Home / Politik

Rabu, 21 Juni 2017 - 06:29 WIB

Jadi Gubernur, Djarot Bisa Terima Dana Operasional Rp4,5 M

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat punya hak mendapat dana operasional sebesar RP4,5 miliar. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

JAKARTA, LANDAK NEWS– Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan sebagai kepala daerah tunggal Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berhak menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur dan wakil gubernur.

“Kalau ini beliau (Djarot) single mau dipakai semuanya ya boleh, itu hak konstitusi bilang begitu. Kalau sudah rezekinya mau bilang apa?” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/6).

Sementara itu, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta tahun 2016-2017, yang diambil sebagai BPO sebanyak 0,13 persen.

Baca juga  Ketua DPD PDIP Kalbar Ungkap Soal Pertemuan di Rumah Megawati

Artinya, setiap bulan BPO yang diberikan kepada gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp4,5 miliar dengan komposisi pembagian untuk gubernur 60 persen dan wakil gubernur 40 persen.

Mawardi menyebut BPO yang diterima oleh Gubernur sebesar Rp2,1 miliar dan wakil gubernur sebesar Rp 1,4miliar. Sisanya diberikan kepada bendahara pembantu untuk digunakan sebagai bantuan sosial atau mengirimkan karangan bunga.

BPO yang diterima itu diluar dari gaji dan tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya. Namun Mawardi belum mengetahui apakah Djarot akan mengambil semua hak BPO itu atau tidak.

“Setelah jadi gubernur kita belum ada laporan dari Pak Djarot,” kata Mawardi.

Baca juga  Respons Golkar Soal Dua Parpol Merapat Dukung Jokowi

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, biaya operasional tersebut digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, BPO juga dibagikan kepada Sekda dan jajaran Wali Kota. Itu lantaran banyak proposal kegiatan untuk hari besar dan kegiatan lainnya yang ditujukan kepada Sekda dan Wali Kota.(cnni)

Share :

Baca Juga

Politik

Balas PDIP soal Deklarasi Anies, NasDem Singgung Deklarasi Prabowo

Politik

Giliran AL Serahkan Berkas Balon Bupati Landak di PSI

Politik

Cornelis Bagikan 2000 Paket Sembako Untuk Dapil Kalimantan Barat 1

Politik

Golkar Hanya Mau Usung Kader Sendiri

Politik

Partai Gelora Desak Komunitas Internasional Bantu Taliban Bentuk Pemerintahan yang Inklusif dan Moderat

Politik

Partai Gelora Ungkap Ada Upaya Konsolidasi Parpol Pro Jokowi Munculkan Satu Capres agar Tidak Ada Pemungutan Suara

Politik

Kaesang Pilih Dipasangkan dengan Anies Baswedan Dibanding Ridwan Kamil, Ini Pertimbangannya

Politik

Survei SMRC: Ganjar Pranowo Kian Unggul Jelang Pilpres 2024
error: Content is protected !!