LANDAK, KALBAR – Polres Landak berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2025.
Hal ini disampaikan Kapolres Landak dalam konferensi pers di Mapolres Landak, Kamis (20/92/25).
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa pada Januari terdapat empat kasus dengan barang bukti berupa sabu seberat 35,71 gram, ekstasi 0,55 gram, dan ganja sintetis 9,5 ml (8,075 gram).
Dari kasus ini, polisi menangkap enam tersangka, terdiri dari lima pria dan satu wanita.
Sementara itu, pada Februari, Polres Landak menangani tiga kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 85,04 gram.
Dalam kasus ini, lima pria ditetapkan sebagai tersangka.
Temuan Baru: Cimeng Sintetis
Polres Landak juga menemukan jenis narkoba baru, yaitu cimeng sintetis, dengan berat 9,5 ml (8,075 gram). Kapolres menegaskan bahwa ini merupakan temuan pertama di wilayahnya dan akan menjadi perhatian khusus kepolisian.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan serius. Keberhasilan ini juga berkat laporan masyarakat,” ujar Kapolres.
19 Kasus Kriminal Terungkap
Selain kasus narkoba, Polres Landak juga menangani 19 kasus kriminal di tingkat Polres dan lima kasus di tingkat Polsek. Dari total 14 kasus yang berhasil diungkap, rincian kasusnya meliputi satu kasus persetubuhan anak di bawah umur, enam kasus pencurian, tiga kasus penganiayaan, dua kasus penggelapan, satu kasus pengancaman, dan satu kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Kapolres Landak mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas kejahatan di wilayahnya. (One)











