Ketua DPC Federasi Serikat Buruh (FSB) Kamiparho Landak, Yasiduhu Zalukhu ketika melaporkan ke Polres Landak. (Foto: Istimewa)
NGABANG, LANDAK NEWS – Ketua DPC Federasi Serikat Buruh (FSB) Kamiparho Landak, Yasiduhu Zalukhu menyebutkan, perusahaan kelapa sawit PT Charindo Palma Oetama (CPO) yang beroperasi di Desa Semuntik, Kecamatan Air Besar diduga menggelapkan iuran BPJS karyawannya.
Hal tersebut disampaikan Yasiduhu Zalukhu atau yang biasa disapa Yusuf ini, berdasarkan laporan dari serikat buruh yang ada di PT CPO. Karena selama ini iuaran BPJS Kesehatan mau pun BPJS Ketenagakerjaan, selalu di potong melalui sistem setiap pembayaran gaji.
“Namun kenyataannya, pihak perusahaan tidak menyetorkan kepada BPJS. Ini dibuktikan dengan ada surat dari BPJS Tenaga Kerja dan rekapan dari BPJS Kesehatan. Atas laporan ini, PK kami meminta agar saya menindaklanjuti secara hukum,” ujar Yusuf kepada wartawan pada Jumat (7/7).
Lanjutnya lagi, maka dengan itu, dirinya atas nama Ketua DPC masalah tersebut akan ditindaklanjuti. “Jadi kalau saya melihat dari rekapan pemotongan yang ada, dan surat dari BPJS Tenaga Kerja. Telah terjadi indikasi penggelapan yang dilakukan pihak perusahaan atas pengutipan iuran BPJS,” bebernya.
Dijelaskan Yusuf menurut UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional, Perpres nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, dan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Memang perusahaan wajib melakukan pemotongan BPJS, dan menyetor kepada badan perlindungan jaminan sosial.
“Apabila itu tidak dilakuan sesuai dengan UU nomor 24 bisa dipidana, itu berdasarkan UU Ketenagakerjaan saja. Apalagi sudah dilakukan pemotongan dan tidak disetor ke BPJS, jelas murni penggelapan. Maka atas nama DPC, permasalahan ini akan saya bawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Sedangkan untuk jumlah iuaran yang tidak disetorkan, berdasarkan laporan dari BPJS Tenaga Kerja sampai pada bulan April Rp 276 juta. Kemudian untuk BPJS Kesehatan sampai bulan Juli Rp 81 juta. “Berdasakan data yang ada, jumlah karyawan yang terdaftar di BPJS itu ada 177 orang,” tambahnya.
Sehingga, pihaknya sebagai bagian dari organisasi yang termasuk buruh yang bekerja merasa dirugikan atas permasalahan tersebut. “Kita berharap masalah ini diproses secara hukum. Surat dari BPJS Tenaga Kerja bulan Mei saja tidak ditanggapi, berarti tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK) Landak, Mindar mengakui memang sudah ada mendengar informasi tersebut. Namun belum ada laporan secara resmi. “Mungkin diurus sama pengawas tenaga kerja, dan mungkin masih diurus secara internal,” jelasnya. (One)