Home / Pemda Landak

Rabu, 7 Juni 2017 - 21:31 WIB

PT. IGP Gelar Kesepakatan Bersama Pengurus Adat

Suasana penandatanganan  kesepakatan bersama pengurus adat dan pihak PT. IGP. 

Amsel, Landak News – Dalam menjaga stabilitas keamanan, PT. Ichtiar Gusti Pudi (IGP) yang berada di Dusun Pagong, Desa Amboyo Selatan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama pengurus adat tentang peraturan sanksi hukum adat dalam rangka menciptakan stabilsVnvc.mg. itas, ketertiban, dan keamanan di wilayah kerja PT. IGP pada Rabu (7/6).

Penandatanganan kesepakatan bersama itu dihadiri langsung oleh General Manager (GM) Operasional PT. IGP, Muspika dari Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Sengah Temila.

Kemudian enam Kades yang ada di wilayah PT IGP, para Kadus, lima Timanggong, dan para Parsirah adat yang ada di wilayah kerja PT IGP.

Timanggong Binua Nahaya, Salimin Aseng yang mewakili timanggong lainya menerangkan, sangat menyambut baik dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama. “Tidak lain tujuan kita bersama adalah untuk menstabilitaskan keamanan di wilayah PT. IGP ini,” ujarnya.

Lanjutnya lagi, seperti diketahui bersama di dalam perusahaan itu ada tiga pilar. Terdiri dari apemerintah,pidana.ahaan, dan masyarakat. “Dua memang sudah dilakukan kesepakatan baik itu dari Pemerintah mau pun perusahaan. Kali ini kita juga memembuat peratutan dari masyarakat melalui lembaga adat,” terangnya.

Sehingga dengan adanya kesepakatan bersama, dari lembaga adat mewakili masyarakat ingin maju bersama dengan perusahaan. “Kepada masyarakat yang ada di sekitaran PT IGP ini, kita minta untuk dukungannya. Selain dari kebaikan mesti ada kebenaran, kita bersyukur dengan adanya perusahaan ini daerah kita mulai maju,” akunya.

Baca juga  Bupati Landak Melepas Kepulangan Pasien Sembuh COVID-19, Persentase Kesembuhan Meningkat 78,9 %

Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sengah Temila Alamin, menuturkan, dengan sudah adanya kesepakatan tersebut maka wajib dilanjutkan memberi himbauan kepada masyarakat. “Kami harapkan agar para timanggong dan parsirah, mensosialisasikan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama ini,” pintanya.

Sementara itu General Manager (GM) Operasional PT. IGP, Hardiko, berharapa kesepakatan bersama mengenai sanksi adat itu bisa menjadi pedoman bersama. “Tidak terasa PT IGP ini sudah sebelas tahun, ibarat manusia sudah dewasa dan sudah punya KTP. Nah apakah kebun kita ini sudah dewasa, dengan ini kita mesti instrokpeksi diri,” bebernya.

Dikatakan Hardiko, karena PT IGP dianggap sudah dewasa dan masyarakat juga tentunya sudah dewasa. “Jadi kalau ada kesepakatan yang kita buat, kita harus komitmen. Kemudian perlu pengertian dan keseriusan antara kita, yang ujung-ujungnya nanti untuk kesejahteraan masyarakat dan keuntungan perusahaan,” ungkapnya.

Diakuinya juga, selama ini memang masih banyak kekurangan yang belum bisa dipenuhi pihak perusahaan kepada masyarakat. Tapi suatu saat akan terpenuhi apabila perusahaan benar-benar mengalami keuntungan, karena perusahaan tidak bisa berjalan sendiri saja,” tutupnya

Sementara itu Koordinator Adat di PT. IGP, Saidan Ameng menjelaskan, kesepakatan peraturan adat yang dibuat di wilayah kerja PT IGP adalah hasil kesepakatan bersama oleh para timanggong dan pasirah adat pada tanggal 31 Maret 2017. Dari kesepakatan peraturan adat itu, dirumuskan 18 item.

Baca juga  Bupati Karolin Serahkan Bantuan Alsintan Brigade

Diantaranya tidak boleh ada sabotase, terhadap perusahaan, tidak boleh penutupan jalan dan kantor, tidak boleh melakukan pencurian barang perusahaan, tidak boleh pengancaman dengan kata-kata dan perbuatan.

Tidak boleh sogok menyogok di timbangan atau tbs. Tidak boleh pengedaran dan penggunaan narkoba, tidak boleh perjudian, tidak boleh lakukan hambatan kepentingan umum, tidak boleh kata-kata kebencian yang membuat orang tersinggung, tidak boleh mengotori TBS dengan pasir atau tanah, tidak boleh penulisan DTB secara manual, tidak boleh berkelahi, tidak boleh mengalihan nomor antrian kendaraan TBS atau CPO, tidak boleh melakukan pencabulan, tidak boleh memfitnah, tidak boleh melakuka pencabutan bibit besar atau kecil di PT IGP, hukum adat tidak mengilangkan proses hukum pidana untuk pencurian dan narkoba, apabila melakukan pelanggaran akan diurus oleh pengurus adat di tempat kejadian, dengan kesepakatam ini, semua kasus di PT. IGP akan di proses hukum adat dan hukum pidana. (hi74)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Konsultasi Publik II Revisi RTRW dan KLHS

Pemda Landak

Staf Ahli Bupati Landak Hadiri Peresmian Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Isa Almasih

Pemda Landak

Jelang Hari Raya Natal, Kapolsek Cek Stok dan Harga Sembako

Pemda Landak

Bencana Banjir Dan Longsor Di Landak, Bupati Karolin Perintahkan BPBD Lakukan Reaksi Cepat

Pemda Landak

Pemkab Landak Adakan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kepala Desa

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Secara Resmi Kegiatan TMMD ke-121 di Desa Engkangin

Pemda Landak

Staf Ahli Bupati Landak Buka Sosialisasi Anti Korupsi dan Anti Narkoba Jenjang Sekolah Dasar

Pemda Landak

Ini Harapan Bupati Karolin Kepada Lulusan Pamane Talino
error: Content is protected !!