Home / Nasional

Jumat, 8 November 2024 - 08:39 WIB

Pemerintah tegaskan tidak akan tarik RUU Perampasan Aset dari DPR

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas/pri.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas/pri.

JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan saat ini pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU tersebut akan dilaksanakan.

“Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik,” ujar Yusril saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.

Sebagai menteri koordinator, dia akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.

Demikian pula dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.

“Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Baca juga  Pilih Calon Prajurit Profesional, Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Tingkat Panda Cata PK TNI AD Gel. I TA. 2021

Saat menerima kunjungan, Menko Yusril bersama para pimpinan KPK turut membahas keluhan warga negara asing yang diadukan melalui kedutaan besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.

Menurut dia, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.

Setelah mendapat RPTKA, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi. Setelah itu, barulah pekerja asing bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa.

“Jika perlu adanya pelayanan satu pintu dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online, agar masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa,” ujar Yusril.

Baca juga  Struktur MK Periode 2023-2028: Anwar Usman Kembali Duduki Tahta Ketua

Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan kedatangannya bersama pimpinan KPK lainnya bertujuan untuk silaturahmi sekaligus mengucapkan selamat atas pelantikan Yusril sebagai Menko Kumham Imipas.

Adapun pimpinan KPK yang datang meliputi Ketua KPK Nawawi Pomolango, didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Sedangkan Menko Yusril didampingi Staf Khusus Bidang Administrasi Rildo Ananda Anwar, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono Atmoharsono, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Hukum Nofli, Plt Deputi Bidang HAM Andika Dwi Prasetya, serta Plt Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Surya Mataram.

Sumber: Antara

Share :

Baca Juga

Nasional

Prabowo Rayu PDI-P untuk Berkoalisi; Temui Para Calon Menteri

Nasional

KKJ Indonesia: Aksi Polisi Menangkap Pemimpin Redaksi Floresa di Manggarai adalah Tindakan Melawan Hukum

Nasional

PPATK Ungkap 10 Negara Penyumbang dan Penerima Dana Terbesar ACT

Nasional

Gempa Susulan Tojo Una Sulteng, Magnitudo 6,5

Nasional

Ketum FJI Jogjakarta Abdurahman Abu Zaki : Reuni 212 Akan Menimbulkan Cluster Baru Covid-19

Nasional

Dikecam Luas Publik, Sri Mulyani Minta Klub Motor Besar Ditjen Pajak Dibubarkan

Nasional

Aturan Baru, PNS Kini Dilarang Sakit

Nasional

Punya Bukti Kuat, KPK Tak Ragu Hadapi Praperadilan Setnov
error: Content is protected !!