Home / Uncategorized

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:24 WIB

GAPKI Tanggapi Pembentukan BPDP

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono.

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono.

Jakarta – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memberikan tanggapan positif terkait pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 132/2024. Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menegaskan bahwa keberadaan badan ini dapat mendukung kebutuhan pendanaan yang signifikan untuk sektor sawit, asalkan dana yang dihasilkan tetap terjaga.

Eddy menyampaikan, “Sektor sawit masih memerlukan dana yang cukup besar untuk berbagai keperluan, termasuk peremajaan sawit rakyat (PSR), insentif biodiesel, serta riset dan pengembangan.” Dalam konteks produksi yang stagnan dan penurunan produktivitas, ia menekankan bahwa PSR harus menjadi prioritas utama, terutama karena Indonesia adalah produsen dan konsumen minyak sawit terbesar di dunia.

Baca juga:   Kemenperin Tetap Berkomitmen Melaksanakan Program Hilirisasi

Penting untuk segera meningkatkan produktivitas dan produksi, mengingat pemerintah berencana menerapkan kebijakan mandatory biodiesel, dimulai dengan B40 dan dilanjutkan ke B50. Perpres No. 132/2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, menetapkan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan yang bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan dana dari sektor perkebunan, termasuk kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Baca juga  Tips Memilih Telur Ayam yang Baik,Lengkap dengan Cara Menyimpannya

Dana yang dihimpun akan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan, serta pembangunan sarana dan prasarana perkebunan. Pasal 11 ayat 1 dokumen Perpres menyatakan bahwa penggunaan dana ini akan mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan.

Baca juga  Polres Singkawang Tangkap Pelaku Pemerkosa Remaja

Terkait pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan, Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal Sutawijaya, mengonfirmasi bahwa BPDPKS akan berganti nama dan memperluas tugasnya untuk mencakup kakao dan kelapa. Ia menjelaskan, “Seperti itu,” saat ditanya mengenai peralihan tersebut.

Sesuai dengan Perpres 132/2024, penetapan organisasi Badan Pengelola Dana Perkebunan dijadwalkan paling lambat tiga bulan setelah pengundangan pada 18 Oktober 2024. Dengan demikian, Perpres No. 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang sebelumnya ada akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber: gapki.go.id

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024, Pj. Bupati Landak: Jaga Kondusifitas

Uncategorized

8 Tips Menu Diet Sederhana untuk Pemula,Tak Harus Kurangi Makan Tapi Ampuh Menurunkan Berat Badan

Uncategorized

Polsek Mandor Berikan Pengamanan Pemilihan BPD di Desa Kayu Tanam

Uncategorized

Bripka Uber Mendatangi Warga Diwarung

Uncategorized

Warga Harus Waspada Banjir di Musim Hujan
mitsubishi expander

Uncategorized

Mitsubishi Beri Nama Bayi Barunya Xpander, Low MPV Pesaing Avanza cs

Uncategorized

Pembuatan LKB di Polsek Mandor Meningkat ini yang dilakukan Bripka Gregorius E

Uncategorized

Menghindari Kerumunan dan Ieramaian Adalah Cara Meminimalisir Potensi Terpapar Covid-19
error: Content is protected !!