Home / Sawit Indonesia

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:24 WIB

GAPKI Tanggapi Pembentukan BPDP

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono.

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono.

Jakarta – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memberikan tanggapan positif terkait pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 132/2024. Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menegaskan bahwa keberadaan badan ini dapat mendukung kebutuhan pendanaan yang signifikan untuk sektor sawit, asalkan dana yang dihasilkan tetap terjaga.

Eddy menyampaikan, “Sektor sawit masih memerlukan dana yang cukup besar untuk berbagai keperluan, termasuk peremajaan sawit rakyat (PSR), insentif biodiesel, serta riset dan pengembangan.” Dalam konteks produksi yang stagnan dan penurunan produktivitas, ia menekankan bahwa PSR harus menjadi prioritas utama, terutama karena Indonesia adalah produsen dan konsumen minyak sawit terbesar di dunia.

Baca juga:   Kemenperin Tetap Berkomitmen Melaksanakan Program Hilirisasi

Penting untuk segera meningkatkan produktivitas dan produksi, mengingat pemerintah berencana menerapkan kebijakan mandatory biodiesel, dimulai dengan B40 dan dilanjutkan ke B50. Perpres No. 132/2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, menetapkan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan yang bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan dana dari sektor perkebunan, termasuk kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Baca juga  Kawasan Ekonomi Khusus Percepat Hilirisasi Sawit

Dana yang dihimpun akan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan, serta pembangunan sarana dan prasarana perkebunan. Pasal 11 ayat 1 dokumen Perpres menyatakan bahwa penggunaan dana ini akan mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan.

Baca juga  Pemda Landak Galakkan Vaksinasi Bagi Ibu Hamil

Terkait pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan, Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal Sutawijaya, mengonfirmasi bahwa BPDPKS akan berganti nama dan memperluas tugasnya untuk mencakup kakao dan kelapa. Ia menjelaskan, “Seperti itu,” saat ditanya mengenai peralihan tersebut.

Sesuai dengan Perpres 132/2024, penetapan organisasi Badan Pengelola Dana Perkebunan dijadwalkan paling lambat tiga bulan setelah pengundangan pada 18 Oktober 2024. Dengan demikian, Perpres No. 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang sebelumnya ada akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber: gapki.go.id

Share :

Baca Juga

Sawit Indonesia

Pj Gubernur Kalbar Meninjau Pabrik Pengolahan Briket dari Tandan Kelapa Sawit

Sawit Indonesia

Legislator Firman Subagyo Akan Lindungi Petani Sawit Melalui RUU Komoditas

Sawit Indonesia

B50 Berpotensi Mengurangi Alokasi Ekspor CPO

Sawit Indonesia

Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Periode 09 – 15 Oktober 2024

Sawit Indonesia

Harga TBS Sawit di Kalbar

Sawit Indonesia

APKASINDO dan BPDPKS Sosialisasikan Manfaat STDB serta Sertifikasi ISPO

Sawit Indonesia

Kementerian Koperasi Masukkan Minyak Makan Merah dalam Program Makan Bergizi Gratis

Sawit Indonesia

Disbun Kaltim Terus Cegah Peredaran Benih Kelapa Sawit Tanpa Sertifikat
error: Content is protected !!