Home / Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:09 WIB

Terungkap: Empat Pengedar Sabu di Sengah Temila Ditangkap, Polisi Sita 54 Paket Narkotika

Ngabang, Landak News – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu di wilayah hukum Sengah Terima, pada hari Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 20.20 WIB.

Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak terkait adanya orang yang diduga menjual narkotika jenis shabu di Dusun Tumahe Radakng Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, kemudian informasi tersebut langsung di tindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak.

Setelah penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.

Saat dilakukan Penindakan di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tumahe Radakng Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak didapatkan 3 orang terduga pelaku yang berinisial DD, AB dan AT, selanjutnya petugas menghubungi kepala dusun dan kepala RT setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan dan pada saat dilakukan pengeledahan dengan hasilnya di temukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 3 paket besar narkotika jenis shabu milik terduga pelaku DD, dan di temukan 7 paket shabu yang siap di edar milik terduga pelaku AB dan di temukan 30 paket shabu siap edar milik pelaku AT.

Dari hasil interogasi secara lisan terhadap terduga pelaku AT mengatakan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut peroleh dari terduga pelaku yang berisinial DD kemudian dari keterangan terduga pelaku DD dan AB mendapatkan shabu tersebut dari terduga pelaku berinisial AS, kemudian terhadap terduga pelaku AS di lakukan penangjapan di rumahnya yang beralamat di Padang Simpudu Desa Saham Kecamatan Sengah Temila dan dari hasil penggeledahan ditemukan 14 paket shabu siap di edarkan.

Baca juga  Menyambut HUT RI Ke 73 Polisi Dan TNI Latih Paskibra

Setelah itu 4 orang terduga pelaku serta Barang Bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ke 4 terduga pelaku berinisial DD, AB, AT dan AS pengedar Narkotika jenis Shabu di Dusun Tumahe Radakng Desa Paloan dan penyuplainya di Padang Simpudu Desa Saham Kec. Sengah Temila Kab. Landak, dengan barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang di temukan saat pengeledahan badan, pakaian dan rumah terduga pelaku di temukan sebanyak 54 paket shabu dengan total berat bruto sebanyak 54,72 (lima puluh empat koma tujuh puluh dua) gram. Terduga pelaku berinisial DD, AB dan AT adalah warga Desa Paloan asli dan terduga pelaku AS merupakan residivis kasus perjudian warga Padang simpudu Desa Saham Kec. Sengah Temila Kab. Landak.

Penangkapan ini di back up oleh personil Polsek Sengah Temila dan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca juga  Tebing Bukit Seha Longsor Akibat Diguyur Hujan

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Landak menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Terutama aparat desa kiranya tidak sungkan bilamana kami minta dampingi saat lakukan pengeledahan karena itu yang diamanahkan undang-undang,” imbaunya.

Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (R)

Share :

Baca Juga

Polri

2 Personil Polsek Air Besar di Terjunkan Lakukan Pendampingan Smart Patroll BKSDA

Polri

Kunjungi Kabupten Kapuas Hulu, Kapolda: Awasi Peredaran Barang Ilegal di Perbatasan

Polri

Bukti Sinergitas TNI Polri Sambangi Perangkat Desa

Polri

Kapolsek Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Sengah Temila

Polri

Anggota Ajak Warga Cegah PUNGLI

Polri

Sambangi Warga Binaan, Riswantoro Sampaikan Himbauan Dan Maklumat Kapolri

Polri

Cegah Hoax, Polsek Mandor Gencar Lakukan Penggalangan

Polri

Kapolres Landak: Sinergi Semua Pihak Kunci Keamanan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Landak 2024
error: Content is protected !!