Home / Uncategorized

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Ini Hasil Pembahasan PASPI, LPPM UNRI, dan Ombudsman RI Terkait Keberadaan Pabrik Sawit Komersil

JAKARTA – Hasil Riset PASPI, LPPM Universitas Riau dan Hasil Kajian Ombudsman RI mengulas dampak kehadiran pabrik sawit Komersil terhadap Kesejahteraan Petani Sawit dan Kaitannya kepada kepatuhan terhadap regulasi.

Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanpa Kebun atau lebih dikenal dengan nama PKS Komersil sempat menjadi polemik. Namun, dalam riset PalmOil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), keberadaan PKS Komersil tersebut ternyata mampu memberikan efek domino bagi masyarakat sekitar khususnya petani sawit swadaya.

Direktur Eksekutif PASPI, Dr Tungkot Sipayung mengatakan berdasarkan studi PASPI menunjukkan PKS komersil jadi solusi bagi kesejahteraan petani sawit, terkhusus petani sawit swadaya (mandiri), itu signifikan, tak terbantahkan. Sebab, sambung dia, petani sawit, swadaya khususnya dapat memperoleh multi manfaat yang berkaitan dengan kesejahteraan petani, seperti kepastian pembeli TBS, waktu tempuh jauh lebih singkat sehingga memangkas biaya angkutan, sistem pembayaran lancar, waktu antri di PKS lebih singkat, Sortiran TBS yang relatif longgar, harga TBS bersifat harian tergantung bursa/tender CPO dan lain-lain, itu semua berkat kehadiran PKS Komersil.

“Faktanya memang hampir tidak pernah terjadi harga TBS di PKS Komersil lebih tinggi dibanding harga TBS di PKS Konvensional (PKS Inti-Plasma), tapi petani sawit swadaya happy dengan kehadiran PKS Komersil ditengah perkebunan sawit rakyat, apalagi luas perkebunan sawit rakyat (petani swadaya) jauh lebih luas dari luas kebun plasma (bermitra),” lanjutnya.

“Bagi petani sawit, PKS komersil ini memberikan benefit bagi petani swadaya khususnya dan juga masyarakat sekitar. Bagi petani menurut riset ini, dengan adanya PKS komersil telah mengawal harga di PKS Konvensional dan cenderung menguntungkan petani sawit swadaya dan juga petani sawit plasma (bermitra). Dengan kehadiran PKS Komersil ini (seperti multi manfaat yang diuraikan sebelumnya) telah mengakibatkan terjadinya penghematan biaya produksi se-Indonesia sampai Rp10 trilun dan penghematan ini semua kembali ke petani melalui kebermanfaatan PKS Komersil tadi,” ujar Tungkot dalam dialog Inspirasi Pagi bertema ‘Petani Kelapa Sawit, PKS Komersil dan Masa Depan Petani Sawit Indonesia di TVOne, Jumat (18/10/2024).

Baca juga  Aparat Gabungan Gelar Operasi Yustisi dan Bagi Masker di Meranti

Hadir juga pada dialog tersebut Kusharyanto Atmopawiro, SH.,MH dari Ombudsman RI, Prof Dr Almasdi Syahza, SE.,MP dan Ketua Umum DPP APKASINDO Dr. Gulat ME Manurung, MP.,C.IMA.,C.APO.

Dalam uraian selanjutnya, Dr Tungkot Sipayung juga menambahkan, keberadaan PKS Komersil juga telah mengurangi efek negatif praktek oligopsoni (oligopsoni adalah keadaan suatu pasar yang hanya memiliki sedikit pembeli atau terbatas) sehingga PKS Komersil ini telah menciptakan kondisi bersaing secara sehat dan hal ini bukan hanya menguntungkan petani swadaya tetapi juga petani plasma (bermitra).

“Perlu dicatat bahwa PKS komersil justru membantu PKS Konvensional,” ucap Tungkot.

Dalam kesempatan yang sama Ekonom LPPM Universitas Riau Prof Dr Almasdi Syahza, SE.,MP juga membeberkan hasil risetnya di Tiga Provinsi (Kalimantan Tengah, Riau dan Sumatera Barat) terkait keberadaan PKS Komersil hubungannya kepada kebijakan dan regulasi.

