Home / Pemda Landak

Rabu, 25 Maret 2020 - 13:42 WIB

Perketat Social Distancing, Pemkab Batasi Jam Buka Rumah Makan dan Cafe

NGABANG – Pemerintah Kabupaten Landak terus berupaya menekan penyebaran virus corona di wilayahnya. Terbaru, pemkab memberlakukan pembatasan jam buka rumah makan dan warung kopi mulai 23 Maret lalu.

Rumah makan, warung kopi serta cafe di Kabupaten Landak diwajibkan mengikuti jam operasional yang dimulai pada pukul 08.00 – 21.00 WIB.

“Selain itu warkop dan rumah makan kita anjurkan mempertimbangkan hanya melayani pemesanan bungkus atau take away guna menghindari kontak,” ucap Bupati Landak, dr Karolin Margret Natasa dihubungi, Rabu (25/3).

Baca juga  Pj. Bupati Landak Buka Sosialisasi JHT dan Manajemen ASN Bagi PPPK di Lingkungan Pemkab Landak

Ia mengatakan, kebijakan pembatasan jam operasional dilakukan untuk membatasi interaksi masyarakat atau biasa disebut social distancing.

Aturan ini menurutnya akan terus berlaku hingga waktu yang tidak dapat ditentukan. “Sampai situasi (pandemi covid-19) memungkinkan,” katanya.

Baca juga  Action Bersama, Bawaslu - Pol PP Berhasil Amankan 116 Alat Peraga Kampanye

Ditanya apakah akan ada sanksi bagi pemilik usaha yang membandel, Karolin mengatakan untuk sementara pihaknya hanya menggunakan pendekatan persuasif dibantu oleh pihak kepolisian.

“Sementara tidak ada sangsi, kita menggunakan pendekatan persuasif saja,” pungkasnya. (R)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Terima Silaturahmi dengan Ormas dan Tokoh Agama Islam

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Gelar Sidak Pasar & Distributor Barang Pokok Sambut Idul Fitri 1445H

Pemda Landak

Wakil Bupati Erani Buka Temu Pendidik Nusantara XIII Kabupaten Landak 2026, Dorong Kolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Pemda Landak

Kepala BKPSDM Landak Tutup Kegiatan Orientasi PPPK

Pemda Landak

Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Landak, Bupati Karolin Sampaikan 10 Issue Faktual

Pemda Landak

Pemda Landak Dapat Penghargaan Dari Kemenku RI

Pemda Landak

Heriadi : Penempatan Jabatan Sesuai Hasil Open Bidding

Pemda Landak

DPRD dan Pemkab Landak Sepakati KUA dan PPAS P-APBD 2019
error: Content is protected !!