Home / Kalbar

Kamis, 13 Juli 2017 - 13:40 WIB

Petani Sawit Tuntut PT KGP Bertanggung Jawab

Suasana di pengadilan negeri Sanggau, Kamis (13/7/2017). Petani menuntut PT KGP Bertanggung Jawab. (Foto:  Firmus)

SANGGAU, LANDAK NEWS – Ratusan Petani mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (13/7/2017) dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan 8 buah dum truck.

Petani didampingi dua pengacara, Dr. Drs Frans Sisu Wuwur, SH.MA dan Videlis Mustahir, SH.

Petani menuntut 1255 hektar lahan yang tersebar di Desa Pandan Membuat di tiga Dusun, Pandan Sembuat, Hino dan Dusun Kedondong.

Terus Desa Kedakas yakni Dusun Siran, Ogeng, Sanjan Engkunut dan Kampung Sei Bemban Kecamatan Tayan Hulu. Desa Riyai Dusun Sei Panjang dan Desa Tanap Dusun Tanap Kecamatan Kembayan. Tuntutan ini di tujukan kepada PT Kebun Ganda Prima (KGP).

Baca juga  Wabup Sanggau Serahkan Satu Unit Dump Truck

Tuntutan petani tentang beban membayar kredit dan ganti rugi lahan serta meminta perusahaan mengembalikan tanah yang di serahkan petani karena tidak sesuai dengan perjanjian pokok pokok penyuluhan di awal sebelum penyerahan lahan.

Hal ini semakin meruncing karena perusahaan tidak membagi kapling sawit kepada petani seperti yang di sepakati yaitu ketika sawit sudah masa tanam 48 bulan.

Termasuk hasil dari 70 persen ada potongan replanting 5 persen. Perawatan kebun 35 persen. Sisanya 30 persen untuk bayar kredit.

Penyerahan tahun 1999/2000. Desa Tanap Kecamatan Kembayan. Tahun penyerahan 1997/1998.

Baca juga  Cornelis : Mendagri dan Menkeu Harus Berikan Solusi Kepada Daerah Yang PAD Tidak Mencukupi

Masa pembagian kapling 48 bulan. Namun sampai sekarang belum pernah di bagi kepada masyarakat petani penyerahan lahan.

Koordinator Petani Muhammad Yusriandi, menuntut pihak perusahaan membayar kerugian atas penyerahan tanah dan mengembalikan tanah tersebut kepada petani penyerah lahan karena tidak sesuai dengan pokok-pokok penyuluhan awal.

Suasana di pengadilan negeri Sanggau aman terkendali. Belum ada sidang, masih tahap mediasi oleh pihak pengadilan negeri Sanggau yang dimediatori oleh Maulana Abdillah, SH. (Firmus)

 

Share :

Baca Juga

Kalbar

Jalan RTM Rusak Parah, Ketua DPRD Sekadau Minta Partisipasi Perusahaan

Kalbar

Gubernur Cornelis Ingatkan Kontingen UDG Kalbar Persiapkan Diri

Kalbar

FPK Gelar Raker Pembentukan Pengurus Tingkat Kecamatan 2017

Kalbar

Karolin Buktikan Miliki Jaringan Kuat Ke Pemerintah Pusat

Kalbar

Pilkada Kalbar Diharapkan Berjalan Kondusif

Kalbar

Pemkab Sanggau Raih Peringkat Tiga Pengelolaan Fisik DAK

Kalbar

Ketua Dharma Pertiwi Daerah L, Lepas Burung Merpati di Hanggar Supadio Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Dharma Pertiwi Ke-54

Kalbar

Satgas Covid-19 Kalbar Ingatkan Potensi Terjadinya 8 Klaster Baru
error: Content is protected !!