Home / Polri

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:02 WIB

Sambil Berpatroli Personil Polsubsektor Jelimpo Terus Gencarkan Sosialisasi Tangkal Paham Radikalisme Masuk Ke Desa

NGABANG, Landak News – Tak henti-hentinya anggota yang berpatroli melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat guna menjalin silaturahmi dengan warga, demi terwujudnya keamanan di kewilayahannya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Aipda R.G. Silitonga dan Bripka Aa Yandra melaksanakan sosialisasi tentang penolakan paham radikalisme bersama warganya dan bersepakat menolak dengan tegas masuknya paham radikalisme bertempat di Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak, Kamis (02/10/2025)

Tujuan diadakannya sosialisasi tersebut dengan harapan Kecamatan Jelimpo Khususnya dan Kabupaten Landak Umumnya bisa Steril dari orang atau kelompok tertentu yang hendak menyebarkan paham radikalisme.

Baca juga  Kapolsek Sebangki Hadiri Rapat Pleno Terbuka DPT Sebangki

Pada kesempatan itu Anggota yang berpatroli juga menghimbau kepada Kepala Desa agar memberlakukan kembali Sistem Wajib Lapor 1×24 jam bagi pendatang atau orang yang datang berkunjung Ke wilayah Desanya. Dengan tujuan agar setiap orang yang bukan warga Desa tersebut datang berkunjung dapat di identifikasi dengan baik.

Kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan paham radikalisme, isis, terorisme dan anti pancasila yang mana disambut baik oleh warga masyarakat dan mereka pun sangatlah antusias serta mendukung dan berpartisipasi untuk melaksanakan kegiatan ini.

Sembari melakukan silaturahmi dan sekaligus mencegah berkembangnya paham radikal khususnya di wilayah Kecamatan Jelimpo.

Baca juga  Kapolsek Sengah Temila Beserta Anggota Kunjungi Koramil Dalam Rangka HUT  TNI

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari S.H., S.I.K melalui Kapolsek Ngabang Akp Zuanda, S.H, juga mengatakan bahwa

“Selam pihak kami mensosialisasikan upaya pencegahan paham radikal, dan menggencarkan sosialisasi ke masyarakat, Untuk lebih mengefektifkan cara penangkalan paham radikal, juga harus dilibatkan masyarakat, Seperti diaktifkan kembali tamu wajib lapor 1×24 jam yang akan menginap.”

Penulis : Humas Polsek Ngabang

Share :

Baca Juga

Polri

Pembatasan Mobilisasi Masyarakat Merupakan Bagian Upaya Menekan Penularan Covid-19

Polri

Polres Landak Tebar Handsanitizer ditiap Ruangan Kerja Upaya Cegah Covid-19

Polri

Menteri ESDM Resmikan BBM Satu Harga Serentak, Bupati Karolin : Kepastian Terhadap Ketersediaan BBM

Polri

Pos Pam Lebaran Mempawah Hulu terima pengecekan dari Kabag Ops Polres Landak

Polri

Polsek Gencar Sosialisasi Saber Pungli

Polri

Sinergi Polsek dan Petani Dorong Pertanian Jagung di Sebangki

Polri

Acara Robo-Robo di Karangan Diamankan Polsek Mempawah Hulu

Polri

Kapolsek Sambangi Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Mempawah Hulu
error: Content is protected !!