Menurutnya, tidak ada regulasi yang dilanggar oleh PKS Komersil, semua clear, karena memang izinnya ada dasarnya yaitu dari Kementerian Perindustrian yang tidak menyebutkan persyaratan izin PKS sebagaimana di Permentan.”Berbeda halnya dengan PKS Konvensional yang izinnya diterbitkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) jadi Kementan menekankan Aspek Bahan Baku PKS sebagai syarat.

Peraturan Menteri Pertanian No. 98/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan pada Pasal 11 ayat 1 yang menyebutkan: “IUP-Pengolahan (IUP-P) harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% dari luas kebun sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat/perusahaan perkebunan lain melalui kemitraan pengelolaan berkelanjutan.

Baca juga  Pasi Intel Kodim 1210/Landak Hadiri Launching Inovasi “Landak Pasti” Pelayanan Adminduk Satu Jam Jadi

Sementara syarat Izin Usaha Industri Pengolahan (IUIP) CPO menurut Peraturan Menteri Perindustrian No. 45/2020 Tentang Jenis Industri Binaan Unit Organisasi di Kementerian Perindustrian mengatur wewenang Kemenperin dalam melakukan pembinaan terhadap jenis usaha/industri yang diklasifikasi berdasarkan kategori industri usaha kecil, besar dan menengah.

“Selanjutnya PP 5/2021 secara spesifik menggambarkan syarat perizinan PKS dibawah binaan Kemenperin dan Kementan,” ujar Prof. Almasdi.

“PP ini lebih mempertegas dan menggambarkan bahwa perizinan PKS dibawah Binaan Dirjen Industri Agro Kemenperin tidak menyebut sama sekali persyaratan sebagaimana PKS dibawah binaan Kementerian Pertanian (terintegrasi dengan kebun kelapa sawit),” ulas Prof Almasdi dari hasil riset terkait kebijakan sektor pengolahan kelapa sawit.

Lebih lanjut Prof Almasdi yang merupakan peneliti senior LPPM Universitas Riau mengatakan bahwa Keberadaan PKS Komersil telah meningkatkan indeks kesejahteraan petani sawit swadaya sebesar 24,9%. Dengan keberadaan PKS Komersil ini ia juga mengatakan bahwa petani swadaya saat ini tidak hanya sebagai penerima harga, tapi juga berperan menentukan harga TBS, karena kehadiran PKS Komersil ditengah perkebunan sawit rakyat.Jadi jika ingin pabrik sawit bertahan maka berpaculah dengan efisien dan bersaing secara sehat.

“Jika ingin mengatur supaya PKS Komersil wajib bermitra dengan petani sawit swadaya sebagai pengganti kebun intinya untuk memenuhi kebutuhan pasokan bahan bakunya, ya rubah dulu aturan yang ada melalui Permenperin yang baru, kan tidak mungkin PKS Komersil Binaan Dirjend Industri Agro Kemenperin mengikuti aturan yang tidak ada” pungkas Prof Almasdi setelah selesai live di tvOne.

Sumber: Sawit Indonesa

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Temajuk Bersama Warga Lakukan Karya Bhakti Penimbunan Jalan 

Uncategorized

Kapolsek Mempawah Hulu Sampaikan Imbauan Di Gereja Santo Yusuf Karangan

Uncategorized

Dilema Penetapan Harga Disbun TBS Sawit Mitra Swadaya Dihargai Rp 3.453,69/Kg, Bagaimana Faktanya ?

Uncategorized

Aiptu Adi Purwanto Kunjungi Warga Untuk Silaturahmi

Uncategorized

Menjelang Pelantik kan Presiden dan Wakil Presiden Sabhara Patroli di Tempat Ramai nya Masyrakat

Uncategorized

Hilang KTP warga Manggang Datangi Polsek Mandor

Uncategorized

Propam Polda Kalbar Laksanakan Gaktibplin di Polres Landak, Perkuat Disiplin Personel

Uncategorized

Samapta Polsek Menyuke Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Warga
error: Content is protected !!