Home / Politik

Rabu, 21 Juni 2017 - 06:29 WIB

Jadi Gubernur, Djarot Bisa Terima Dana Operasional Rp4,5 M

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat punya hak mendapat dana operasional sebesar RP4,5 miliar. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

JAKARTA, LANDAK NEWS– Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan sebagai kepala daerah tunggal Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berhak menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur dan wakil gubernur.

“Kalau ini beliau (Djarot) single mau dipakai semuanya ya boleh, itu hak konstitusi bilang begitu. Kalau sudah rezekinya mau bilang apa?” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/6).

Sementara itu, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta tahun 2016-2017, yang diambil sebagai BPO sebanyak 0,13 persen.

Baca juga  Jelang Ramadhan, Partai Gelora Berbagi 200 Al-Qur'an Braile kepada Penyandang Disabilitas Tuna Netra

Artinya, setiap bulan BPO yang diberikan kepada gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp4,5 miliar dengan komposisi pembagian untuk gubernur 60 persen dan wakil gubernur 40 persen.

Mawardi menyebut BPO yang diterima oleh Gubernur sebesar Rp2,1 miliar dan wakil gubernur sebesar Rp 1,4miliar. Sisanya diberikan kepada bendahara pembantu untuk digunakan sebagai bantuan sosial atau mengirimkan karangan bunga.

BPO yang diterima itu diluar dari gaji dan tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya. Namun Mawardi belum mengetahui apakah Djarot akan mengambil semua hak BPO itu atau tidak.

“Setelah jadi gubernur kita belum ada laporan dari Pak Djarot,” kata Mawardi.

Baca juga  Ridwan Kamil Enggak Bakal Menang Melawan Anies di Pilkada Jakarta

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, biaya operasional tersebut digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, BPO juga dibagikan kepada Sekda dan jajaran Wali Kota. Itu lantaran banyak proposal kegiatan untuk hari besar dan kegiatan lainnya yang ditujukan kepada Sekda dan Wali Kota.(cnni)

Share :

Baca Juga

Politik

Legalkan Perzinahan di Perguruan Tinggi, Partai Gelora Minta Permendikbud No.30 Didrop dan Dibatalkan

Politik

Demokrat Sebut Anies Baswedan Banyak Janji Tapi Nol Realisasi Soal Cawapres,Surya Paloh Masuk Bursa

Politik

Siapa Saja Orang Dibalik PRIMA? Partai yang Gugatannya Menunda Pemilu 2024 Dikabulkan PN Jakpus

Politik

NasDem Pastikan Anies Siap Lawan Ahok: Sudah Pernah Terjadi, Anda Tahu Hasilnya

Politik

Pengamat: Golkar Tak Ingin Cuma Jadi “Pajangan” di KIM, Berpotensi Pindah Haluan

Politik

849 Fungsionaris Partai Gelora Telah Diberi Pemahaman ‘Arah Baru Indonesia

Politik

Sekjen Partai Gelora: Disinformasi dan Pembelahan Politik Hambat Penanganan Pandemi

Politik

Partai Gelora Mengutuk Keras Aksi Kekekerasan Israel terhadap Jemaah Palestina di Masjidil Al-Aqsa
error: Content is protected !!