Home / Politik

Rabu, 21 Juni 2017 - 06:29 WIB

Jadi Gubernur, Djarot Bisa Terima Dana Operasional Rp4,5 M

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat punya hak mendapat dana operasional sebesar RP4,5 miliar. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

JAKARTA, LANDAK NEWS– Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan sebagai kepala daerah tunggal Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berhak menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur dan wakil gubernur.

“Kalau ini beliau (Djarot) single mau dipakai semuanya ya boleh, itu hak konstitusi bilang begitu. Kalau sudah rezekinya mau bilang apa?” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/6).

Sementara itu, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta tahun 2016-2017, yang diambil sebagai BPO sebanyak 0,13 persen.

Baca juga  Awas! Indonesia Terancam Krisis Sosial dan Politik Akibat Inflasi Global, Bisa Kolaps Seperti Sri Langka

Artinya, setiap bulan BPO yang diberikan kepada gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp4,5 miliar dengan komposisi pembagian untuk gubernur 60 persen dan wakil gubernur 40 persen.

Mawardi menyebut BPO yang diterima oleh Gubernur sebesar Rp2,1 miliar dan wakil gubernur sebesar Rp 1,4miliar. Sisanya diberikan kepada bendahara pembantu untuk digunakan sebagai bantuan sosial atau mengirimkan karangan bunga.

BPO yang diterima itu diluar dari gaji dan tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya. Namun Mawardi belum mengetahui apakah Djarot akan mengambil semua hak BPO itu atau tidak.

“Setelah jadi gubernur kita belum ada laporan dari Pak Djarot,” kata Mawardi.

Baca juga  Mahfuz Sidik : Partai Gelora Ingin Berikan Kebahagiaan Dalam Berpolitik, Bukan Tekanan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, biaya operasional tersebut digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, BPO juga dibagikan kepada Sekda dan jajaran Wali Kota. Itu lantaran banyak proposal kegiatan untuk hari besar dan kegiatan lainnya yang ditujukan kepada Sekda dan Wali Kota.(cnni)

Share :

Baca Juga

Politik

Partai Buruh ‘Baru’ Bersiap Ikut Pemilu 2024

Politik

Partai Gelora Indonesia Angkat Tema Kolaborasi Menuju 5 Besar Dunia Dalam HUT ke-2

Politik

Jokowi Tegaskan Tidak Boleh Ada Intervensi dalam Pemilu 2024

Politik

Bola Panas Isu Kudeta Demokrat, Istana Tegur Moeldoko

Politik

Olahraga Rutin Saat Pandemi Covid-19 Bisa Jauhkan dari Resiko Kanker Payudara

Politik

Partai Gelora Minta Sistem Zonasi PPDB Dievaluasi Ulang

Politik

Mega: Saya Bilang Karolin itu Cornelis Perempuan

Politik

Dorong Perempuan Mandiri, Partai Gelora Ajarkan Cara Membuat ‘Jajanan Shihlin’ yang Murah
error: Content is protected !!