Home / Pemda Landak

Senin, 2 Maret 2026 - 12:02 WIB

Karolin Launching Inovasi “Landak Pasti”, Urus Adminduk Satu Jam Selesai

Ngabang, Landak News – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, resmi melaunching inovasi pelayanan administrasi kependudukan bertajuk “Landak Pasti” (Pelayanan Adminduk Satu Jam Tunggu Jadi), Senin (02/03/2026) pukul 09.15 WIB.

Kegiatan tersebut digelar di halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak, Jalan Pangeran Cinata, Desa Raja, Kecamatan Ngabang.

Peluncuran program dipimpin langsung oleh Bupati Karolin dan dihadiri unsur Forkopimda serta para pejabat daerah, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Landak, Ketua Pengadilan Negeri Landak, Kapolres Landak, Kepala Disdukcapil Kabupaten Landak, para Asisten Setda, jajaran OPD, para camat, kepala puskesmas se-Kabupaten Landak, kepala desa wilayah Kecamatan Ngabang, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Baca juga  Polemik Ijazah Jokowi: Kedengkian yang Harus Disudahi

Dalam sambutannya, Karolin menegaskan bahwa inovasi “Landak Pasti” merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Landak untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, pasti, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Program ini dirancang untuk memangkas proses birokrasi yang berbelit-belit serta memastikan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan dokumen pencatatan sipil lainnya dapat diselesaikan dalam waktu satu jam,” ujar mantan anggota DPR RI tersebut.

Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik harus dibarengi dengan konsistensi pelaksanaan di lapangan.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengawasan berkala guna menjaga mutu pelayanan.

Baca juga  Evin Dukung Polsek Mandor Cegah Dan Berantas PUNGLI

Karolin menambahkan, inovasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023.

Melalui program “Landak Pasti”, Pemerintah Kabupaten Landak berharap masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan secara lebih cepat dan efisien, sehingga mendukung tertib administrasi serta mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik lainnya. (LN)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Baru 57 Orang Minum Obat Penyembuhan HIV/AIDS

Pemda Landak

Ditengah Pandemi COVID-19, Bupati Landak Imbau Masyarakat Rayakan HUT Ke-75 RI Secara Sederhana

Pemda Landak

Gubernur Cornelis Buka Pasar Murah di Singkut Buluh

Pemda Landak

Panen Raya Padi di Anyang, PJ Bupati Landak Serahkan Alat Mesin Pertanian Kepada Kelompok Tani

Pemda Landak

Musrenbang Kecamatan Menjalin, Ini Arahan Bupati Landak

Pemda Landak

Anggota Sabhara Polsek Menyuke Lakukan  “STRONG POIN”

Pemda Landak

Heri Saman: Berharap Ada Peningkatan Perolehan Mendali Pada Porprov XII

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Pimpin Rapat Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan Tahap I Tahun 2024
error: Content is protected !!