NGABANG, Landak News – Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Pemerintah Kabupaten Landak dari pemerintah pusat dipastikan mengalami penurunan pada tahun anggaran 2026. Total pengurangan tersebut mencapai sekitar Rp215 miliar.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengatakan pengurangan TKD itu berdampak langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak yang semula sebesar Rp1,260 triliun turun menjadi Rp1,044 triliun.
“Ada beberapa anggaran yang dipangkas seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan yang paling besar adalah pada Dana Alokasi Umum (DAU),” ujar Karolin, Rabu (22/10/2025) di Ngabang.
Menurutnya, berkurangnya dana transfer dari pusat ini akan memberikan efek terhadap pembangunan dan perkembangan daerah, terutama dalam pelaksanaan sejumlah program kerja pemerintah daerah.
“Akan sangat berdampak, tetapi kami Pemerintah Kabupaten Landak akan tetap melaksanakan program dengan skala prioritas agar pembangunan tetap berjalan,” tegas Bupati dua periode itu.
Karolin juga menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyesuaikan perencanaan program kerja berdasarkan skala prioritas dan efisiensi penggunaan anggaran.
“Kepada seluruh kepala OPD, saya minta segera melakukan perencanaan yang fokus pada kebutuhan prioritas masyarakat,” pungkasnya. (R)












