Ilustrasi kartu KIA. (Internet)
Ngabang, Landak News – Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diberlakukan pada 2017 di Kabupaten Landak. Payung hukum KIA mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2016.
“Direncanakan lepas hari raya idul fitri ini, akan dilakukan sosialisasi dan meminta dilaunching oleh Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, ” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Landak Yohanes Meter, kepada media kemarin di Ngabang.
Kartu tersebut merupakan identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun. “KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,” kata Yohanes Meter.
Dia menjelaskan, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. “Serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” jelasnya.
Untuk Kabupaten Landak, tambah mantan Camat Sengah Temila ini, pembiayaan KIA Kabupaten Landak mandiri.
“Tahun lalu oleh pusat pembiayaan KIA Kabupaten Sekadau. Kita Landak tahun ini mencoba melalui dana mandiri, ” tukasnya.
Berdasarkan Permendagri, terdapat dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun. Kedua, untuk 5-17 tahun.
Sementara persyaratan penerbitan KIA sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran.
2. Bagi anak yang berusia 0 – 5 tahun yang akan dibuatkan KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;b. KK asli orang tua/Wali; dan c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3. Bagi anak yang telah berusia 5 – 17 tahun yang akan membuat KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;b. KK asli orang tua/Wali;c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. (hi74)