LANDAK, KALBAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Barat Edyward Kaban melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) diwilayah Kabupaten Landak, tepatnya di Kejaksaan Negeri Landak Kabupaten Landak, Rabu (07/08/24), siang.
Dalam kunjungan Kerjanya yang perdana ini, Kajati juga melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah Inkracht sebayak 93 perkara.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Kajari Landak, Sekda Landak, Perwakilan Ketua DPRD Landak, Kapolres Landak, Dandim 1210/Landak, Kepala Rutan Kelas II Landak, Perwakilan Kadis Kesehatan Kabupaten Landak, Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Perwakilan Danyon Armed 16 Komposit, dan para media.
Dalam sambutannya Kajati Provinsi Kalimantan Barat Edyward Kaban mengatakan dalam pertemuan berbahagia dalam rangka Kunker dan juga dalam di sela-sela waktu itu dibuat juga satu kegiatan yaitu pemusnahan barang bukti yang mana dihadapan kita bersama-sama adalah barang bukti adalah perkara-perkara yang sudah Inkracht.
“Dari data yang ada barang bukti yang sudah inkrah sejak dari tahun 2023, hinggat tahun 2024,” kata Edyward Kaban.
Lebih jauh Edyward Kaban mengatakan kegiatan siang hari ini merupakan perwujutan pelaksanaan pemenang kewenangan jaksa pada Kejaksaan Negeri Landak yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 270 KUHP dan pasal 30 ayat 1 undang-undang nomor 16 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 11 Tahun 2021, tentang perubahan undang-undang Kejaksaan,” ungkap Edyward Kaban.
Kajati juga mengatakan barang rampasan negara merupakan barang milik negara berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum kedepan persidangan untuk pembuktian perkara, atau terkait dengan perkara tindak pidana yang telah disidangkan.
Kajati tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, Kapolres Landak, Dandim 1210/Landak, Karutan Landak, yang telah bersinergi dalam penegakan hukum di Kabupaten Landak.
Sebelumnya, ditempat yang sama Kajari Landak Hetty Cahyaningrum
menegaskan hari ini merupakan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dimana pemusnahan barang bukti untuk periode Juni 2023 sampai dengan Juli 2024 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Landak.
“Perkara yang menonjol adalah narkotika, pencurian, pemerkosaan dan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Hetty Cahyaningrum.
Kajari juga mengaku, pihaknya
sudah bersinergi dalam penegakan hukum dengan pihak Kepolisian, Pengadilan, Rutan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Landak.
Dengan selalu memberikan penyuluhan sosialisasi pada setiap kesempatan, bahkan dirinya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Landak mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kajati, beserta rombongan, Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, dan Kepala Karutan Landak yang telah berkenan hadir pada kegiatan pada sore ini.
“Tentunya tidak ada kesempurnaan dan mohon maaf yang sebesarnya apabila dalam penyambutan ini terdapat kekurangan,” ungkap Hetty Cahyaningrum.
Usai memberikan kata sambutan, dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu mengunakan alat blender, kemudian pemusnahan barang bukti pencurian baik secara dipotong mengunakan alat pemotong besi maupun pembakaran barang bukti dari kasus pencurian, perjudian, narkoba,pertambangan, lingkungan hidup, dan pemerkosaan serta lain-lainya. (One)