Home / Uncategorized

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:24 WIB

GAPKI Tanggapi Pembentukan BPDP

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono.

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono.

Jakarta – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memberikan tanggapan positif terkait pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 132/2024. Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menegaskan bahwa keberadaan badan ini dapat mendukung kebutuhan pendanaan yang signifikan untuk sektor sawit, asalkan dana yang dihasilkan tetap terjaga.

Eddy menyampaikan, “Sektor sawit masih memerlukan dana yang cukup besar untuk berbagai keperluan, termasuk peremajaan sawit rakyat (PSR), insentif biodiesel, serta riset dan pengembangan.” Dalam konteks produksi yang stagnan dan penurunan produktivitas, ia menekankan bahwa PSR harus menjadi prioritas utama, terutama karena Indonesia adalah produsen dan konsumen minyak sawit terbesar di dunia.

Baca juga:   Kemenperin Tetap Berkomitmen Melaksanakan Program Hilirisasi

Penting untuk segera meningkatkan produktivitas dan produksi, mengingat pemerintah berencana menerapkan kebijakan mandatory biodiesel, dimulai dengan B40 dan dilanjutkan ke B50. Perpres No. 132/2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, menetapkan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan yang bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan dana dari sektor perkebunan, termasuk kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Baca juga  Produksi Stagnan, Presiden Prabowo Butuh Strategi Lain Cukupi Bahan Baku B40

Dana yang dihimpun akan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan, serta pembangunan sarana dan prasarana perkebunan. Pasal 11 ayat 1 dokumen Perpres menyatakan bahwa penggunaan dana ini akan mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan.

Baca juga  Bagi Bingkisan dan THR Kepada Anggota, Ini Pesan Pangdam Xll/Tpr

Terkait pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan, Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal Sutawijaya, mengonfirmasi bahwa BPDPKS akan berganti nama dan memperluas tugasnya untuk mencakup kakao dan kelapa. Ia menjelaskan, “Seperti itu,” saat ditanya mengenai peralihan tersebut.

Sesuai dengan Perpres 132/2024, penetapan organisasi Badan Pengelola Dana Perkebunan dijadwalkan paling lambat tiga bulan setelah pengundangan pada 18 Oktober 2024. Dengan demikian, Perpres No. 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang sebelumnya ada akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber: gapki.go.id

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolres Landak Ngopi Bareng Masyarakat di Pasar Ngabang

Uncategorized

PPN 12% Berlaku Tahun Depan, Pakar: Harga Pupuk dan Pestisida Berpeluang Naik, Petani Terbebani

Uncategorized

PTPN IV Regional III Wujudukan Swasembada Pangan Energi

Uncategorized

Anak 10 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Landak, Tim SAR Gabungan Terus Lakukan Pencarian

Uncategorized

Kapolri Perintahkan Prioritas Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Uncategorized

Mahfud MD Dilaporkan Imbas Pantunnya Dinilai Langgar Aturan Kampanye,TPN: ,Itu Ungkapan Perkenalan,
mitsubishi expander

Uncategorized

Mitsubishi Beri Nama Bayi Barunya Xpander, Low MPV Pesaing Avanza cs

Uncategorized

Pasukan Pengibar Bendera Kecamatan Mandor Terus Tingkatkan Latihan
error: Content is protected !!