Home / Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 08:14 WIB

Bulog Tak Lagi Jadi Badan Usaha, Langsung di Bawah Presiden Prabowo

Bulog Tak Lagi Jadi Badan Usaha, Langsung di Bawah Presiden Prabowo

Bulog Tak Lagi Jadi Badan Usaha, Langsung di Bawah Presiden Prabowo

JAKARTA – Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog Wahyu Suparyono mengungkapkan Perum Bulog ke depan akan menjadi lembaga pemerintah yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, Bulog nantinya tak lagi menjadi Badan Usaha.

Wahyu menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah memintanya untuk mempersiapkan transformasi kelembagaan tersebut, sembari menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

“Nanti, kita Bulog, menjadi lembaga pemerintah lainnya,” ungkap Wahyu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (5/11/2024).

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (5/11/2024), Wahyu mengungkap bahwa Prabowo ingin melakukan transformasi kelembagaan terhadap Perum Bulog.

Mantan Bos Asabri itu menyebut, Perum Bulog akan kembali menjadi Badan Urusan Logistik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Untuk itu, pihaknya selama enam bulan terakhir tengah bersiap untuk melakukan transisi kelembagaan.

Baca juga  Cegah Covid-19, Babinsa Air Besar Beri Imbauan dan Bagikan Masker Kepada Warga

Merujuk Peraturan Pemerintah No. 13/2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Perum Bulog yang selanjutnya disebut perusahaan merupakan badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN.

Jauh sebelum menjadi Badan Usaha, Bulog pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967 dengan nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BULOG dengan tujuan pokok untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru.

Setelah melakukan sejumlah perubahan tugas, pemerintah pada 2000 mendorong Bulog menuju suatu bentuk badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keputusan Presiden No.29/2000

Baca juga  Menunggu Keseriusan Pemerintah Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Kemudian, melalui Keputusan Presiden No.103 tanggal 13 September 2001, sebagai LPDN Bulog berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Pada 20 Januari 2003, LPND Bulog berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog (selanjutnya disebut Perum Bulog) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog dan Peraturan Pemerintah No.61/2003 tentang Perubahan atas PP No.7/2003 pasal 70 dan 71.

Sumber: Bisnis

Share :

Baca Juga

Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tunda Vaksin Booster

Nasional

FIRMAX3 CRIM AJAIB, SEMBUHKAN BERBAGAI PENYAKIT

Nasional

Menkes: Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19 Semua Warga

Nasional

Kasus Covid Diprediksi Naik Sampai Akhir 2022

Nasional

Polisi Bantah Tuduhan Kekerasan Terkait Kematian Aktivis Transgender di Bali

Nasional

Australia Terkejut atas Pengurangan Masa Hukuman Pembom Bali

Nasional

Jokowi Bakal Jalani Puasa Pertama Bareng Keluarga di Istana Bogor

Nasional

Testing Covid-19 RI Kalah Dibanding Negara Menengah ke Bawah
error: Content is protected !!