LANDAK NEWS, NGABANG – Pemerintah Kabupaten Landak mengimbau seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan kegiatan belajar dari rumah (BDR) menyusul kondisi kualitas udara yang berada dalam kategori kurang baik di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Landak.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Landak Nomor 400.3.1/905/DISDIK-SEKRE Tahun 2026 tentang Kegiatan Belajar Mengajar pada Wilayah dengan Kategori Indeks Kualitas Udara Kurang Baik, yang ditetapkan di Ngabang pada 23 Agustus 2026 dan ditandatangani Bupati Landak Karolin Margret Natasa.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Landak. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta seluruh warga satuan pendidikan dari dampak buruk kualitas udara dan kabut asap.
Berdasarkan pemeriksaan indeks kualitas udara yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Landak pada 23 Agustus 2026, seluruh kecamatan di Kabupaten Landak disebut masuk dalam kategori kualitas udara kurang baik.
Belajar dari Rumah Mulai 24 Agustus 2026
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Landak meminta seluruh murid pada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR), baik secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring), mulai 24 Agustus 2026 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Untuk pembelajaran daring, guru dapat memberikan tugas maupun menyampaikan materi pembelajaran melalui berbagai media yang tersedia, antara lain WhatsApp Group, Google Classroom, Google Form/Quizizz, maupun YouTube.
Sementara bagi peserta didik yang memiliki keterbatasan akses internet, pembelajaran dapat dilakukan secara luring dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan siswa.
Orang Tua Berperan dalam Pembelajaran Luring
Untuk pembelajaran dari rumah secara luring, guru diminta menyiapkan bahan ajar atau tugas dalam bentuk lembar kerja maupun modul.
Selanjutnya, orang tua mengambil bahan ajar atau tugas tersebut ke sekolah pada waktu yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan. Setelah dikerjakan di rumah, tugas siswa dapat diantarkan kembali oleh orang tua kepada pihak sekolah.
Guru kemudian memeriksa hasil pekerjaan siswa, memberikan umpan balik, serta menyiapkan tugas pembelajaran berikutnya.
Dalam mekanisme tersebut, pengambilan maupun pengantaran kembali tugas tidak mengharuskan siswa datang ke sekolah, sehingga peserta didik tetap dapat belajar dari rumah sekaligus mengurangi paparan terhadap udara yang kurang baik.
Guru dan Tenaga Kependidikan Tetap Hadir di Sekolah
Meskipun kegiatan belajar siswa dilaksanakan dari rumah, guru dan tenaga kependidikan lainnya tetap diminta hadir di satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan hari kerja.
Bupati juga mengingatkan agar guru dan tenaga kependidikan tetap menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah sebagai salah satu langkah perlindungan terhadap dampak kabut asap dan kualitas udara yang kurang baik.
Pemerintah Kabupaten Landak berharap kebijakan tersebut dapat dipedomani dan dilaksanakan seluruh satuan pendidikan demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah, khususnya peserta didik.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Landak, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Inspektur Kabupaten Landak, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Landak, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Landak, serta komite sekolah masing-masing satuan pendidikan. (oNe)















