Home / Parlementaria

Sabtu, 19 April 2025 - 09:53 WIB

Suasana Memanas di DPRD Landak: Petani Diperkarakan, DPRD Geram, PT. SSS Terpojok!

Landak, Landak News – Ketegangan memuncak di ruang sidang DPRD Kabupaten Landak ketika rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B berubah menjadi arena adu argumen panas.

Agenda awal yang bertujuan mengurai benang kusut pembagian hasil kebun plasma dan transparansi utang investasi justru menguak kenyataan mengejutkan: PT. Saban Sawit Subur (PT. SSS) telah melaporkan para petani sawit ke Kapolda Kalbar!

Aksi damai yang digelar petani dari Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang dan Jelimpo di depan kantor perusahaan, justru berujung pelaporan pidana. Langkah itu memicu kemarahan para wakil rakyat yang hadir dalam rapat, Kamis siang tersebut.

Wakil Ketua DPRD Landak, Minadinata, SH, tak menahan kegeramannya. Dengan nada tinggi ia menegaskan, “Ini persoalan hak dan keadilan! Warga hanya ingin kejelasan, bukan dipidanakan.”

Ketua Komisi B, Evy Yuvenalis, SH, bersama anggota dewan lainnya seperti Muhidin dan Desi Nellyda, SH., MH, turut menyuarakan keprihatinan mendalam atas langkah hukum yang dinilai gegabah dan tidak berempati terhadap jeritan petani.

Baca juga  Bupati Landak Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap RAPBD Tahun 2022

Pertemuan yang menghadirkan perwakilan PT. SSS, Koperasi Gagas Batuah, serta berbagai pihak terkait seperti Kapolsek Jelimpo, Camat Ngabang, Diskopindag, dan Dinas Perkebunan, menjadi ajang blak-blakan. Ketua KSU Gagas Batuah memaparkan bahwa sejak mediasi 12 November 2024, ada tiga komitmen penting yang disepakati:

1. Pemeriksaan kondisi lahan plasma maksimal 15 Desember 2024.2.

Pemaparan lengkap biaya investasi dan operasional 2016–2024.

3. Penyusunan ulang perjanjian kemitraan.

Namun, janji tinggal janji. Rapat lanjutan pada 5 Desember 2024 di Café Joan Ngabang justru membongkar fakta mencengangkan: koperasi memiliki utang ke PT. SSS sebesar Rp 75,5 miliar! Angka fantastis yang sontak memantik kemarahan para petani, yang merasa dibohongi selama bertahun-tahun.

Kepala Desa Pak Mayam, Pajar, angkat suara dengan nada kecewa. “Surat pemberitahuan aksi sudah kami layangkan ke Bupati. Tapi perusahaan langsung lapor ke Kapolda, seolah-olah Polres Landak tak bisa menangani. Ini sangat kami sesalkan,” ungkapnya lantang.

Baca juga  Sambangi SMKN 1 Mempawah Hulu personil Polsek sampaikan pesan Kamtibmas.

PT. SSS berdalih bahwa pemagaran lahan oleh warga telah merugikan perusahaan, namun menyatakan siap mencabut laporan bila warga bersikap kooperatif. Pernyataan ini justru memantik pertanyaan: jika bisa dicabut, mengapa harus dilaporkan sampai ke Polda?

DPRD Landak pun mengambil sikap tegas. Penyelesaian damai dan adil adalah harga mati. “Kami akan berkoordinasi langsung dengan kepala daerah untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas,” tegas Minadinata di akhir rapat.

Drama di ruang sidang ini seolah mencerminkan pertarungan panjang antara rakyat kecil dan korporasi raksasa. Satu hal yang pasti: DPRD Landak tidak tinggal diam. Pertarungan demi keadilan baru saja dimulai. (r)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Landak Terhadap 2 Raperda Prakarsa

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak Gelar Rapat Dengan Mitra Kerja OPD Terkait Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Pimpin Lanjutan Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kab. Landak dengan TAPD Kab. Landak Pembahasan tentang Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak T.A 2023

Parlementaria

Bupati Landak Sampaikan Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Ke DPRD Kabupaten Landak

Parlementaria

Heri Saman Menutup Turnamen Sepak Bola Naik Dango Cup I Engkangin Kecamatan Air Besar

Parlementaria

Ketua DPRD Landak dan Komisi A Kunjungi BPJAMSOSTEK Provinsi Kalimantan Barat

Parlementaria

Heri Saman Hadiri Kegiatan Pembukaan Festival Naik Dango ke-XXXVIII di Kabupaten Landak

Parlementaria

Warga Tarik Sidoarjo Temukan Situs Candi Peninggalan Majapahit
error: Content is protected !!