Home / Pemda Landak

Senin, 2 Maret 2026 - 12:02 WIB

Karolin Launching Inovasi “Landak Pasti”, Urus Adminduk Satu Jam Selesai

Ngabang, Landak News – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, resmi melaunching inovasi pelayanan administrasi kependudukan bertajuk “Landak Pasti” (Pelayanan Adminduk Satu Jam Tunggu Jadi), Senin (02/03/2026) pukul 09.15 WIB.

Kegiatan tersebut digelar di halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak, Jalan Pangeran Cinata, Desa Raja, Kecamatan Ngabang.

Peluncuran program dipimpin langsung oleh Bupati Karolin dan dihadiri unsur Forkopimda serta para pejabat daerah, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Landak, Ketua Pengadilan Negeri Landak, Kapolres Landak, Kepala Disdukcapil Kabupaten Landak, para Asisten Setda, jajaran OPD, para camat, kepala puskesmas se-Kabupaten Landak, kepala desa wilayah Kecamatan Ngabang, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Baca juga  Polisi Harus Lewati Jalan Berlumpur Amankan Lokasi Wisata Air terjun Dait

Dalam sambutannya, Karolin menegaskan bahwa inovasi “Landak Pasti” merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Landak untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, pasti, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Program ini dirancang untuk memangkas proses birokrasi yang berbelit-belit serta memastikan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan dokumen pencatatan sipil lainnya dapat diselesaikan dalam waktu satu jam,” ujar mantan anggota DPR RI tersebut.

Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik harus dibarengi dengan konsistensi pelaksanaan di lapangan.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengawasan berkala guna menjaga mutu pelayanan.

Baca juga  Saya Siap Bantu Polsek Mandor Cegah Dan Berantas PUNGLI

Karolin menambahkan, inovasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023.

Melalui program “Landak Pasti”, Pemerintah Kabupaten Landak berharap masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan secara lebih cepat dan efisien, sehingga mendukung tertib administrasi serta mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik lainnya. (LN)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Gutmen Pimpin Upacara Kesadaran Nasional

Pemda Landak

Hati-Hati Penipuan Berkedok Kupon Hadiah Mobil

Pemda Landak

Ada Apa? Malam -Malam Bupati Sidak Ke RSUD Landak

Pemda Landak

Bupati Landak Menghadiri HUT Pemprov Kalbar Ke – 62

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Cek Kesiapan Gereja Jelang Natal

Pemda Landak

Bupati Landak Imbau Warga Tak Sembarangan Memviralkan Informasi Kesulitan Masyarakat di Media Sosial

Pemda Landak

Bupati Karolin Tinjau Jalan Amblas di Jelimpo, Pastikan Jalur Logistik Tetap Fungsional

Pemda Landak

Lima Tahun Kepemimpinan Karolin-Heriadi Berikan Kontribusi Nyata
error: Content is protected !!