Home / Nasional

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Tom Lembong Tersangka Korupsi, Bandingkan Hartanya saat Jadi Mendag & Kepala BKPM RI

Tom LHKPN.jpg

Tom LHKPN.jpg

Jakarta  – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka kasus korupsi importasi gula tahun anggaran 2015-2016.

Berapa harta kekayaan pria yang beken disapa dengan panggilan Tom Lembong itu saat menjabat Mendag RI?

Dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id, Tom Lembong melaporkan harta kekayaannya 30 September 2015, atau sebulan setelah menjabat mendag.

Dalam laporan itu, Tom yang menjabat Mendag RI periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, memiliki harta kekayaan Rp 101.132.744.466.

Tom kemudian dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 27 Juli 2016-23 Oktober 2019.

Nah, dalam LHKPN tanggal lapor 30 April 2020 atau akhir masa jabatan, Tom Lembong melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp 101.486.990.994.

Baca juga  Pelunasan Biaya Haji Mulai 16 April, Ini Prosedurnya

Dalam LHKPN terakhir ini, pria yang pernah menjadi Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin di Pilpres 2024, punya harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp 94.527.382.000.

Dia melaporkan harga bergerak lainnya senilai Rp 180.900.000, lalu kas setara kas Rp 2.099.016.322, harta lainnya Rp 4.766.498.000, serta utang Rp 86.895.328, sehingga total harta kekayaannya Rp 101.486.990.994.

Sebelumnya, status tersangka Tom Lembong diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).

“Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Baca juga  Ketua MPR: IWO Mampu Menjembatani Informasi dari Pusat ke Daerah Dengan Baik

Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.ada.

Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi).(tan/fat/jpnn)

Sumber: JPNN

Share :

Baca Juga

Nasional

Jokowi Akan Tindaklanjuti Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Setelah Lebaran

Nasional

Gempa Papua Jadi Momentum Peninjauan Kebijakan Bangunan Tahan Gempa

Nasional

Presiden Prabowo Minta Pejabat Pakai Mobil Dinas Maung, Ini Tanggapan Pindad

Nasional

SMRC: 76,6% Responden Puas dengan Kinerja Jokowi, tetapi Rasional soal Perpanjangan Masa Jabatan

Nasional

Jemaah Umroh Menangis Terlantar Tak Bisa Pulang, Pemilik Travel Senyum Saat Ditangkap di Hotel

Nasional

Penyerang Pos Koramil Maybrat Papua Terancam Dibui 20 Tahun

Nasional

Elegi Akhir Maret: Meski Geram, Rakyat Tetap Taat Bayar Pajak

Nasional

Hari Kanker Sedunia: Masih Besar Tantangan Atasi Kesenjangan Perawatan
error: Content is protected !!