ilustrasi
NGABAN, LANDAK NEWS – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alexander mengatakan hingga saat ini pihaknya terus melakukan upaya semaksimal mungkin pendapatan daerah di Kabupaten Landak, terutama pajak hotel, restoran, cafe, warung, kantin, rumah makan dan usaha makanan dan minuman lainnya sebesar 10 persen.
“Kami tidak akan berhenti untuk mengusahakan peningkatan pendapatan daerah. Apa lagi pajak hotel, restoran, cafe, warung, kantin, rumah makan dan usaha makanan dan minuman lainnya sudah lama kami lakukan namun belum maksimal, ” kata Alexander.
Sebelumnya, pihaknya mengambil setiap bulan pajak sebesar 10 persen. Pihaknya jauh hari sudah membuat surat edaran dan memberikannyan kepada pelaku usaha.
“Memang banyak yang enggan mau membayar pajak 10 persen yang tertera pada bon belanjaan pelanggan, mereka takut dengan membayar pajak 10 persen pelanggannya kabur atau merasa berat pengusaha membayar pajak itu. Padahal yang membayar adalah pelanggan, dan itu tidak terlalu besar dan ini sudah ada Perdanya, ” kata Alexander.
Alexander, mengaku telah membuat surat ederan kembali tentang pajak 10 persen bagi pelaku usaha rumah makan, cafe, warung, usaha makanan dan minuman lainnya. “Kendala tetap ada, jangankan dibaca surat edaran itu dibuang, ” katanya.
Alexander berharap pelaku usaha hotel, restoran, cafe, warung, kantin, rumah makan dan usaha makanan dan minuman lainnya tetap memberikan kontribusi kepada Pemda dengan memasukan pajak 10 persen kepada usahanya. “Kami sudah membuat bon/kwitansi tinggal pihak pelaku usaha mengunakannya, ” harapnya. (One)










