MENYUKE, LANDAK NEWS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengamankan dua pria berinisial D dan RB yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.
Keduanya diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi Jalan Raya Darit-Meranti, tepatnya di depan Kuburan Katolik Sejongko, Desa Darit, Kecamatan Menyuke.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yulianus.
Berawal dari Dugaan Transaksi
Menurut Iptu Yulianus, pengungkapan tersebut berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penindakan terhadap D dan RB yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.
Saat diamankan, D diduga membuang sebuah kantong klip transparan menggunakan tangan kanannya. Setelah diperiksa petugas, kantong tersebut berisi plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut disebut dibungkus menggunakan dua lembar tisu berwarna putih dan sebuah kantong plastik hitam.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap D. Dari saku celana bagian depan sebelah kiri ditemukan satu unit telepon seluler merek Vivo Y21 berwarna ungu.
Sementara dari saku celana bagian depan sebelah kanan ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih. Di dalamnya terdapat tiga sedotan pipet plastik warna putih, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu kaca Fanbo yang dibalut menggunakan lembaran timah rokok.
Penggeledahan juga dilakukan terhadap RB. Dari tangan RB, petugas menemukan satu unit telepon seluler merek Redmi 13C berwarna Clover Green.
Petugas selanjutnya memeriksa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru, nomor polisi P 5928 RS, lengkap dengan kunci. Namun, dari kendaraan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Barang Bukti Diamankan
Setelah penindakan, D dan RB bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari D antara lain satu buah kantong klip transparan yang berisi satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua lembar tisu putih, satu kantong plastik hitam, satu unit Vivo Y21 warna ungu, satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, tiga sedotan pipet plastik, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, dan satu kaca Fanbo.
Sementara dari RB, petugas mengamankan satu unit telepon seluler Redmi 13C warna Clover Green serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru dengan nomor polisi P 5928 RS beserta kuncinya.
Penyidikan Masih Berjalan
Iptu Yulianus mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut maupun kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.
“Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai,” jelasnya.
Dalam proses hukum, para pihak yang diamankan tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian menyebut perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan tindak pidana narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Alternatif lainnya, perkara tersebut dapat dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun demikian, proses hukum terhadap D dan RB masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkotika
Polres Landak mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat juga diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan wilayah Landak yang bersih dari narkotika,” pungkas Iptu Yulianus. (Humas Polres Landak)








