Home / Politik

Rabu, 21 Juni 2017 - 06:29 WIB

Jadi Gubernur, Djarot Bisa Terima Dana Operasional Rp4,5 M

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat punya hak mendapat dana operasional sebesar RP4,5 miliar. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

JAKARTA, LANDAK NEWS– Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan sebagai kepala daerah tunggal Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berhak menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur dan wakil gubernur.

“Kalau ini beliau (Djarot) single mau dipakai semuanya ya boleh, itu hak konstitusi bilang begitu. Kalau sudah rezekinya mau bilang apa?” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/6).

Sementara itu, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta tahun 2016-2017, yang diambil sebagai BPO sebanyak 0,13 persen.

Baca juga  Partai Gelora Desak AS dan RRC Laksanakan Komitmen Mereka Dalam Upaya Atasi Perubahan Iklim

Artinya, setiap bulan BPO yang diberikan kepada gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp4,5 miliar dengan komposisi pembagian untuk gubernur 60 persen dan wakil gubernur 40 persen.

Mawardi menyebut BPO yang diterima oleh Gubernur sebesar Rp2,1 miliar dan wakil gubernur sebesar Rp 1,4miliar. Sisanya diberikan kepada bendahara pembantu untuk digunakan sebagai bantuan sosial atau mengirimkan karangan bunga.

BPO yang diterima itu diluar dari gaji dan tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya. Namun Mawardi belum mengetahui apakah Djarot akan mengambil semua hak BPO itu atau tidak.

“Setelah jadi gubernur kita belum ada laporan dari Pak Djarot,” kata Mawardi.

Baca juga  Kreatif,  Ketua PPS 09 Dapat Hadiah

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, biaya operasional tersebut digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, BPO juga dibagikan kepada Sekda dan jajaran Wali Kota. Itu lantaran banyak proposal kegiatan untuk hari besar dan kegiatan lainnya yang ditujukan kepada Sekda dan Wali Kota.(cnni)

Share :

Baca Juga

Politik

Hasil Klarifikasi di PDIP, Pengakuan Effendi Simbolon Mengejutkan

Politik

Peta Dukungan Purnawirawan Jenderal TNI-Polri di Pilpres 2024

Politik

Partai Gelora Berbagi Cara dan Resep Membuat Pie yang Enak

Politik

Jalin Kebersamaan,Ranting Cabang Bhayangkari Kuala Behe Hadiri Giat Arisan

Politik

Dialog Pilar Demokrasi, Karolin : Setiap Ke Daerah Ganjar-Mahfud Selalu Sempatkan Berdiskusi Dengan Generasi Muda

Politik

Pembangunan Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak, Ini Pesan Bupati Karolin

Politik

Cornelis Ingatkan Masyarakat Indonesia Untuk Tidak Terprovokasi

Politik

Keprihatinan Kampus dan Jusuf Kalla
error: Content is protected !!