Home / Nasional

Rabu, 5 Juli 2017 - 22:15 WIB

Gubernur Sultra Nur Alam Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ketika di gedung KPK (Foto: Int)

JAKARTA, LANDAK NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam terkait dengan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan (Izin Usaha Pertambangan) IUP di Sultra.

“KPK melalukan penahanan terhadap tersangka NA (Nur Alam) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2017).

Baca juga  Habib Umar Alhamid: PASWAJAH Indonesia Siap Persatukan Umat Islam di Negeri Ini

Nur Alam langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.20 WIB. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Sedangkan para pendukung dan kerabatnya yang hadir di KPK menangis ketika Nur Alam langsung dijebloskan ke penjara.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016. KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra.

Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku. Selaku Gubernur Sultra Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014.

Baca juga  Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter

Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut. (L6)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Pelantikan Presiden Digelar Usai Salat Dzuhur

Nasional

Jamaah Haji Mulai Pulang ke Tanah Air

Nasional

BMKG: Apakah Potensi Hujan Masih Terjadi di Awal Februari 2024? Begini Analisisnya POTENSI CUACA JABODETABEK

Nasional

Ancaman Reklamasi Pesisir Surabaya Bagi Nelayan dan Lingkungan

Nasional

Kementerian Kesehatan RI Laporkan Kasus Cacar Monyet Pertama di Indonesia

Nasional

Hari Ini Sri Mulyani Umumkan Data Penting APBN Juli 2024, soal Defisit, KUR, hingga Bansos

Nasional

Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi: Kejaksaan Diberi Kewenangan Tanpa Batas

Nasional

Cerita Andika Perkasa Ikut Operasi BIN, Terlibat Tangkap Tangan Kanan Osama Bin Laden
error: Content is protected !!