Home / Polri

Kamis, 30 Mei 2024 - 21:19 WIB

Langkah Tegas Jatanras Sat Reskrim Polres Landak: Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap

LANDAK, KALBAR – Tim Unit Jatanras bersama Unit PPA yang di pimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Landak, AIPDA. Ernest Jhon, S.H berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan inisial D. Rabu (29/05/24).

’Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan LP/B/37/V/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR pada tanggal 17 Mei 2024. Pelaku tersebut melakukan tindak pidana persetubuhan anak terhadap korban dengan inisial K (16 tahun) sebanyak enam kali. Kejadian pertama terjadi pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, dan berlanjut hingga bulan Januari 2024.

Menurut kronologi kejadian, korban diajak oleh pelaku untuk jalan-jalan dan berbelanja di Mini Market Indomaret hingga larut malam.

Karena tempat tinggal korban ditutup, pelaku mengajak korban menginap di Hotel yang ada di Ngabang dan di sana korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku.

Baca juga  BPJPH Kemenag Tetapkan Label Halal Baru

Pada tanggal 10 November 2023 korban melakukan tes kehamilan setelah merasa tidak datang bulan.

Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa korban positif hamil. Kabar ini tentu saja mengguncang korban dan keluarganya.

Sekitar enam sampai tujuh bulan kemudian, korban mengalami keguguran. Mengetahui kondisi ini, ibu korban langsung melakukan pengecekan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim IPTU Raja Toga Paruhum, S.Tr.K, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari kerja tim yang solid dan koordinasi yang baik antara Unit PPA Sat Reskrim dan Anggota Tim Unit Jatanras.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Landak dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada korban, terutama dalam kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan BB serta Pelaku di amankan ke Polres Landak.

Baca juga  Aiptu Tadung Laksanakan Patroli dan Berikan Edukasi pada warga di Desa Mandor

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menuturkan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahaltan, sejalan dengan hukum yang berlaku. Dia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melawan kejahatan, terutama dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan yang melibatkan anak-anak.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa Polres Landak akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan masyarakat sipil, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak.

.”Kami akan memberikan perlindungan kepada korban serta Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Penulis : Heri Humas Polres Landak

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Air Besar Siagakan Personil untuk Pengamanan Pawai Takbiran Idul Fitri 1446 H

Polri

Babinkamtibmas Hadiri Penetapan Nomor Urut Bakal Calon Kepala Desa

Polri

Tingkatkan Pelayanan Bripka Herman Aprianto Laksanakan Kegiatannya Polting Poin

Polri

Bhabinkamtibmas Sigap Datangi Lokasi Titik Api Terpantau Satelit

Polri

Kali Kedua Toko Pakaian di Darit Disatroni Maling

Polri

Polsek Ngabang Terdampak Banjir, Kapolsek Pastikan Pelayanan Tetap Ada

Polri

Cegah Aksi Kejahatan di Terminal Ngabang, Polsek Ngabang Lakukan Patroli Dialogis

Polri

Tingkatkan Rasa Aman di Tempat Ibadah, Polsek Ngabang Sambangi Gereja Bethel Indonesia Ngabang
error: Content is protected !!