Anggota Polisi ketika melakukan penwrtiban PETI. (Foto: Firmus)
SANGGAU, LANDAKNEWS – 6 buah rakit beserta mesin dongfeng milik pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Labak, Desa Kampuh, Kecamatan Bonti melakukan aktivitas penambangan.
Rabu (6/9/2017) dilakukan penertiban oleh Polsek Bonti.
Lagi-lagi kepolisian belum berhasil menangkap para pelakunya karena melarikan diri setelah anggota kepolisian tiba dilokasi.
Sebelumnya juga sudah pernah ditertibkan namun kembali muncul aktivitas serupa.
“Ada 6 rakit dan mesin untuk aktivitas PETI yang ditertibkan. Sebelumnya sudah ditertibkan dan didapati 9 rakit. Ternyata mereka memulai lagi aktivitas penambangan ditempat yang sama,” ungkap Kapolsek Bonti, IPDA Rahmad Kartono.
Menurutnya, pada tanggal 4-5 September 2017 ada beberapa pesan singkat dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas PETI mulai marak lagi dilokasi tersebut.
Sehingga pada tanggal 6 September 2017 kepolisian berjumlah 13 personil kembali melakukan penertiban langsung di lokasi tersebut.
Pada saat anggota tiba di lokasi, ada 2 dari 6 mesin yang beroperasi.
Namun para pelaku yang melihat kedatangan polisi langsung melarikan diri.
“Kami berkoordinasi dengan kepala dusun dan tokoh masyarakat disekitar lokasi penambangan tersebut dan atas permintaan warga setempat agar rakit-rakit tersebut dibakar sehingga tidak ada lagi aktivitas penambangan liar yang meresahkan warga,” ujarnya.
Atas koordinasi tersebut, kepolisian menertibkan mesin-mesin tersebut serta membakar rakit-rakit yang digunakan oleh penambang. Sejumlah barang di lokasi tersebut juga langsung dilakukan pemusnahan.
“Mengingat tidak memungkinkan barang bukti dibawa ke Mapolsek karena jarak tempuh dan bobot mesin yang berat sehingga semua dimusnahkan di lokasi,” tegasnya.
Rahmad mengingatkan para pelaku PETI agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan liar yang berdampak bagi masyarakat sekitar terutama akan berdampak pada pencemaran lingkungan khususnya air bersih. (Fir)