Home / Uncategorized

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:24 WIB

Respon Cepat Polisi, Residivis Pengedar Shabu Kembali Ditangkap di Menyuke

LANDAK, LANDAK NEWS – Berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengamankan seorang tersangka residivis kasus peredaran narkotika jenis shabu di Dusun Bara Ngo’on, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

Tersangka yang diketahui berinisial W, ditangkap di kediamannya yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga dan melakukan penyelidikan mendalam.

“Penangkapan ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Kami berharap ini menjadi contoh bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama-sama,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., mewakili Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., Sabtu (5/7/2025).

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Dampingi Koorsahli Kasad Kunjungi Satgas Garuda Batalyon Gerak Cepat (BGC) XXXIX-C/MONUSCO

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Di dapur rumah tersangka, polisi menemukan satu unit handphone merek Infinix warna Horizon Gold lengkap dengan sim card yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Sementara di lantai satu rumah, petugas menyita satu buah tas selempang hitam berisi 42 paket plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis shabu.

Turut ditemukan pula alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman berlabel Lasegar, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Penggeledahan berlanjut ke lantai dua, di mana kembali ditemukan satu plastik transparan berisi shabu, tiga buah kaca alat hisap yang dibalut tisu, serta dua sendok kecil yang terbuat dari pipet es.

Baca juga  Pisah Sambut Dandim 1201/Mph, Pj. Bupati Landak Minta Tetap Jalin Komunikasi dan Sinergitas

Iptu Rinto menjelaskan, tersangka W merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Landak. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya zat terlarang tersebut.

Penulis: HR
Editor: HIR

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Kalbar Hadiri Pembukaan MTQ XXXIII di Kapuas Hulu: Utamakan Silaturahmi, Bukan Sekadar Juara

Polri

Kapolsek Menjalin Hadiri Kegiatan Panen Raya Padi di Dusun Tabangan Desa Menjalin

Uncategorized

Jaga Lingkungan Tetap Kondusif, Patroli Siang Polsek Mandor Sambangi Warga

Uncategorized

Bupati Landak Panen Raya Jagung Di Desa Pawis, Karolin : Kembangkan Potensi Pertanian dan Perkebunan

Polri

Patroli Malam Humanis, Polsek Mandor Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Uncategorized

Jelang Pengamanan Lebaran 2018, Kapolres Landak Cek Pos Pengamanan Di Gunung Sehak

Uncategorized

Tingkatkan Kewaspadaan, Samapta Polsek Menyuke Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Periode 09 – 15 Oktober 2024
error: Content is protected !!