Home / Nasional

Selasa, 6 Juni 2017 - 00:06 WIB

Warning, MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan

Ketua umum MUI Maruf Amin menyerahkan fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.(KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Jakarta, Landak News – Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Ketua umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.

Ma’ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.

“Selain isinya jangan sampai berita bohong dan adu domba, dan yang sangat dirasakan sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Jadi, yang dilarang oleh agama,” ujar Ma’ruf dalam diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2017).

Baca juga  Pengamat: Efek Perlambatan Ekonomi China Mulai Berdampak ke Indonesia

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.

Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Baca juga  Dua Menteri Tak Hadir Sidang Kabinet Perdana di IKN, Stafsus Jokowi Beri Penjelasan

Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. (Kompas)

“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” ucap Ma’ruf.

Ma’ruf Amin menyerahkan fatwa MUI tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Dia berharap fatwa tersebut bisa mencegah konten-konten negatif di media sosial.

Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan MUI terkait implementasi fatwa di lapangan.

“Fatwa ini diharapkan bisa mencegah konten-konten negatif. Kami akan minta petunjuk kepada MUI untuk menafsirkan praktik-praktik apa saja yang diharamkan di lapangan,” ujar Rudiantara. (Kompas)

Share :

Baca Juga

Nasional

Hore Gaji PNS Naik Mulai Agustus 2023, Cek Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Nasional

Prabowo: Saya Beri Wewenang Copot Segera, Suruh Tinggal di Rumah Saja

Nasional

Vaksinasi Gotong Royong ditargetkan bergulir 17 Mei 2021

Nasional

Presiden Nikmati Lebaran di Yogya

Nasional

Struktur MK Periode 2023-2028: Anwar Usman Kembali Duduki Tahta Ketua

Nasional

Iuran BPJS Naik Sejak Per 1 Januari 2021

Nasional

Cyberity Temukan Server Layanan Cloud Sirekap Berlokasi di Tiga Negara

Nasional

BMKG: Indonesia Memasuki Periode El Nino
error: Content is protected !!