NGABANG, LANDAK NEWS – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengeluarkan maklumat resmi terkait larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat, sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya ancaman kebakaran serta dampak bencana asap.
Maklumat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 667/BPBD/2025 tanggal 17 April 2025 tentang penetapan status siaga darurat penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Dalam maklumatnya, Kapolda Kalbar menegaskan bahwa seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha di sektor perkebunan, dilarang melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun selama masa tanggap darurat. Tindakan tersebut dinilai membahayakan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan hidup masyarakat.
“Pembakaran hutan dan lahan selama masa tanggap darurat merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas,” tegas Kapolda dalam isi maklumat.
Ancaman Sanksi Hukum
Bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut, akan dikenai sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 187 dan 188:
- Hukuman penjara hingga seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
- Denda maksimal Rp4.500.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d, dan Pasal 78 ayat (3) dan (4):
- Hukuman penjara hingga 15 tahun.
- Denda maksimal Rp5 miliar.
Ajakan Partisipasi Masyarakat
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait seperti TNI, BPBD, dan Satgas Karhutla.
Maklumat ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius seluruh pihak dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan bencana asap di Kalimantan Barat. (One)








