
error: Content is protected !!