NGABANG, LANDAK NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024, Kamis (26/06/25).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Landak, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak, H. Heriadi.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Landak Erani, anggota legislatif, pejabat eksekutif, dan dibuka untuk umum.
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Landak menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Masing-masing fraksi juga menyampaikan catatan dan rekomendasi terhadap pelaksanaan anggaran yang telah berjalan, diantaranya.
Fraksi PDIP Tekankan Reformasi Birokrasi
Melalui juru bicaranya, Margareta, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya pemerintah daerah untuk menindaklanjuti catatan dan rekomendasi dari Badan Anggaran, komisi-komisi, serta fraksi-fraksi DPRD. Fraksi ini juga menekankan agar perangkat daerah menjalankan program dengan birokrasi yang baik sebagai kunci peningkatan kinerja pemerintahan.
Fraksi NasDem Soroti Dana CSR dan Infrastruktur
Fraksi NasDem melalui Pelik Pernando mempertanyakan transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Landak. Fraksi ini meminta agar dana CSR dapat dikelola oleh desa-desa tempat perusahaan beroperasi, guna mendukung pembangunan masyarakat setempat.
NasDem juga menyoroti perlunya peningkatan pelayanan publik di sektor jalan, pertanian, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, dinas perhubungan diminta menertibkan kendaraan bermuatan berat yang melebihi kapasitas jalan, serta memaksimalkan Pendapatan Hasil Daerah (PHD) melalui indikator target yang lebih jelas.
Fraksi Gerindra Tekankan PAD dan Sinergi OPD
Juru bicara Fraksi Gerindra, Yohanes, menyampaikan apresiasi terhadap kerja Badan Anggaran DPRD Landak. Ia berharap hasil kerja tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan APBD yang berpihak pada masyarakat kecil.
Fraksi ini juga menyoroti perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan koordinasi antar OPD, dan kebijakan yang pro terhadap sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, serta ketahanan pangan. Gerindra turut meminta peran aktif Inspektorat dalam pengawasan program di setiap OPD.
Fraksi Demokrat Prioritaskan Infrastruktur
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Adrianus Andika, menekankan pentingnya peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur, terutama jalan penghubung antar desa dan kecamatan sebagai penunjang utama sektor ekonomi masyarakat.
Setelah menelaah dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Fraksi Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan disetujuinya Raperda ini, DPRD Kabupaten Landak berharap pelaksanaan anggaran ke depan semakin efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (One)









