Suasana di pengadilan negeri Sanggau, Kamis (13/7/2017). Petani menuntut PT KGP Bertanggung Jawab. (Foto: Firmus)
SANGGAU, LANDAK NEWS – Ratusan Petani mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (13/7/2017) dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan 8 buah dum truck.
Petani didampingi dua pengacara, Dr. Drs Frans Sisu Wuwur, SH.MA dan Videlis Mustahir, SH.
Petani menuntut 1255 hektar lahan yang tersebar di Desa Pandan Membuat di tiga Dusun, Pandan Sembuat, Hino dan Dusun Kedondong.
Terus Desa Kedakas yakni Dusun Siran, Ogeng, Sanjan Engkunut dan Kampung Sei Bemban Kecamatan Tayan Hulu. Desa Riyai Dusun Sei Panjang dan Desa Tanap Dusun Tanap Kecamatan Kembayan. Tuntutan ini di tujukan kepada PT Kebun Ganda Prima (KGP).
Tuntutan petani tentang beban membayar kredit dan ganti rugi lahan serta meminta perusahaan mengembalikan tanah yang di serahkan petani karena tidak sesuai dengan perjanjian pokok pokok penyuluhan di awal sebelum penyerahan lahan.
Hal ini semakin meruncing karena perusahaan tidak membagi kapling sawit kepada petani seperti yang di sepakati yaitu ketika sawit sudah masa tanam 48 bulan.
Termasuk hasil dari 70 persen ada potongan replanting 5 persen. Perawatan kebun 35 persen. Sisanya 30 persen untuk bayar kredit.
Penyerahan tahun 1999/2000. Desa Tanap Kecamatan Kembayan. Tahun penyerahan 1997/1998.
Masa pembagian kapling 48 bulan. Namun sampai sekarang belum pernah di bagi kepada masyarakat petani penyerahan lahan.
Koordinator Petani Muhammad Yusriandi, menuntut pihak perusahaan membayar kerugian atas penyerahan tanah dan mengembalikan tanah tersebut kepada petani penyerah lahan karena tidak sesuai dengan pokok-pokok penyuluhan awal.
Suasana di pengadilan negeri Sanggau aman terkendali. Belum ada sidang, masih tahap mediasi oleh pihak pengadilan negeri Sanggau yang dimediatori oleh Maulana Abdillah, SH. (Firmus)