Home / Pemda Landak

Senin, 12 Juni 2017 - 22:21 WIB

Lambat Bayar THR, Perusahaan Kena Sanksi

Ilustrasi THR

 Ngabang, Landak News – Ketua Serikat Buruh FSB Kamiparho Landak, Yasiduhu Zalukhu mengatakan, terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri, sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku dengan dasar Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR.

“Terakhir ada surat edaran oleh Menteri Tenaga Kerja tentang surat edaran THR, yaitu Nomor 3 tahun 2017 tentang pemgawasan dan pemantauan pelaksanaan THR terlebih menyongsong hari lebaran ini,” ujar Yasiduhu yang biasa disapa Yusuf ini kepada wartawan pada Senin (12/6/2017).

Lanjutnya lagi, dalam surat edaran tersebut dikatakan H-7 harus sudah dibayarkan THR.

“Apabila ada yang terlambat akan diberikan sanksi dan denda yaitu lima persen, selain sanksi administrasi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran keterlambatan pembayaran,” katanya.

Baca juga  Percepat Pembangunan Desa di Landak, Pemkab Sambut Baik Raperda Tentang Desa

Untuk itu dirinya berharap, seruan itu bukan hanya sekedar seruan dan bukan hanya menunggu laporan. Karena sekarang pos pengaduan sistemnya di Dinas semua.

“Jadi kita berharap Dinas terkait yang ada di Landak memberikan tim sidak, agar benar-benar melakukan peninjauan lapangan,” pintanya.

Sebab menurut Yusuf, terindikasi masih banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap pembayaran THR.

“Karena rumusnya sudah jelas, mereka yang pekerja di atas satu tahun mendapatkan satu bulan gaji. Satu bulan gaji juga sudah jelas dipatok peraturan tenaga kerja yaitu sesui UMK,” bebernya.

Sedangkan bagi pekerja yang di bawah satu tahun, itu dihitung secara proporsional dan ada rumus untuk sistem perhitungannnya.

“Jadi kita berharap dalam hal ini bukan hanya imbauan, kami mendesak Dinas terkait dan Pemerintah Pemkab Landak untuk membentuk tim sidak,” harapnya.

Baca juga  Jelang Pilkades Serentak Pemkab Landak Adakan Rapat Koordinasi

Dimana dalam tim tersebut melibatkan Tri Partit Kabupaten Landak, selain itu dilibatkan dari unsur serikat.

“Pengalaman kita saat Natalan kemarin, persoalan THR Natalan kemarin sampai hari ini masih ada yang belum tuntas dan belum terselesaikan,” ungkapnya.

Maka dari itu berharap hal itu tidak terluang kembali, sebab pada hari lebaran seluruh pekerja sangat membutuhkan anggaran yang cukup besar.

“Kita minta perusahaan jangan coba-coba membayar terlambat, dan membayar tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya, (hi74)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Ayu Juara Pertama Lomba Foto Selfy, Ivan Setiawan Juara Lomba Fotografi, Festival Riam Solakng 2017

Pemda Landak

Apel HUT Pemda Landak Ke-18, Pakai Pakaian Adat Nusantara

Pemda Landak

Presiden Jokowi Segera Serahkan Hutan Adat Kepada Masyarakat Adat di Kabupaten Landak

Pemda Landak

Bupati Karolin Canangkan Pembangunan Pos Babinkamtibmas Di Setiap Desa

Pemda Landak

Pemkab Landak Lakukan Verifikasi Dan Pemutakhiran Data PKH Melalui Aplikasi e-PKH

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kabupaten Landak

Pemda Landak

Deteksi Dini Penyebaran COVID-19, Bupati Karolin : Sengah Temila Lakukan Sweeping Random Cek

Pemda Landak

Pj. Bupati Gutmen Datangi Sejumlah Kantor OPD di Lingkungan Pemkab Landak
error: Content is protected !!