Home / Nasional

Rabu, 5 Juli 2017 - 22:15 WIB

Gubernur Sultra Nur Alam Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ketika di gedung KPK (Foto: Int)

JAKARTA, LANDAK NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam terkait dengan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan (Izin Usaha Pertambangan) IUP di Sultra.

“KPK melalukan penahanan terhadap tersangka NA (Nur Alam) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2017).

Baca juga  Menkeu: APBN Masih Catat Surplus Rp75,7 Triliun

Nur Alam langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.20 WIB. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Sedangkan para pendukung dan kerabatnya yang hadir di KPK menangis ketika Nur Alam langsung dijebloskan ke penjara.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016. KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra.

Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku. Selaku Gubernur Sultra Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014.

Baca juga  Hormati Keputusan DKPP, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik

Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut. (L6)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK Serahkan Kasus Bupati Nganjuk ke Polri

Nasional

Tidak Pakai Visa Haji, 34 Jemaah Indonesia Dipulangkan, 3 Lainnya Diproses Hukum

Nasional

PNS di 4 Kementerian/Lembaga Ini Nikmati Kenaikan Gaji dan Tukin di 2024, Ada yang Naik 80 Persen

Nasional

Selama Setahun, KontraS Catat 31 Vonis Hukuman Mati

Nasional

Kapolda Jatim: Ledakan Sidoarjo dan Surabaya Berhubungan

Nasional

RI Dalam Bahaya, PBB Kasih Peringatan Tanda Kiamat

Nasional

Ketum FJI Jogjakarta Abdurahman Abu Zaki : Reuni 212 Akan Menimbulkan Cluster Baru Covid-19

Nasional

Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat, Rp 30 Juta Sebulan dengan Single Salary, Diumumkan Presiden 16 Agustus
error: Content is protected !!