Home / Polri

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Polres Landak Ungkap Kasus Kriminal dan Narkoba Selama Juli–Agustus 2025

NGABANG, LANDAK NEWS – Polres Landak menggelar press release pengungkapan kasus periode Juli–Agustus 2025, Jum’at (29/8/2025) di Aula Pertemuan Polres Landak.

Kapolres Landak AKBP. Devi Ariantari memimpin langsung kegiatan tersebut bersama para kasat.

Dalam pemaparan, Devi menyebutkan sepanjang Januari hingga Agustus 2025, pihaknya telah mengungkap 73 kasus konvensional serta 2 kasus tindak pidana kekayaan negara.

Angka ini melampaui target DIPA TA 2025 sebanyak 65 kasus atau tercapai 116%.

“Untuk Juli hingga Agustus saja, terdapat lima kasus kriminal dengan lima tersangka. Rinciannya: satu kasus pencurian, satu penadahan, dua persetubuhan anak di bawah umur, dan satu penganiayaan berat,” jelas Kapolres.

Devi menambahkan, kasus penganiayaan berat di Kecamatan Sebangki menjadi salah satu kasus atensi karena berpotensi menimbulkan isu SARA. Saat ini proses hukumnya masih berjalan.

Baca juga  4 Menteri Prabowo Tuai Kontroversi usai Dilantik,Minta Anggaran Rp20 Triliun hingga Gelar Doktor HC

Selain kasus kriminal, Satresnarkoba Polres Landak juga mengungkap delapan kasus narkotika dalam dua bulan terakhir, dengan delapan tersangka seluruhnya laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 39,91 gram dan dua butir ekstasi (0,89 gram) pada Juli, serta sabu seberat 36,72 gram pada Agustus.

Kasus Kriminal

Salah satu kasus yang diungkap adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial HP. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta uang tunai Rp50.000.

Kasus Narkoba

Sementara itu, pada kasus narkotika, tersangka berinisial MN (35), warga Kecamatan Mempawah Hulu, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram dan uang tunai Rp900.000.

Baca juga  Operasi Yustisi Ajak Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Kapolres menegaskan, sebagian kasus kriminal di Landak banyak terjadi di kawasan perusahaan maupun pemukiman, dengan modus operandi merusak kunci, membobol pintu, hingga mencuri hasil kebun sawit.

“Beberapa perkara sudah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Namun untuk kasus narkoba dan kejahatan serius, tetap diproses hukum hingga tuntas,” tegas Kapolres.

Selain itu, Polres Landak juga telah menindak dua kasus pembakaran lahan yang kini dilimpahkan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Landak. (One)

Share :

Baca Juga

Polri

Polisi Tilang 7 Pemilik Kendaraan Knalpot Tidak Standar

Polri

Kapolres Landak Silahturahmi di Polsek Sengah Temila

Polri

TNI POLRI Pantau Rapat Pleno di PPK Sebangki

Polri

Anggota Jaga Polsek Ngabang Patroli di Bank BRI Pulau Bendu

Polri

Patroli Polsek Mandor Sambangi Kantor Desa Bebatung

Polri

Ingatkan Warga Selalu Menerapakan PROKES Polsek Mandor Laksanakan Penggalangan

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Kawal Pembagian BLT Dana Desa

Polri

Nur Akan Dukung Polsek Mandor Berantas PUNGLI
error: Content is protected !!