Home / Polri

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:42 WIB

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bengkayang Terungkap, Tersangka Pria Usia 28 Tahun Ditahan

Bengkayang, Landak News  – Seorang pria berinisial PP alias Andi (28) ditahan oleh Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penahanan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bengkayang dan ditahan di rumah tahanan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan sehat. Situasi selama proses penahanan berlangsung aman dan terkendali,” ujar Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H.

AKP Anuar menjelaskan, sebelum diamankan, tersangka sempat melarikan diri ke Pontianak. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Polres Bengkayang bersama tim Resmob Polda Kalbar, diperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Pontianak.

Baca juga  Cegah Money Politik Jelang Pemilu,Kanit Reskrim Lakukan Penggalangan Kepada Tokoh Masyarakat

“Informasi tersebut kemudian didalami hingga dipastikan keberadaan tersangka. Setelah itu, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pontianak,” jelasnya.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, khususnya di Kabupaten Bengkayang, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.

Kasus ini melibatkan korban seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan Januari 2026 di wilayah Bengkayang.

Menurut keterangan keluarga korban, korban sempat dijemput oleh tersangka pada malam hari dan diajak berkeliling sebelum akhirnya dibawa ke tempat tinggal tersangka. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban.

Keesokan harinya, keluarga korban mengetahui kejadian tersebut setelah melakukan komunikasi secara intensif dengan korban. Pihak keluarga kemudian mengumpulkan informasi tambahan, termasuk bukti percakapan, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkayang setelah kondisi psikologis korban dinilai siap.

Baca juga  Kapolsek Mandor Gelar Anev Kinerja Polsek Mandor

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.

Polres Bengkayang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Hms)

Share :

Baca Juga

Polri

Apel Bersama Gelar Pasukan di Polsek Mandor

Polri

Kanit Intel Galang Ketua PPK dan Panwas Sebangki

Polri

Security Lagi Asyik Jaga Disambangi Polisi Dengan Diberikan Imbauan Kamtibmas

Polri

Kapolsek : Hindari Perbuatan Yang Dapat Merusak Citra Polri

Polri

Anggota Polsek Kuala Behe, Ajak Warga Cegah Premanisme Jelang Pilpres Dan Pileg

Polri

Kanit Binmas Ajak Warga Untuk Tidak Membakar Hutan dan Lahan Saat Membuka Lahan Pertanian Baru

Polri

Patroli Dialogis Polsek Sebangki Sampaikan Pesan Kamtibmas

Polri

Anggotanya Gencar Sosialisasi Stop Karhutla, Ini Harapan Kapolsek Meranti
error: Content is protected !!