Home / Kalbar

Kamis, 13 Juli 2017 - 13:40 WIB

Petani Sawit Tuntut PT KGP Bertanggung Jawab

Suasana di pengadilan negeri Sanggau, Kamis (13/7/2017). Petani menuntut PT KGP Bertanggung Jawab. (Foto:  Firmus)

SANGGAU, LANDAK NEWS – Ratusan Petani mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (13/7/2017) dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan 8 buah dum truck.

Petani didampingi dua pengacara, Dr. Drs Frans Sisu Wuwur, SH.MA dan Videlis Mustahir, SH.

Petani menuntut 1255 hektar lahan yang tersebar di Desa Pandan Membuat di tiga Dusun, Pandan Sembuat, Hino dan Dusun Kedondong.

Terus Desa Kedakas yakni Dusun Siran, Ogeng, Sanjan Engkunut dan Kampung Sei Bemban Kecamatan Tayan Hulu. Desa Riyai Dusun Sei Panjang dan Desa Tanap Dusun Tanap Kecamatan Kembayan. Tuntutan ini di tujukan kepada PT Kebun Ganda Prima (KGP).

Baca juga  Banyak Potensi Pertanian Kubu Raya Yang Bisa Dimaksimalkan

Tuntutan petani tentang beban membayar kredit dan ganti rugi lahan serta meminta perusahaan mengembalikan tanah yang di serahkan petani karena tidak sesuai dengan perjanjian pokok pokok penyuluhan di awal sebelum penyerahan lahan.

Hal ini semakin meruncing karena perusahaan tidak membagi kapling sawit kepada petani seperti yang di sepakati yaitu ketika sawit sudah masa tanam 48 bulan.

Termasuk hasil dari 70 persen ada potongan replanting 5 persen. Perawatan kebun 35 persen. Sisanya 30 persen untuk bayar kredit.

Penyerahan tahun 1999/2000. Desa Tanap Kecamatan Kembayan. Tahun penyerahan 1997/1998.

Baca juga  Giliran Polda Kalimantan Barat Berangkatkan Etape Peleton Yudha Wastu Pramuka dari Yonif Raider Khusus 644/Walet Sakti

Masa pembagian kapling 48 bulan. Namun sampai sekarang belum pernah di bagi kepada masyarakat petani penyerahan lahan.

Koordinator Petani Muhammad Yusriandi, menuntut pihak perusahaan membayar kerugian atas penyerahan tanah dan mengembalikan tanah tersebut kepada petani penyerah lahan karena tidak sesuai dengan pokok-pokok penyuluhan awal.

Suasana di pengadilan negeri Sanggau aman terkendali. Belum ada sidang, masih tahap mediasi oleh pihak pengadilan negeri Sanggau yang dimediatori oleh Maulana Abdillah, SH. (Firmus)

 

Share :

Baca Juga

Kalbar

Zulkifli Ketua RAPI 04 Kabupaten Sanggau           

Kalbar

PKK Provinsi Kalbar Ikuti Parede Nusantara

Kalbar

Gubernur Ria Norsan Harapkan IKPMII Kalbar turut Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan Daerah

Kalbar

Sat Reskrim Polres Sekadau Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi

Kalbar

Mohamad Qadhafy dianggap Paling Mampu Menahkodai HIPMI Kalbar

Kalbar

Karolin-Gidot Dorong Kenaikan Gaji Guru Honor Di Kalbar

Kalbar

Pemuda Katolik Ajak Masyarakat Bersatu Pascapenetapan MK

Kalbar

“Naik Dango”, Tradisi Suku Dayak Kanayant
error: Content is protected !!