Prof Yusril Ihza Mahendra. (int)
Jakareta, Landak News – Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menilai penerapan presidential threshold (PT) pada Pemilu 2019 sudah tidak relevan lagi. Jika tetap dipaksakan, menurutnya hanya bertujuan menghambat orang mencalonkan diri sebagai presiden.
“Kalau pemilu serentak tidak relevan bicara presidential threshold yang tidak ada gunanya itu, kecuali ingin menghambat orang lain untuk maju sebagai calon presiden,” ujar Yusril ketika dihubungi, Sabtu (10/6/2017).
Dia menegaskan, bila pada akhirnya Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu diketok palu untuk menerapkan presidential threshold 25%, tak akan tinggal diam. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu akan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, hingga saat ini isu presidential threshold masih jadi salah satu pembahasan alot dalam Pansus RUU Pemilu. Bahkan, muncul wacana akan membawa isu tersebut ke paripurna dan diputuskan melalui mekanisme voting. (Snd)