Home / Nasional

Sabtu, 15 Juni 2024 - 07:20 WIB

Profil Harun Masiku Buronan KPK yang Seret Nama Sekjen PDIP Hasto,Ternyata Anak Mantan Hakim

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). (Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto)

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). (Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto)

JAKARTA – Berikut profil lengkap Harun Masiku buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menyeret nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Harun Masiku sudah empat tahun terakhir menjadi buronan KPK, namanya selalu didengungkan ketika bicara soal KPK.

Tersangka kasus suap penggantian antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 tersebut hingga saat ini masih berstatus buron meskipun bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang disuap sudah bebas bersyarat.

Sejumlah orang pun sudah diperiksa KPK untuk menelusuri keberadaannya, namun dirinya hilang bak ditelan bumi.

Duduk Perkara

Pada Pemilu 2019, Harun pindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari Partai Demokrat. Harun maju menjadi caleg PDI-P dari Dapil Sumatera Selatan I.

Saat itu Harun hanya memperoleh 5.878 suara dan menempatkannya di peringkat kelima suara terbanyak caleg dari PDI-P sehingga tak cukup untuk membuatnya lolos ke Senayan.

Caleg yang terpilih dari dapil tersebut adalah Nazarudin Kiemas. Namun, Nazarudin sudah meninggal 17 hari sebelum pemilu ditetapkan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jika caleg terpilih meninggal, penggantinya adalah caleg peraih suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama dengan caleg yang meninggal tersebut.

Dengan demikian, penggantinya adalah Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbesar kedua setelah Nazarudin.

Akan tetapi, salah satu pengurus DPP PDI-P meminta kuasa hukum partai yang berinisial Don menguji materi Pasal 54 Peraturan KPU No 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan itu dikabulkan MA. Pada 19 Juli 2019, MA menetapkan, partai adalah penentu suara dan penggantian antarwaktu (PAW).

Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDI-P berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang sudah meninggal tersebut.

”Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDI-P berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang sudah meninggal tersebut,” ujar mantan komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.

KPU tidak mengabulkan permintaan itu. Dalam rapat pleno pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin. PDI-P bersikukuh.

Dua pekan setelah penetapan KPU, partai kembali mengajukan fatwa ke MA. Setelah fatwa tersebut keluar, PDI-P mengirim surat penetapan caleg ke KPU.

Baca juga  Agar Segera Dibahas, JALA PRT Serukan DPR Kirim Draft RUU PPRT ke Presiden

Selain upaya hukum, Harun berusaha memberikan dokumen dan fatwa MA itu kepada Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan melalui beberapa perantara.

Mereka adalah Saeful, salah seorang staf Sekretariat DPP PDI-P, dan Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2008-2012.

Untuk membantu Harun, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta.

Dokumen dan fatwa MA itu kemudian disampaikan Saeful kepada Agustiani. Adapun Wahyu menerimanya dari Agustiani dan menyanggupi membantu proses penetapan Harun melalui mekanisme PAW.

”Untuk membantu Harun, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta,” ujar Lili.

Harun memenuhi permintaan itu. Akhir Desember 2019, ia menyerahkan uang Rp 850 juta kepada Saeful.

Dari jumlah itu, Wahyu diduga menerima Rp 200 juta pada pertengahan Desember 2019 dan Rp 400 juta pada akhir Desember 2019. Keduanya diterima dari Agustiani.

Usaha tersebut tetap tak berbuah hasil. Dalam rapat pleno KPU, 7 Januari 2020, KPU tetap pada sikapnya.

”Setelah gagal di rapat pleno, Wahyu menghubungi Don, menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW,” ujar Lili.

Pernyataan Wahyu itu disertai permintaan kembali sejumlah uang. Setelah uang diterima itulah KPK menangkap tangan Wahyu dan sejumlah orang lainnya, termasuk Saeful dan Agustiani.

Putusan MA dan UU Pemilu

Arief Budiman, Ketua KPU saat itu, sudah membaca fatwa MA yang diajukan PDI-P. Namun, hal itu tak bisa dijalankan karena bertentangan dengan UU Pemilu.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto membenarkan, partai ingin mengganti Riezky dengan Harun.

Harun dinilai sebagai sosok yang tepat untuk menjadi anggota DPR karena rekam jejaknya baik. ”Pertimbangan kami karena ada putusan MA,” ujarnya.

