LANDAK, KALBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak telah menetapkan lokasi debat publik atau debat terbuka untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak tahun 2024.
Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi Penetapan Tempat Debat Publik yang digelar, Senin, 28 Oktober 2024, di Aula Hotel Hanura Ngabang.
Ketua KPU Kabupaten Landak, Lisanto, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari pertemuan pertama yang diadakan pada 18 Oktober 2024.
“Pertemuan hari ini untuk menindaklanjuti koordinasi terkait penentuan tempat debat publik atau debat terbuka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak,” kata Lisanto saat membuka rapat tersebut.
Menurut Lisanto, setelah diskusi dan konsolidasi dengan berbagai pihak terkait, diputuskan bahwa Aula Utama DPRD Kabupaten Landak akan menjadi lokasi penyelenggaraan debat publik.
Acara ini direncanakan berlangsung pada 17 November 2024.
Lisanto menegaskan bahwa pemilihan tempat ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek strategis dan perkembangan situasi terkini.
Ia berharap agar debat publik ini dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, sehingga dapat mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan.
“Kami telah melakukan persiapan yang maksimal untuk memastikan acara ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Landak,” ungkapnya.
Dengan demikian, KPU Kabupaten Landak berharap seluruh rangkaian kegiatan Pilkada 2024, termasuk debat publik ini, dapat memperkuat nilai demokrasi di Landak serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat. (One