Jakarta – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memberikan tanggapan positif terkait pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 132/2024. Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menegaskan bahwa keberadaan badan ini dapat mendukung kebutuhan pendanaan yang signifikan untuk sektor sawit, asalkan dana yang dihasilkan tetap terjaga.
Eddy menyampaikan, “Sektor sawit masih memerlukan dana yang cukup besar untuk berbagai keperluan, termasuk peremajaan sawit rakyat (PSR), insentif biodiesel, serta riset dan pengembangan.” Dalam konteks produksi yang stagnan dan penurunan produktivitas, ia menekankan bahwa PSR harus menjadi prioritas utama, terutama karena Indonesia adalah produsen dan konsumen minyak sawit terbesar di dunia.
Penting untuk segera meningkatkan produktivitas dan produksi, mengingat pemerintah berencana menerapkan kebijakan mandatory biodiesel, dimulai dengan B40 dan dilanjutkan ke B50. Perpres No. 132/2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, menetapkan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan yang bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan dana dari sektor perkebunan, termasuk kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
Dana yang dihimpun akan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan, serta pembangunan sarana dan prasarana perkebunan. Pasal 11 ayat 1 dokumen Perpres menyatakan bahwa penggunaan dana ini akan mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan.
Terkait pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan, Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal Sutawijaya, mengonfirmasi bahwa BPDPKS akan berganti nama dan memperluas tugasnya untuk mencakup kakao dan kelapa. Ia menjelaskan, “Seperti itu,” saat ditanya mengenai peralihan tersebut.
Sesuai dengan Perpres 132/2024, penetapan organisasi Badan Pengelola Dana Perkebunan dijadwalkan paling lambat tiga bulan setelah pengundangan pada 18 Oktober 2024. Dengan demikian, Perpres No. 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang sebelumnya ada akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber: gapki.go.id