Home / Uncategorized

Selasa, 19 November 2024 - 09:09 WIB

Kenaikan Harga Minyakita Karena Rantai Pasok yang Panjang

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kenaikan harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita yang menembus harga Rp17.000 per liter diindikasikan karena terbentuknya rantai distribusi yang panjang, sehingga pengecer tidak langsung mengambil dari distributor.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Dengan distribusi yang panjang, tidak menutup kemungkinan adanya transaksi di antara pengecer, sehingga harga jual di masyarakat menjadi lebih tinggi.

“Meskipun secara pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Permendag 18/2024, namun tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi antarpengecer di pasar. Hal ini mengingat permintaan Minyakita yang cukup tinggi,” ujar Moga saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Baca juga  Viral Video Keluhan Pelayanan RSUD Landak Di Medsos, Direktur RSUD Landak : Itu Tidak Benar

Berdasarkan data Kemendag, realisasi domestic market obligation (DMO) MinyaKita pada Oktober 2024 sebesar 171.498 ton dan November 100.178 ton.

Menurut Moga, jumlah tersebut sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng kemasan sederhana dan curah.

Lebih lanjut, kenaikan harga MinyaKita yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 itu, disebut Moga lantaran terdapat rantai distribusi yang panjang.

“Harga MinyaKita yang di atas HET ini (Rp17.000 per liter) diindikasikan terbentuknya rantai distribusi MinyaKita yang panjang,” katanya.

Baca juga:   Pertamina Gelontorkan USD 5,7 Miliar Untuk Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan

Moga menyampaikan Kemendag melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan secara intensif.

Baca juga  5 Jenis Makanan Ini Dapat Memperburuk Sistem Kekebalan Tubuh,Begini Kata Para Ahli

Selain itu, akan dilakukan tindakan tegas apabila terdapat temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan peraturan penyaluran DMO MinyaKita, yang proses pendistribusiannya tercatat dalam SIMIRAH baik di tingkat produsen, distributor, dan pengecer.

Sumber: riau.antaranews.com

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemkab Landak Gelar Sosialisasi Forum Kerukunan Umat Beragama

Uncategorized

Banggar DPRD Landak Bersama TAPD Kab.Landak Bahas Laporan Realisasi Semester 1 Dan Prognosis 6 Bulan Berikutnya APBD 2021

Polri

Polisi Intensifkan Patroli Siang, Satpam Bank Diminta Waspada dan Cek CCTV

Uncategorized

Dua Gadis Asal Dusun Manggu, Hilang Tanpa Kabar

Uncategorized

Masyarakat Yang Melintas Ke Depan Mako Polsek Di Imbau Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Uncategorized

Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Beri Pengarahan Kepada Istri Prajurit yang Ditinggal Bertugas

Uncategorized

Sorgum dan Sawit Jadikan Indonesia Swasembada Energi

Uncategorized

Danramil 11/Ngabang Mewakili Dandim 1201/Mph Melaksanakan Tanam Perdana Padi dan Panen Perdana Bibit Ikan UPR
error: Content is protected !!