Home / Politik

Rabu, 21 Juni 2017 - 06:29 WIB

Jadi Gubernur, Djarot Bisa Terima Dana Operasional Rp4,5 M

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat punya hak mendapat dana operasional sebesar RP4,5 miliar. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

JAKARTA, LANDAK NEWS– Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan sebagai kepala daerah tunggal Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berhak menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur dan wakil gubernur.

“Kalau ini beliau (Djarot) single mau dipakai semuanya ya boleh, itu hak konstitusi bilang begitu. Kalau sudah rezekinya mau bilang apa?” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/6).

Sementara itu, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta tahun 2016-2017, yang diambil sebagai BPO sebanyak 0,13 persen.

Baca juga  Putusan MK Tak Lagi Independen, Fahri Hamzah: Partai Gelora akan Menjadi yang Terdepan dalam Menjaga Spirit Demokrasi

Artinya, setiap bulan BPO yang diberikan kepada gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp4,5 miliar dengan komposisi pembagian untuk gubernur 60 persen dan wakil gubernur 40 persen.

Mawardi menyebut BPO yang diterima oleh Gubernur sebesar Rp2,1 miliar dan wakil gubernur sebesar Rp 1,4miliar. Sisanya diberikan kepada bendahara pembantu untuk digunakan sebagai bantuan sosial atau mengirimkan karangan bunga.

BPO yang diterima itu diluar dari gaji dan tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya. Namun Mawardi belum mengetahui apakah Djarot akan mengambil semua hak BPO itu atau tidak.

“Setelah jadi gubernur kita belum ada laporan dari Pak Djarot,” kata Mawardi.

Baca juga 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, biaya operasional tersebut digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, BPO juga dibagikan kepada Sekda dan jajaran Wali Kota. Itu lantaran banyak proposal kegiatan untuk hari besar dan kegiatan lainnya yang ditujukan kepada Sekda dan Wali Kota.(cnni)

Share :

Baca Juga

Politik

Kembalinya Tok Ali

Politik

AHY Menang, Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Jhoni Allen

Politik

Megawati Tegur Ganjar, Relawan Yakin Bukan untuk Menjatuhkan

Politik

Konsisten Jadi Oposisi, PKS Ogah Temui Jokowi

Politik

Politikus Demokrat: Jangan ‘Bunuh’ Demokrasi dengan Isu IKN

Politik

Partai Gelora Gelar Orientasi Kepartaian di Jember, Antusiasme Peserta  Mulai Dari Warung Kopi, Pinggir Jalan Hingga Sudut-sudut Kota

Politik

Fahri: Kita Harus Pikirkan Transisi Kepemimpinan yang Damai agar Indonesia Kuat

Politik

Akhir Gerilya Moeldoko Rebut Demokrat dari Tangan AHY
error: Content is protected !!