Home / Polri

Rabu, 6 November 2024 - 19:14 WIB

Kembali Beraksi! Residivis Kasus Narkoba Diciduk Oleh Satresnarkoba Polres Landak di Desa Raja

NGABANG, KALBAR – Dengan gerak cepat, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah yang ditempati oleh pria berinisial WP alias K sering menjadi tempat transaksi narkoba. Warga menyampaikan bahwa rumah tersebut selalu ramai dikunjungi, baik siang maupun malam, diduga untuk membeli atau mengonsumsi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai.

Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, tim bergerak dan menggerebek rumah WP alias K.

Di dalam rumahnya, tepatnya di ruang depan, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan berisi sembilan bungkus plastik klip kosong.

Selain itu, di bawah kolong rumah, petugas mendapati dua buah plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, serta satu bungkus plastik klip kosong, ” Rabu (6/11/2024).

Baca juga  Bagikan 83.333 Masker, Dandim 1201: Bersama Kita Lindungi Kesehatan Rakyat

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K melalui
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menjelaskan Bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut.

“Kami langsung melakukan tindakan tegas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba. Kami berharap ini menjadi langkah awal dalam menjaga ketentraman dan keamanan wilayah,” ungkap Iptu Rinto.

WP alias K diketahui adalah residivis kasus narkoba.

Kini, bersama barang bukti, ia telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. WP diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Rinto juga menambahkan bahwa Polres Landak akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Hadiri Dies Natalis ke-70 GMNI

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait kasus ini.

“Kami mengapresiasi dukungan dan peran aktif masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba di lingkungan mereka. Kerja sama seperti ini sangat berarti dalam upaya kita memerangi narkoba,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Landak siap menerima informasi dari masyarakat kapan pun diperlukan.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas Iptu Rinto.

Penulis : Heri Humas Polres Landak

Share :

Baca Juga

Polri

Personel Polsek Sengah Temila Terus Gencar Laksanakan Pemantauan dan Patroli Sispam Mako

Polri

Demi Menjaga Kondusifitas, Polsek Menjalin Melaksanakan Patroli Dialogis

Polri

Kapolsek Mandor Gelar Anev Kinerja Bulan September 2018

Polri

Kapolsek Sengah Temila Terjun Langsung Kawal Logistik Pemilu 2024 Dari PPK ke Gudang KPU Kabupaten Landak

Polri

Dialogis Dengan Perangkat Desa, Kasi Humas Polsek Menyuke Sisipkan Pesan Pesan Kamtibmas

Polri

Polsek Menyuke Intesitaskan Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas

Polri

Patroli Dialogis Anggota Sabhara Polsek Ngabang Dengan Pemilik Toko Sembako Cahaya Pagi Ngabang

Polri

Panit Binmas Polsek Ngabang Polres Landak, Amankan Pemungutan Suara  Di TPS
error: Content is protected !!