Home / Pemda Landak

Jumat, 9 Juni 2017 - 14:56 WIB

Kabupaten Landak Tahun Ini Launching KIA

Ilustrasi kartu KIA. (Internet)

Ngabang, Landak News – Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diberlakukan pada 2017 di Kabupaten Landak. Payung hukum KIA mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2016.

“Direncanakan lepas hari raya idul fitri ini, akan dilakukan sosialisasi dan meminta dilaunching oleh Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, ” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Landak Yohanes Meter, kepada media kemarin di Ngabang.

Kartu tersebut merupakan identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun. “KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,” kata Yohanes Meter.

Baca juga  Tumbuhkan Kesadaran Berlalu Lintas, Polantas Polres Landak Bagikan Ini

Dia menjelaskan, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. “Serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” jelasnya.

Untuk Kabupaten Landak, tambah mantan Camat Sengah Temila ini, pembiayaan KIA Kabupaten Landak mandiri.

“Tahun lalu oleh pusat pembiayaan KIA Kabupaten Sekadau. Kita Landak tahun ini mencoba melalui dana mandiri, ” tukasnya.

Berdasarkan Permendagri, terdapat dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun. Kedua, untuk 5-17 tahun.

Sementara persyaratan penerbitan KIA sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran.
2. Bagi anak yang berusia 0 – 5 tahun yang akan dibuatkan KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;b. KK asli orang tua/Wali; dan c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3. Bagi anak yang telah berusia 5 – 17 tahun yang akan membuat KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;b. KK asli orang tua/Wali;c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. (hi74)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024

Pemda Landak

Bupati Landak Hadiri 24 Tahun Batalyon Armed 16/Komposit

Pemda Landak

Bupati Karolin Hadiri Peringatan HUT KBPP Polri Resor Landak

Pemda Landak

Menyikapi Zonasi Resiko, Bupati Landak Rakor Bersama Satgas COVID-19

Pemda Landak

Camat Mandor Suluh Posyandu Lamtoro

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Kegiatan Pekan Kebudayaan Daerah 2024

Pemda Landak

Pj Samuel Hadiri Rembuk Stunting dan Rakor TPPS di Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila

Pemda Landak

Bupati Resmikan Gedung PAUD Santo Yosef Jelimpo
error: Content is protected !!