Ngabang, Landak News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial EI (40) dalam pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
EI diamankan di sebuah pondok yang berada di belakang rumahnya di Dusun Ampar Saga RT 003/RW 002, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 18 plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,64 gram.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Y. Van Chanel TK, S.I.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial HS (23) di Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap HS. Dari hasil interogasi awal, HS menyebut mendapatkan narkotika yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial EI,” kata IPTU Y. Van Chanel.
Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan EI di sebuah pondok yang berada di belakang rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan saksi, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp850 ribu yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu dan 13 lembar pecahan Rp50 ribu.
Menurut polisi, saat hendak diamankan, EI juga disebut membuang dua plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanannya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar pondok. Polisi menemukan sebuah kaleng bertuliskan Cap Kaki Tiga yang di dalamnya terdapat botol berwarna hijau dan sejumlah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam pondok. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah tas hitam bertuliskan BLECONS yang berisi kantong plastik hitam, botol plastik Yakult, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Polisi juga menemukan tas hitam bertuliskan POMERANIAN. Di dalam tas tersebut terdapat kaleng bertuliskan LASEGAR, alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, botol plastik warna kuning bertuliskan MASTER, sejumlah sendok plastik, serta plastik klip transparan.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix warna hitam metallic dan satu unit timbangan digital bertuliskan POCKET SCALE.
“Seluruh barang bukti dan terlapor kemudian diamankan ke Polres Landak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Y. Van Chanel.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 18 plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,64 gram, uang tunai Rp850 ribu, satu kaleng Cap Kaki Tiga, satu botol warna hijau, tas hitam bertuliskan BLECONS, kantong plastik hitam, botol plastik Yakult, sendok plastik, plastik klip kosong, tas bertuliskan POMERANIAN, satu unit handphone Infinix, timbangan digital POCKET SCALE, botol plastik warna kuning bertuliskan MASTER, alat hisap, serta kaleng LASEGAR.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Satresnarkoba Polres Landak selanjutnya melakukan sejumlah tindakan penyidikan, antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan dan penimbangan barang bukti, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar, gelar perkara, serta pemberkasan.
IPTU Y. Van Chanel menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Barang yang diamankan juga masih disebut sebagai diduga narkotika jenis sabu hingga hasil pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut diperoleh.
“Penyidik akan melakukan seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan dan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar,” pungkasnya.
Penulis: Humas Polres Landak







