Home / Pemda Landak

Rabu, 25 Maret 2020 - 13:42 WIB

Perketat Social Distancing, Pemkab Batasi Jam Buka Rumah Makan dan Cafe

NGABANG – Pemerintah Kabupaten Landak terus berupaya menekan penyebaran virus corona di wilayahnya. Terbaru, pemkab memberlakukan pembatasan jam buka rumah makan dan warung kopi mulai 23 Maret lalu.

Rumah makan, warung kopi serta cafe di Kabupaten Landak diwajibkan mengikuti jam operasional yang dimulai pada pukul 08.00 – 21.00 WIB.

“Selain itu warkop dan rumah makan kita anjurkan mempertimbangkan hanya melayani pemesanan bungkus atau take away guna menghindari kontak,” ucap Bupati Landak, dr Karolin Margret Natasa dihubungi, Rabu (25/3).

Baca juga  Adakan Penyegaran Rohani Bagi ASN

Ia mengatakan, kebijakan pembatasan jam operasional dilakukan untuk membatasi interaksi masyarakat atau biasa disebut social distancing.

Aturan ini menurutnya akan terus berlaku hingga waktu yang tidak dapat ditentukan. “Sampai situasi (pandemi covid-19) memungkinkan,” katanya.

Baca juga  Peduli Dunia Pendidikan, Bupati Landak terima PGRI AWARD

Ditanya apakah akan ada sanksi bagi pemilik usaha yang membandel, Karolin mengatakan untuk sementara pihaknya hanya menggunakan pendekatan persuasif dibantu oleh pihak kepolisian.

“Sementara tidak ada sangsi, kita menggunakan pendekatan persuasif saja,” pungkasnya. (R)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Akhirnya Rusalan Ditangkap Polisi

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Memimpin Rakor Pembekalan Calon Kepala Desa Terpilih Periode Tahun 2022-2028 Kabupaten Landak

Pemda Landak

Bupati Landak Kesal, Angka DBD Meningkat, Bahkan 4 Meninggal Dunia

Pemda Landak

Bupati Canangkan 2 Kampung KB di Landak

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Tinjau Persiapan Pelaksanaan Pilkades di TPS 9 Keranji Mancal

Pemda Landak

RAPI Landak Gelar Bankom Imlek 2018

Pemda Landak

Bupati Landak Fokuskan Program Pertanian dan Ketahanan

Pemda Landak

Bupati Landak Kunker Ke Mempawah Hulu, Ingatkan Petani Untuk Terus Menanam
error: Content is protected !!