NGABANG, LANDAK NEWS – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat kembali menunjukkan skala yang tidak bisa dianggap ringan. Hingga Agustus 2026, luas wilayah yang terbakar di Kalimantan Barat telah mencapai 38.310,86 hektare, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat. Angka tersebut menjadi alarm serius bahwa Karhutla bukan sekadar persoalan musiman, melainkan ancaman nyata terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan dengan meningkatnya deteksi titik panas di sejumlah wilayah Kalimantan. Kementerian Kehutanan mencatat, secara kumulatif pada periode 17–19 Agustus 2026, terdapat 367 hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat. Lonjakan paling signifikan terjadi pada 19 Agustus, ketika Kalimantan Barat mencatat 259 hotspot berkepercayaan tinggi dalam pemantauan pukul 07.00 WIB.
Data tersebut mempertegas pentingnya kewaspadaan dan kecepatan respons seluruh pihak. Hotspot memang tidak secara otomatis berarti kebakaran, karena satu kejadian kebakaran dapat terdeteksi sebagai beberapa titik panas. Namun, setiap temuan tetap membutuhkan verifikasi lapangan agar lokasi, kondisi, penyebab, dan luas area yang terbakar dapat dipastikan.
Di tengah ancaman tersebut, langkah cepat jajaran Polres Landak dalam menangani Karhutla patut mendapat apresiasi. Pada Minggu, 23 Agustus 2026, personel Polres Landak bersama Polsek Ngabang bergerak menuju areal perkebunan PT Saraswati Agro Estate, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, setelah menerima informasi mengenai titik panas.
Tim gabungan kemudian melakukan pengecekan, penyisiran, pemadaman, hingga pendinginan di kawasan Blok G11, G12, dan G13. Kebakaran yang sebelumnya telah muncul pada Sabtu, 22 Agustus 2026, kembali meluas sehingga membutuhkan penanganan secara intensif. Sekitar 30 hektare areal perkebunan terdampak dan proses penanganan berlangsung hingga Minggu malam sekitar pukul 19.15 WIB.
Sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo, Pianus Tutuk memberikan apresiasi kepada Kapolres Landak beserta seluruh jajaran yang dinilai telah menunjukkan kesigapan dalam merespons ancaman Karhutla.
Menurutnya, kecepatan dalam menindaklanjuti informasi titik panas menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah api berkembang dan meluas ke wilayah lainnya.
“Kinerja Polres Landak tersebut perlu terus dipertahankan dan diperkuat melalui sinergi bersama seluruh elemen. Kepolisian, pemerintah daerah, BPBD, TNI, KPH, perusahaan, masyarakat, tokoh masyarakat, masyarakat adat, serta organisasi kepemudaan harus memiliki komunikasi dan koordinasi yang cepat ketika menemukan potensi kebakaran,” ujar Pianus Tutuk.
Ia menegaskan, penanganan Karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api yang terlihat. Proses pendinginan dan pemantauan pascakebakaran juga menjadi bagian penting, terutama pada wilayah dengan karakteristik lahan yang memungkinkan bara api bertahan di bawah permukaan dan kembali memicu kebakaran.
“Penanganan Karhutla harus berjalan beriringan antara pemadaman, pencegahan, pemantauan titik panas, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat. Dengan kondisi Karhutla yang masih menjadi ancaman di Kalimantan Barat, kecepatan respons menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah kebakaran kecil berkembang menjadi bencana yang lebih besar,” lanjutnya.
Pianus juga mengingatkan agar setiap informasi mengenai hotspot ditindaklanjuti secara proporsional dan berdasarkan fakta lapangan. Menurutnya, verifikasi menjadi langkah penting sebelum menyimpulkan suatu titik panas sebagai kejadian kebakaran.
Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Kementerian Kehutanan bahwa hotspot merupakan hasil deteksi anomali panas dari satelit dan tidak secara otomatis menggambarkan jumlah maupun luas kejadian kebakaran. Karena itu, temuan hotspot harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan.
Lebih jauh, Pianus menilai bahwa penanganan Karhutla membutuhkan kolaborasi yang konsisten. Pemerintah daerah, aparat keamanan, BPBD, TNI, KPH, perusahaan, masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat adat memiliki peran masing-masing dalam mencegah kebakaran sejak dini.
“Jangan sampai kita baru bergerak ketika api sudah membesar dan asap sudah menyelimuti permukiman. Pencegahan harus dimulai sejak potensi kebakaran terdeteksi. Karena itu, sinergi dan respons cepat seluruh pihak harus menjadi kekuatan bersama dalam menghadapi Karhutla,” tegasnya.
Ia berharap kesigapan jajaran Polres Landak dalam menangani Karhutla dapat terus dipertahankan sekaligus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor. Menurutnya, keberhasilan pengendalian Karhutla bukan hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan semua pihak mencegah api kembali muncul dan memastikan wilayah yang telah terbakar tetap dalam pemantauan.
“Menjaga hutan dan lahan bukan hanya tentang menjaga lingkungan. Ini juga tentang menjaga kesehatan masyarakat, melindungi aktivitas ekonomi, mempertahankan ruang hidup, dan memastikan masa depan masyarakat Kalimantan Barat tetap aman,” pungkas Pianus Tutuk. (R)















