Pahuman, Landak News – Unit Reskrim Polsek Sengah Temila Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat di wilayah hukum Polsek Sengah Temila.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Terduga pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gerbang Raya Saham, RT 002 RW 000, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Informasi ini disampaikan kepada publik pada Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan laporan, kejadian bermula pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelapor menerima informasi dari seorang saksi bahwa korban, Dahlur Ilham, ditemukan tergeletak di jalan dalam kondisi setengah sadar dengan sejumlah luka.
Korban ditemukan sekitar pukul 01.30 WIB dengan luka robek di bagian wajah, luka di lengan, lebam di mata, serta memar di dada. Selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sengah Temila untuk penanganan hukum.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sandal yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan dilakukan dengan pukulan menggunakan tangan kosong yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sengah Temila AKP Ecep Maman Hermawan, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan akan kami proses secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sengah Temila untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang.
Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (R)








