LANDAK, KALBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Landak masa jabatan 2024-2029. Sabtu (09/11/24), pagi di Ngabang.
Pimpinan DPRD Kabupaten Landak periode 2024-2029 yang difinitip itu antaranya: H. Heriadi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Landak, Minadinati sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Landak, dan Ezra Geovani Wa kil Ketua II DPRD Kabupaten Landak.
Rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji pimpinan DPRD Kabupaten Landak definitif periode 2024-2029 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak sementara Evi Yuvenelis. Hadir pula Penjabat (Pj) Buapti Landak Gutmen Nainggolan, Pj. Gub ernir Kalbar diwakili Asisten II Provinsi Kalbar Ignasius IK, Anggota DPRD Kabupaten Landak, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Landak.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ngabang Albon Damanik, mengambil Sumpah atau Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Landak masa jabatan 2024-2029.
Selain itu dilakukan juga penyerahan Pimpinan dari Evi Yuvenalis Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Landak kepada H.Heriadi Pimpinan DPRD Kabupaten Landak masa jabatan 2024-2029.
Ketua DPRD Kabupaten Landak H.Heriadi mengatakan hari ini adalah hari difinitip dirinya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Landak masa jabatan 2024-2029.
“Kami ada bertiga ada Ketua DPRD saya sendiri, ada Wakil Ketua I Minadinata dan Wakil Ketua II Ezra Geovani, “ kata Ketua DPC. PDI Perjungan Kabupaten Landak ini.
Usai pelantkan hari ini, tambahnya, pimpinan DPRD Kabupaten Landak akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) selama empat hari di Kota Pontianak, yang diselengarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara itu Pj. Gubernur Kalbar diwakili Assiten II Ignasius IK mengatakan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dirinya mengucapkan selamat kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak yang baru saja mengucapkan sumpah/janji.
“Selamat mengemban amanat rakyat”, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan pahami tugas, wewenang dan fungsi Saudara selaku Pimpinan DPRD,” katanya.
Acara hari ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 743/PEM/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Landak Masa Jabatan 2024-2029 yang telah menetapkan Saudara HERCULANUS HERIADI. Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Landak; Saudara MINADINATA. dan Saudara EZRA GEOVANNI sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak untuk masa jabatan 2024 – 2029.
Lebih juah dikatakan Ignasius IK posisi yang terhormat sebagai Pimpinan DPRD bukanlah sekadar jabatan atau kedudukan, tetapi sebuah amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama akan sebuah daerah yang lebih maju, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat.
“Untuk itu, kiranya Pimpinan yang baru dapat melaksanakan tugas mulia ini dengan melibatkan semua elemen politik dan masyarakat yang ada, serta membuka kemungkinan bagi kerjasama yang lebih harmonis,” harapnya.
Ignasius IK menambahkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
“Dalam rangka melaksanakan dan mewujudkan hal tersebut, maka Kepala Daerah dan DPRD dalam hal ini melalui Pimpinan DPRD wajib memiliki hubungan yang sinergis dan harmonis sebagaimana diatur dalam Pasal 207 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan atas hubungan kemitraan yang sejajar,” jelanya.
Selanjutnya dalam Pasal 207 ayat (2) jelas diatur bahwa hubungan kemitraan DPRD dan Kepala Daerah diwujudkan dalam bentuk :
persetujuan bersama dalam pembentukan perda; penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD;
persetujuan terhadap kerja sama yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah; rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala; dan
bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, eksistensi dan kinerja DPRD mutlak diperkuat dan diperhitungkan, mengingat DPRD, selain merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah juga sebagai representasi rakyat daerah.
“Oleh sebab itu DPRD harus dapat memperlihatkan kinerja yang optimal dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tukasnya.
(One)








