JAKARTA, LANDAK NEWS– Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan sebagai kepala daerah tunggal Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berhak menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur dan wakil gubernur.
“Kalau ini beliau (Djarot) single mau dipakai semuanya ya boleh, itu hak konstitusi bilang begitu. Kalau sudah rezekinya mau bilang apa?” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/6).
Sementara itu, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta tahun 2016-2017, yang diambil sebagai BPO sebanyak 0,13 persen.
Artinya, setiap bulan BPO yang diberikan kepada gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp4,5 miliar dengan komposisi pembagian untuk gubernur 60 persen dan wakil gubernur 40 persen.
Mawardi menyebut BPO yang diterima oleh Gubernur sebesar Rp2,1 miliar dan wakil gubernur sebesar Rp 1,4miliar. Sisanya diberikan kepada bendahara pembantu untuk digunakan sebagai bantuan sosial atau mengirimkan karangan bunga.
BPO yang diterima itu diluar dari gaji dan tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya. Namun Mawardi belum mengetahui apakah Djarot akan mengambil semua hak BPO itu atau tidak.
“Setelah jadi gubernur kita belum ada laporan dari Pak Djarot,” kata Mawardi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, biaya operasional tersebut digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.