Kapolres Landak AKBP. Bowo Gede Imantio, saat mengelar perkara pengungkapan penangkapan tiga tersangka penjual Shabu-Shabu, Kamis (20/07/17), di Mapolres Landak. (FOTO: One)
NGABANG, LANDAK NEWS – Kepolisian Resor Landak, Selasa (18/7/17), berhasil mengungkap peredaran jenis shabu-shabu dan menangkap tiga pelaku di wilayah Kabupaten Landak.
Kapolres Landak AKBP. Bowo Gede Imantio dihadapan wartawan, Kamis (20/07/17), di Mapolres Landak mengatakan, tiga pelaku penjual Shabu-Shabu, yaitu pertama HPS (wanita, red) warga Kayu Ara Mandor, kedua MR warga Anjungan dan ketiga RR warga Kerohok Mandor.
Kapolres Landak AKBP. Bowo Gede Imantio mengatakan keberhasilan aparat kepolisian mengungkap khasus ini berkat laporan masyarakat. Dimana tersangka pertama HPS berhasil ditangkap kepolisian dirumahnya di temukan Barang Bukti (BB) jenis Shabu-Shabu sebanyak 18 paket kecil. Dengan berat total 3,84 gram. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan BB lain berupa 1 buah bong, 3 buah korek api gas.
“18 paket ini disimpan dalam kaleng Mentos. 1 dalam bong ada air panta warnah merah, ” kata Bowo.
BB lainya, 1 buku kwitansi pembeluan dan uang tunai Rp. 250.000, dan beberpa buah alat komunikasi.
Berhasil menangkap HPS, polisi mengembangkan khasus ini, dan didapatlah tersangka kedua MR. Ditangan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan BB berupa Shabu-Shabu beberapa paket seberat 2,8 gram, dan sebuah alat komunikasi.
“Dari pengakuan HPS, dan MR, polisi berhasil menangkap kembali tersangka ketiga berinisial RR, ” jelas Bowo.
Oleh polisi, BB, berhasil diamankan, 7 paket kecil Shabu-Shabu dengan berat 1, 66 gram, dan sebuah alat komunikasi. “Dari ketiga tersangka ini kami berhasil mengamankan seberat 8, 35 gram Shabu-Shabu. Siapa bandar dan dari mana barang haram ini berasal. Kami masih terus mengembangkan khasus ini,” tegas Bowo.
Bowo menambahkan, tersangka MR, saat ini terlibat khasus lain di wilayah Resor Mempawah khasus Narkoba. Tersangka sebagai penguna.
Bowo berjanji, akan menuntaskan khasus Shabu-Shabu ini. Peran serta masyarakatpun kembali diharapkan untuk selalu memberikan informasi-informasi penting bila mengetahui ada transaksi narkoba dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Landak.
“Dari data terakhir khasus Narkoba selama satu tahun. Yang masuk ada 18 laporan dan polisi berhasil menangkap 23 tersangka, ” imbuhnya. (Hi74)