Home / Politik

Rabu, 6 September 2017 - 07:22 WIB

Yusril Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

Yusril Ihza Mahendra. (Foto: dok)

 JAKARTA, LANDAK NEWS – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20/25 persen yang tertuang dalam pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan uji materi itu didaftarkan atas nama PBB sebagai salah satu partai politik peserta pemilu.

“Kami minta pasal ini dibatalkan agar partai kami dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan PT 20 persen kursi DPR dan 25 persen kursi nasional,” ujar Yusril di gedung MK, Jakarta, Selasa (5/9).

Ketentuan soal ambang batas ini dinilai hanya menguntungkan Presiden Joko Widodo jika maju kembali dalam pemilihan presiden 2019. Sebab, beleid tersebut hanya membuka peluang bagi Jokowi untuk maju sebagai calon tunggal atau melawan pesaing yang kemungkinan besar hanya berasal dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

“Sementara yang lain tertutup kemungkinannya. Apakah ini cukup adil?” tuturnya.

Baca juga  Sandiaga Tunggu Prabowo Legowo Soal Anies, Gerindra: Keputusan di Tangan Sandi

Ketentuan tersebut juga dinilai bertentangan dengan moralitas karena presiden terkesan membela kepentingannya sendiri melalui UU Pemilu.

Pernyataan Presiden Jokowi yang pernah menyebut Indonesia tidak akan maju jika tidak menerapkan ketentuan ambang batas 20 persen itu juga dianggap Yusril tak beralasan.

Menurut mantan Menteri Kehakiman itu, tak ada kaitan jelas antara ambang batas 20 persen dengan kemajuan sebuah bangsa.

“Kita buktikan secara empiris, apa hubungannya 20 persen dengan kemajuan sebuah bangsa,” ucap Yusril.

Ia meyakini PBB memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan karena partainya telah terdaftar sebagai parpol peserta pemilu bersama PKPI.

Sementara Partai Perindo dan Idaman yang mengajukan gugatan serupa belum tentu memiliki legal standing karena belum terdaftar sebagai parpol peserta pemilu.

Di sisi lain, lanjut Yusril, partai yang dipimpinnya itu juga tak ikut serta dalam proses pembahasan UU Pemilu di parlemen.

“Partai lain yang ikut terlibat pembahasan itu tidak boleh ikut uji materi. Sedangkan partai lain seperti Perindo, Idaman, juga tidak punya legal standing karena tidak punya kepastian ikut pemilu,” terang Yusril.

Baca juga  Kampanye PDI Perjuangan Mempawah Hulu, Ganjar-Mahfud Adalah Paket Lengkap

Meski demikian, Yusril membantah jika pengajuan gugatan uji materi ini dikaitkan dengan keinginannya untuk maju sebagai capres atau cawapres dalam pilpres 2019.

Yusril mengatakan, jika ketentuan tersebut dibatalkan MK maka akan menguntungkan semua parpol peserta pemilu, sebab tiap partai bisa memajukan calon sendiri atau bisa bergabung dengan calon dari partai lain yang mereka dukung.

“Ini akan lebih memudahkan, termasuk bagi Pak Jokowi karena kalau 20 persen bukan partai yang tergantung dengan Pak Jokowi tapi Pak Jokowi yang tergantung dengan partai,” kata Yusril.

Ketentuan soal ambang batas 20 persen dalam UU Pemilu sebelumnya juga digugat Partai Idaman pimpinan pedangdut Rhoma Irama.

Sementara sejumlah partai lain seperti Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut menguggat UU Pemilu terkait ketentuan verifikasi partai. (cnni)

Share :

Baca Juga

Politik

Akhirnya Rusman Ali Resmi Mundur Dari Pencalonan Pilkada

Politik

Tuntaskan Persiapan Verifikasi Parpol, Partai Gelora Gelar Tasyakuran dengan Nobar Film Naga Naga Naga

Politik

Launching Program ‘Cuan Yuk!’, Partai Gelora Beri Pelatihan Cara Membuat Bolu Cempedak yang Enak

Politik

Eks Pemain Timnas U-17 asal Papua, Mariando Susul Okto dan Tibo Gabung Partai Gelora

Politik

Ancaman Krisis Terus Berlanjut, Anis Matta : Jangan Menyerah, Indonesia Terus Optimis

Politik

Partai Gelora Dorong Indonesia Jadi Kekuatan ‘Global Power dan Global Player

Politik

Mega: Saya Bilang Karolin itu Cornelis Perempuan

Politik

Baguna Kalbar Salurkan Bantuan ke Posko Bantuan Banjir Landak
error: Content is protected !!