Home / Polri

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:36 WIB

Polsek Sengah Temila Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Desa Saham

Pahuman, Landak News  – Unit Reskrim Polsek Sengah Temila Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat di wilayah hukum Polsek Sengah Temila.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Terduga pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gerbang Raya Saham, RT 002 RW 000, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Informasi ini disampaikan kepada publik pada Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan laporan, kejadian bermula pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelapor menerima informasi dari seorang saksi bahwa korban, Dahlur Ilham, ditemukan tergeletak di jalan dalam kondisi setengah sadar dengan sejumlah luka.

Baca juga  Video TKW Ditagih Denda Rp9 Juta usai Beli Gamis Rp200 Ribu Viral, Pihak Bea Cukai: Penipuan

Korban ditemukan sekitar pukul 01.30 WIB dengan luka robek di bagian wajah, luka di lengan, lebam di mata, serta memar di dada. Selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sengah Temila untuk penanganan hukum.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sandal yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan dilakukan dengan pukulan menggunakan tangan kosong yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sengah Temila AKP Ecep Maman Hermawan, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD Landak Hadiri Acara Ritual Adat Tampungk Tawar Ngelatak Batu Pakat Binua Pantu Seratus

“Setiap laporan akan kami proses secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sengah Temila untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang.

Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (R)

Share :

Baca Juga

Polri

Pengamanan Ibadah Sholat Tarawih Personil Polsek Menjalin Imbau Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Polri

Jelang Pelantikan Presiden Polres Landak Gelar Cipta Kondisi

Polri

Belasan Anggota Polsek Ngabang Bongkar Pos Pengamanan Hari Raya Idul Fitri Yang Berada di Pasar Ngabang

Polri

Hari Libur Imlek, Bhabinkamtibmas Tetap Sambangi Warganya di Desa Tanjung Balai Dusun Terap

Polri

Bhabinkamtibmas Hadiri Natal Bersama Di Puncak Saka Empat

Polri

Polsek Mempawah Hulu Laksanakan sosialisasi Penerimaan Polri Th 2021.

Polri

Pembobol Rumah Kosong Alih Status, Jadi Tahanan Jaksa

Polri

Menjelang Pemilu Anggota Polsek Sengah Temila Terus Lakukan Patroli Sambang dan Penggalangan
error: Content is protected !!