Home / Nasional

Selasa, 6 Juni 2017 - 00:06 WIB

Warning, MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan

Ketua umum MUI Maruf Amin menyerahkan fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.(KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Jakarta, Landak News – Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Ketua umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.

Ma’ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.

“Selain isinya jangan sampai berita bohong dan adu domba, dan yang sangat dirasakan sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Jadi, yang dilarang oleh agama,” ujar Ma’ruf dalam diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2017).

Baca juga  DPR akan Sahkan UU yang Hukum Hubungan Seks di Luar Nikah

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.

Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Baca juga  Populer: Rafael Alun Mangkir dari Pencopotan; Irjen Kemenkeu Jadi Komisaris BRI

Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. (Kompas)

“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” ucap Ma’ruf.

Ma’ruf Amin menyerahkan fatwa MUI tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Dia berharap fatwa tersebut bisa mencegah konten-konten negatif di media sosial.

Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan MUI terkait implementasi fatwa di lapangan.

“Fatwa ini diharapkan bisa mencegah konten-konten negatif. Kami akan minta petunjuk kepada MUI untuk menafsirkan praktik-praktik apa saja yang diharamkan di lapangan,” ujar Rudiantara. (Kompas)

Share :

Baca Juga

Nasional

Tahapan Pemilu Dimulai, Perdebatan Soal Sistem Harus Diakhiri

Nasional

Di Rakornas 2026, Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Jadi Pemimpin Adil dan Jujur

Nasional

ARSSI Imbau RS Taat Aturan Tak Potong Insentif Nakes

Nasional

Rampok BJB Fatmawati, Karyawan Bergaji Rp60 Juta Terinspirasi Film

Nasional

Presiden Prabowo dan Menteri Kabinet Merah Putih Tinggalkan Akmil Magelang,Warga Histeris Teriak

Nasional

Pemilihan PJS Kepala Daerah Strategis untuk Pilpres 2024

Nasional

Campur Pertamax dengan Bioetanol, Pertamina Bakal Jual Lagi BBM RON 95

Nasional

Pusat Penerangan Hukum Menjawab “Waspadai Corruptor Fight Back Dengan Melemahkan Kewenangan Aparat Penegak Hukum”
error: Content is protected !!