NGABANG, LANDAK NEWS – Polres Landak menggelar press release pengungkapan kasus periode Juli–Agustus 2025, Jum’at (29/8/2025) di Aula Pertemuan Polres Landak.
Kapolres Landak AKBP. Devi Ariantari memimpin langsung kegiatan tersebut bersama para kasat.
Dalam pemaparan, Devi menyebutkan sepanjang Januari hingga Agustus 2025, pihaknya telah mengungkap 73 kasus konvensional serta 2 kasus tindak pidana kekayaan negara.
Angka ini melampaui target DIPA TA 2025 sebanyak 65 kasus atau tercapai 116%.
“Untuk Juli hingga Agustus saja, terdapat lima kasus kriminal dengan lima tersangka. Rinciannya: satu kasus pencurian, satu penadahan, dua persetubuhan anak di bawah umur, dan satu penganiayaan berat,” jelas Kapolres.
Devi menambahkan, kasus penganiayaan berat di Kecamatan Sebangki menjadi salah satu kasus atensi karena berpotensi menimbulkan isu SARA. Saat ini proses hukumnya masih berjalan.
Selain kasus kriminal, Satresnarkoba Polres Landak juga mengungkap delapan kasus narkotika dalam dua bulan terakhir, dengan delapan tersangka seluruhnya laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 39,91 gram dan dua butir ekstasi (0,89 gram) pada Juli, serta sabu seberat 36,72 gram pada Agustus.
Kasus Kriminal
Salah satu kasus yang diungkap adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial HP. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta uang tunai Rp50.000.
Kasus Narkoba
Sementara itu, pada kasus narkotika, tersangka berinisial MN (35), warga Kecamatan Mempawah Hulu, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram dan uang tunai Rp900.000.
Kapolres menegaskan, sebagian kasus kriminal di Landak banyak terjadi di kawasan perusahaan maupun pemukiman, dengan modus operandi merusak kunci, membobol pintu, hingga mencuri hasil kebun sawit.
“Beberapa perkara sudah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Namun untuk kasus narkoba dan kejahatan serius, tetap diproses hukum hingga tuntas,” tegas Kapolres.
Selain itu, Polres Landak juga telah menindak dua kasus pembakaran lahan yang kini dilimpahkan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Landak. (One)









