NGABANG, LANDAK NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Landak mencatat sebanyak 176 laporan tindak pidana sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 169 perkara telah berhasil diselesaikan.
Data tersebut disampaikan Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., saat menggelar konferensi pers evaluasi penanganan kasus kriminal periode Januari–Agustus 2026, Rabu (12/8/2026), di Mapolres Landak. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi sejumlah Pejabat Utama Polres Landak.
Dalam paparannya, Polres Landak menyampaikan bahwa penanganan perkara mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari kejahatan konvensional hingga perkara narkotika, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana lainnya.
Beberapa perkara yang menjadi perhatian di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, serta perkara terkait perlindungan anak.
Untuk kasus curanmor, tercatat sebanyak 13 laporan, dengan lima perkara di antaranya telah diselesaikan. Sementara kasus curat tercatat sebanyak delapan laporan, dengan enam perkara telah diselesaikan.
Perkara Anak Masih Menjadi Perhatian
Perkara yang berkaitan dengan anak juga menjadi salah satu perhatian dalam penanganan kasus kriminal di wilayah hukum Polres Landak.
Data yang dipaparkan mencatat terdapat 12 laporan persetubuhan terhadap anak, dengan dua perkara telah diselesaikan. Selain itu, polisi juga menangani sejumlah laporan terkait pencabulan, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Untuk perkara penganiayaan, Polres Landak mencatat sebanyak sembilan laporan. Selain itu, terdapat pula perkara penganiayaan berat atau anirat yang masuk dalam penanganan kepolisian.
Berbagai perkara lainnya yang ditangani antara lain pembunuhan, pengrusakan, pengeroyokan, penggelapan, penipuan, perjudian, prostitusi, narkotika hingga perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus Menonjol Meningkat pada Triwulan II
Sementara itu, berdasarkan perbandingan kasus menonjol antara Triwulan I dan Triwulan II 2026, terjadi peningkatan jumlah perkara.
Pada Triwulan I 2026 tercatat 21 kasus menonjol, sedangkan pada Triwulan II meningkat menjadi 26 kasus, atau mengalami kenaikan sekitar 23,81 persen.
Sejumlah perkara mengalami peningkatan, di antaranya pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan narkotika.
Untuk kasus narkotika, jumlah perkara meningkat dari sembilan kasus pada Triwulan I menjadi 12 kasus pada Triwulan II.
Sementara itu, kasus curanmor mengalami penurunan, dari lima perkara pada Triwulan I menjadi empat perkara pada Triwulan II. Kasus perjudian yang pada Triwulan I tidak tercatat, pada Triwulan II terdapat satu perkara. Adapun perkara perkosaan tercatat mengalami penurunan.
Kapolres Landak menegaskan, data tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian dalam meningkatkan kinerja, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mempercepat penyelesaian setiap laporan yang diterima.
Polres Landak juga terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, termasuk kejahatan konvensional, narkotika maupun perkara yang berkaitan dengan kekayaan negara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (oNe)











