Home / Polri

Kamis, 30 Mei 2024 - 21:19 WIB

Langkah Tegas Jatanras Sat Reskrim Polres Landak: Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap

LANDAK, KALBAR – Tim Unit Jatanras bersama Unit PPA yang di pimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Landak, AIPDA. Ernest Jhon, S.H berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan inisial D. Rabu (29/05/24).

’Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan LP/B/37/V/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR pada tanggal 17 Mei 2024. Pelaku tersebut melakukan tindak pidana persetubuhan anak terhadap korban dengan inisial K (16 tahun) sebanyak enam kali. Kejadian pertama terjadi pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, dan berlanjut hingga bulan Januari 2024.

Menurut kronologi kejadian, korban diajak oleh pelaku untuk jalan-jalan dan berbelanja di Mini Market Indomaret hingga larut malam.

Karena tempat tinggal korban ditutup, pelaku mengajak korban menginap di Hotel yang ada di Ngabang dan di sana korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku.

Baca juga  Mudah dan Praktis, Polres Landak Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan SKCK Full Online Melalui Super App Polri

Pada tanggal 10 November 2023 korban melakukan tes kehamilan setelah merasa tidak datang bulan.

Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa korban positif hamil. Kabar ini tentu saja mengguncang korban dan keluarganya.

Sekitar enam sampai tujuh bulan kemudian, korban mengalami keguguran. Mengetahui kondisi ini, ibu korban langsung melakukan pengecekan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim IPTU Raja Toga Paruhum, S.Tr.K, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari kerja tim yang solid dan koordinasi yang baik antara Unit PPA Sat Reskrim dan Anggota Tim Unit Jatanras.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Landak dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada korban, terutama dalam kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan BB serta Pelaku di amankan ke Polres Landak.

Baca juga  Heri Saman Menutup Turnamen Sepak Bola Maong Cup III di Desa Sungai Keli Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menuturkan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahaltan, sejalan dengan hukum yang berlaku. Dia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melawan kejahatan, terutama dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan yang melibatkan anak-anak.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa Polres Landak akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan masyarakat sipil, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak.

.”Kami akan memberikan perlindungan kepada korban serta Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Penulis : Heri Humas Polres Landak

Share :

Baca Juga

Polri

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Sebangki Aktif Lakukan Sambang ke Warga

Polri

Berikan Motivasi Mendukung Ketahanan Pangan  Nasional, Bhabinkamtibmas Sambangi Petani

Polri

Polisi Berbaur dengan Warga, Edukasi Keselamatan dan Keamanan

Polri

PPK Mempawah Hulu Laksanakan Bimtek kepada KPPS sekecamatan Mempawah Hulu

Polri

Propam Polres Landak Laksanakan Ops Gaktibplin di Polsek Air Besar

Polri

Anggota Bhabinkamtibmas Hadiri Kegiatan Pelatihan Posyandu Di Desa Sepahat

Polri

Upacara 17 Agustus Sampai Ke Tingkat Desa

Polri

Anggota Sat Lantas Polsek Ngabang Setiap Paginya Melaksanakan Strong Point, Ini Tujuanya
error: Content is protected !!