Home / Nasional

Rabu, 5 Juli 2017 - 22:15 WIB

Gubernur Sultra Nur Alam Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ketika di gedung KPK (Foto: Int)

JAKARTA, LANDAK NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam terkait dengan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan (Izin Usaha Pertambangan) IUP di Sultra.

“KPK melalukan penahanan terhadap tersangka NA (Nur Alam) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2017).

Baca juga  Gempa 4,3 SR Hantam Bali, Tiga Tewas

Nur Alam langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.20 WIB. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Sedangkan para pendukung dan kerabatnya yang hadir di KPK menangis ketika Nur Alam langsung dijebloskan ke penjara.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016. KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra.

Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku. Selaku Gubernur Sultra Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014.

Baca juga  Ada Perubahan Inilah SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023 dan Kalender Libur Nasional Terbaru

Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut. (L6)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Reaksi Eksil 1965 dan Kerabat pasca Mahfud MD Tegaskan Mereka Tak Bersalah

Nasional

Masyarakat Tengger Gelar Upacara Ritual Minta Hujan

Nasional

Cuaca Ekstrem, Banjir Landa Kota Medan dan Pandeglang

Nasional

Polisi Tangkap Dua Guru Ngaji Pelaku Bom Kampung Melayu

Nasional

Gibran Minta Rakornas Kepala Daerah Pindah ke Akmil Mulai Tahun Depan

Nasional

Gibran Akan Ambil Alih Kendali Pemerintahan untuk Sementara Waktu

Nasional

Siap-siap, Penyaluran LPG 3 Kg Berbasis Orang Berlaku Mulai 2027

Nasional

Pancasila Bisa Menjadi Kunci Pencegahan Radikalisme dan Terorisme
error: Content is protected !!