NGABANG, Landak News – Pemerintah Kabupaten Landak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Kawasan Permukiman kepada DPRD Kabupaten Landak untuk dibahas lebih lanjut.
Raperda inisiatif eksekutif tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, Kamis (2/10/2025). Pidato pengantar disampaikan oleh Wakil Bupati Landak, Erani, mewakili Bupati Landak.
Dalam penjelasannya, Erani mengatakan bahwa usulan Raperda ini bertujuan menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan perumahan di daerah.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur, memelihara, memanfaatkan, mencatat, dan mengawasi PSU perumahan, serta memastikan setiap pengembang memenuhi kewajibannya,” ujar Erani.
Raperda tersebut terdiri dari 41 pasal yang mengatur antara lain tujuan dan prinsip penyerahan PSU, kewenangan pemerintah daerah, tata cara penyerahan, mekanisme pengawasan, sanksi administratif bagi pengembang, serta partisipasi masyarakat dalam penyediaan PSU.
Erani juga menyampaikan bahwa masih banyak perumahan di Kabupaten Landak yang belum memenuhi standar kelengkapan fasilitas umum, seperti pemakaman umum, sarana parkir, jaringan gas, dan pemadam kebakaran. Selain itu, ia menyebutkan bahwa sebagian besar perumahan belum memiliki lebar jalan sesuai ketentuan dan fasilitas kebersihan yang memadai.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki tata kelola dan administrasi perumahan agar lebih tertib dan layak huni.
“Pembahasan Raperda ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mewujudkan kawasan permukiman yang tertata, layak huni, dan berkelanjutan di Kabupaten Landak,” kata Erani. (R)













