Home / Uncategorized

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:24 WIB

Respon Cepat Polisi, Residivis Pengedar Shabu Kembali Ditangkap di Menyuke

LANDAK, LANDAK NEWS – Berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengamankan seorang tersangka residivis kasus peredaran narkotika jenis shabu di Dusun Bara Ngo’on, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

Tersangka yang diketahui berinisial W, ditangkap di kediamannya yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga dan melakukan penyelidikan mendalam.

“Penangkapan ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Kami berharap ini menjadi contoh bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama-sama,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., mewakili Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., Sabtu (5/7/2025).

Baca juga  Ketua DPRD Landak Hadiri Acara HUT PPNI ke-49 dan Peresmian Kantor Sekretariat PPNI Landak

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Di dapur rumah tersangka, polisi menemukan satu unit handphone merek Infinix warna Horizon Gold lengkap dengan sim card yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Sementara di lantai satu rumah, petugas menyita satu buah tas selempang hitam berisi 42 paket plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis shabu.

Turut ditemukan pula alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman berlabel Lasegar, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Penggeledahan berlanjut ke lantai dua, di mana kembali ditemukan satu plastik transparan berisi shabu, tiga buah kaca alat hisap yang dibalut tisu, serta dua sendok kecil yang terbuat dari pipet es.

Baca juga  Pengedar Sabu Ditangkap Lagi, Belasan Paket Barang Haram Disita

Iptu Rinto menjelaskan, tersangka W merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Landak. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya zat terlarang tersebut.

Penulis: HR
Editor: HIR

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

4 Makanan Ini Enggak Boleh Dibekukan Lagi Setelah Keluar dari Freezer

Uncategorized

Dua Orang Pengedar Shabu di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Landak

Uncategorized

Polres Landak Perduli, Serahkan Keranda Jenazah ke Masjid Al-Iman Desa Sebatih

Uncategorized

Situasi Sepi Polsek Mandor Tetap Laksanakan Patroli

Uncategorized

Masyarakat Merasa Puas Dengan  Pelayanan Kepolisian Sektor Mandor

Uncategorized

Pemkab Landak Dan Kajari Lakukan MoU Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

headline

Ayo Ramaikan Coffe Night And Party Night X.O Caffe, Anniversary Lock Piston Landak Ke-8

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Gencar Sebarkan Maklumat Kapolri Mengenai Covid-19
error: Content is protected !!