Pada 9 Januari 2020, KPK menetapkan empat tersangka terkait perkara ini. Mereka adalah Harun, Wahyu, Agustiani, dan Saeful.

Namun, Harun keburu menghilang dan KPK hingga kini kehilangan jejaknya. KPK sudah menampilkan foto dan data Harun, yang masuk daftar pencarian orang, ke laman daring KPK.

Namun, hingga sekarang keberadaan Harun masih menjadi misteri.

Sejauh ini, penyidik KPK juga telah memeriksa pengacara Simeon Petrus dan dua mahasiswa, yakni Melita De Grave dan Hugo Ganda, beberapa waktu lalu.

Baca juga  Program Makan Siang dan Susu Gratis Masuk Pembahasan RAPBN 2025

Setelah pemeriksaan tersebut, KPK memeriksa Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024). Pemeriksaan Hasto ini menjadi yang ketiga kalinya setelah Hasto pernah diperiksa pada Januari dan Februari 2020.

Apakah kini dengan memeriksa Hasto dan menyita telepon selulernya, KPK berhasil menelusuri kembali Harun dan membawanya kembali ke Gedung Merah Putih KPK?

Berikut profil Harun Masiku dikutip dari berbagai sumber:

Harun Masiku lahir di Jakarta, 21 Maret 1971. Ibunya bernama kandung Elisabeth Liling.

Sedangkan ayahnya Johannes Masiku. Bapaknya adalah seorang mantan hakim di Makassar. Kedua orang tuanya sudah meninggal dunia.

Pendidikan

Meski lahir di Jakarta, Harun Masiku menyelesaikan pendidikan SD hingga SMA di Watapone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kemudian Harun Masiku melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar pada tahun 1989 dan lulus tahun 1994.

Harun Masiku sebelum banting setir menjadi caleg adalah seorang pengacara.

Pernah Sekolah di Inggris

Berlatar belakang lulusan hukum. Harun Masiku pernah melanjutkan sekolah ke Inggris tepatnya di University of Warwick United Kingdom, jurusan Hukum Ekonomi Internasional.

Ia bersekolah di Inggris karena mendapat beasiswa Ratu Inggris.

Karier

Harun Masiku pernah meraih British Chevening Award di tahun 1998 dan menjabat sebagai Ketua Persatuan Pelajar Indonesia United Kingdom West Midland pada 1998-1999.

Sepulangnya dari Inggris, ia bekerja sebagai pengacara di sejumlah kantor hukum dan pernah juga menjadi staf ahli anggota Komisi III DPR RI tahun 2011.

Mantan Anggota Partai Demokrat

Pada tahun 2009, Harun Masiku menjadi tim sukses pemenangan pemilu dan pilpres partai Demokrat Sulawesi Tengah untuk memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

Ia juga pernah menjadi caleg partai Demokrat.

Agama Harun Masiku

Sidang perceraian Harun Masiku membongkar agamanya. Harun Masiku beragama Kristen Protestan. Ia menikah dengan Hildawati yang beragama Islam hingga akhirnya bercerai.

Hijrah ke PDIP

Pada Pileg 2019, Harun Masiku pindah dari Partai Demokrat ke PDIP.

Setelah Nazaruddin Kemas meninggal dunia, terjadi kekosongan kursi PDIP di DPR sehingga harus ada penggantinya sesuai dengan ketentuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Sumber: Tribun

Share :

Baca Juga

Nasional

Mineral (DPM) yang akan melakukan aktivitas pertambangan di sana

Nasional

Sebar Foto Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 4 Tahun

Nasional

Front Jihad Islam Yogyakarta Gelar Takblig Akbar, Ipda Parwoto : Jaga Kamtibmas dan Toleransi Agama

Nasional

Jokowi, Pandemi dan Cerita Tukang Liput Istana

Nasional

Trimedya Panjaitan Pertanyakan Pengesahan Pengurus ORARI Pusat Hasil Munas Lanjutan di Bengkulu ke Dirjen AHU

Nasional

Penyitaan Buku Hikayat Pohon Ganja Bukti Buruknya Pemahaman Apgakum pada Ilmu Pengetahuan dan Hukum Acara Pidana

Nasional

Empat Orangutan Sumatra Jalani Rehabilitasi di “Sekolah Hutan” Jantho Aceh

Nasional

IWO : Pembunuhan Bersenpi Terhadap Wartawan di Simalungun Tak Bisa Ditolerir
error: Content is protected !!