Home / Parlementaria

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:08 WIB

Wabup Erani Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Landak Kembali Raih WTP ke-12 Kali

NGABANG, LANDAK NEWS – Wakil Bupati Landak, Erani, membacakan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna DPRD Landak, Senin (16/6/2025).

Sidang yang dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dinyatakan kuorum tersebut dihadiri anggota legislatif, pejabat eksekutif, serta dibuka untuk umum.

Dalam sambutannya, Wabup Erani menekankan pentingnya Raperda ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban ini mencakup tujuh jenis laporan keuangan, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Selain itu, laporan keuangan dari dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)—PDAM dan PT Landak Berajaki—juga disertakan, yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Pada tahun 2024, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,44 triliun, sementara belanja daerah tercatat Rp1,40 triliun. Anggaran mencatat surplus sebesar Rp755,19 juta. Dengan pembiayaan netto sebesar Rp40,70 miliar, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp39,95 miliar.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Menghadiri Grand Launching Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo

Di sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), retribusi daerah tercapai 115,79% dari target dan pendapatan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai 100%. Namun, capaian pajak daerah hanya 59,56%. Sementara pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah masing-masing terealisasi sebesar 98,81% dan 80,59%.

Laporan arus kas menunjukkan saldo akhir kas per 31 Desember 2024 sebesar Rp41,02 miliar, turun dari saldo awal sebesar Rp43,98 miliar. Total aset daerah tercatat Rp2,84 triliun dengan kewajiban Rp10,40 miliar dan nilai ekuitas yang sama.

Pemerintah Kabupaten Landak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak 2013. Menurut Erani, capaian ini menunjukkan komitmen kuat dalam tata kelola keuangan yang baik.

Baca juga  Kimia Farma Tunda Pelaksanaan Vaksinasi Berbayar COVID-19

Namun demikian, ia juga menyampaikan sejumlah catatan penting dari hasil pemeriksaan, seperti belum optimalnya pengelolaan PAD, kesalahan penganggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta kelemahan dalam pengamanan aset tetap. Ia meminta seluruh SKPD segera menindaklanjuti rekomendasi demi peningkatan kualitas laporan keuangan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan anggaran daerah. Ia juga mendorong peningkatan PAD melalui optimalisasi potensi lokal, khususnya sektor pariwisata.

Wabup Erani menutup pidatonya dengan menyatakan bahwa sektor pariwisata akan menjadi fokus pengembangan PAD di masa depan karena dinilai memiliki potensi besar yang belum dimanfaatkan secara maksimal. (One)

 

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Bahas Studi Banding/Pembelajaran, DPRD Landak Terima Kunker Dari DPRD Kota Singkawang

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Melakukan Pertemuan Dengan Perwakilan Pertukaran Pemuda Indonesia-Amerika Yang Diwakili Oleh Pemuda Adat Dayak Landak melalui Sakolah Budaya Patamuan Talino Sebangki

Parlementaria

Pimpinan & Anggota DPRD Kabupaten Landak Menggelar Reses di Masing-Masing Dapil

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat KPU Landak, BPKAD Landak, Kesbangpol Landak

Parlementaria

Rapat Kerja Komisi C Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Bahas Raperda Perubahan APBD Tahun 2021

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Upacara Penandatanganan Komitmen Bersama di RSUD Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Acara Pelepasan Siswa-Siswa Kelas VI SDS Alfa Omega Angkatan ke-IX

Parlementaria

Bandara Makassar Gagalkan Pengiriman 500 Detonator
error: Content is protected !!