Home / Nasional

Minggu, 10 November 2024 - 08:01 WIB

Maruarar Sirait Rayu Kemenkeu Hapus PPH dan PPN Perumahan

Maruarar Sirait Rayu Kemenkeu Hapus PPH dan PPN Perumahan

Maruarar Sirait Rayu Kemenkeu Hapus PPH dan PPN Perumahan

JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas penghapusan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal tersebut disampaikan Ara saat menemui Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Dia menjelaskan, usulan tersebut dilakukan untuk menurunkan harga rumah untuk rakyat kecil.

“Yang juga penting adalah insentif pajak untuk pembangunan rumah bagi rakyat dengan dukungan penghapusan PPH dan PPN,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (9/11/2024).

Lebih lanjut, dirinya juga meminta dukungan kepada Wamenkeu untuk dapat memberikan kemudahan perizinan dan pajak dari Pemerintah Daerah. Di mana sebelumnya, Ara menyebut telah mengantongi kesepakatan dengan Pemda Tingkat 2 untuk melakukan penghapusan BPHTB.

Baca juga  Gempa Susulan Tojo Una Sulteng, Magnitudo 6,5

Kemudian, dirinya juga memastikan bahwa pemerintah turut berkomitmen untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya menjadi 10 hari, penyederhanaan persyaratan, dan kepastian waktu penerbitan izin.

Dari segi pembiayaan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) mengaku siap bersinergi dengan Kementerian PKP untuk dapat mempermudah proses persetujuan KPR bagi masyarakat.

Di mana, untuk mewujudkan hal itu dirinya juga menyampaikan usulan untuk meringankan biaya cicilan masyarakat dengan melakukan perpanjangan tenor hingga 30 tahun.

Baca juga  DFW Indonesia: Lemahnya Pengawasan Sebabkan Kapal Asing Tidak Berizin Bebas Beroperasi

“Salah satunya dengan wacana usulan perpanjangan tenor hingga 30 tahun,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wamenkeu Suahasil Nazara menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan. Dia menegaskan, Kementerian Keuangan bakal berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk dapat menyediakan payung hukum atas usulan yang disampaikan tersebut.

“Untuk itu tinggal bagaimana menyediakan berbagai payung hukumnya untuk mengimplementasikan semua ide yang ada,” pungkasnya.

Sumber: Bisnis

Share :

Baca Juga

Nasional

Sejarah Pemilu di Indonesia: Jejak Demokrasi dalam Sorotan Waktu

Nasional

Bu Mega Trending Topic di Twitter Usai Kritik Emak-emak Goreng Makanan

Nasional

Cyberity Temukan Server Layanan Cloud Sirekap Berlokasi di Tiga Negara

Nasional

Satu Dekade Prakarsa Sabuk dan Jalan, Apa Pencapaian Indonesia?

Nasional

Nadiem hapus tes calistung untuk masuk SD, tapi ‘tidak ada sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar’

Nasional

Perlukah Larangan Tertulis soal Penggunaan Ponsel di Kelas?

Nasional

Polri: Korban Tewas Akibat Longsor di Natuna Jadi 33 Orang

Nasional

Pemerintah Masih Kaji Perpanjangan PPKM Darurat
error: Content is protected !!