Home / Pemda Landak

Selasa, 12 September 2017 - 22:51 WIB

Bupati Tidak Melarang PNS Dan CPNS Cari Usaha Lain, Prioritaskan Tugas Utama

Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa. (Foto: Tim Liputan)

NGABANG, LANDAK NEWS  – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa mengharapkan agar para PNS dan CPNS yang ada dilingkungan pemerintahannya untuk fokus pada tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara yang melayani masyarakat.

“Saya mengingatkan kepada para CPNS dan PNS yang ada bahwa pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil adalah pekerjaan utama, sedangkan jika ada usaha yang lain itu merupakan pekerjaan sampingan untuk mendapatkan penghasilan tambahan,” kata Karolin, usai menyerahkan secara simbolis SK kepada CPNS di Landak, Selasa.

Karolin mengatakan, sebagai bupati, dirinya tidak melarang jika PNS Kabupaten Landak memiliki usaha lain untuk mencari tambahan penghasilan.

Namun, dia menegaskan agar PNS dan CPNS yang ada dapat melaksanakan dulu tugas dan kewajiban sebagai abdi negara.

“Seperti yang kita ketahui, seorang CPNS dan PNS dibatasi oleh aturan-aturan yang mengikat. Hal ini harus di pahami oleh PNS karena itu merupakan resiko yang sudah dipilih. Jika CPNS dan PNS tidak mau terikat, silahkan mengundurkan diri,” tuturnya.

Baca juga  Kaban Kesbangpol Kab. Landak Hadiri Bimtek & Orientasi Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Landak pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Untuk itu, dirinya meminta kepada CPNS dan PNS untuk mempelajari aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewmiban serta larangan-larangan bagi PNS, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Disana tertera apa hak, apa kewajiban dan apa larangan bagi PNS. Logikanya, bagaimana mungkin seorang PNS bisa menjadi pegawai yang baik, jika tidak mengetahui atau tidak mau tahu tentang kewajibannya dan larangan profesinya,” katanya.

Kepada para CPNS yang baru menerima SK, Karolin juga mengingatkan bahwa Kabupaten landak bukan merupakan tempat batu loncatan, karena CPNS haru selalu mengingat bahwa ketika proses pemberkasan CPNS, mereka telah membuat surat pernyataan, dimana didalamnya terdapat 5 hal yang memuat tentang tidak akan pindah minimal 5 tahun.

Baca juga  Hari Bhayangkara Ke 74 Presiden Jokowi Berikan 7 Instruksi, Karolin : SDM Polri Harus Lebih Baik

“Jadi jangan coba-coba baru bertugas sudah mau minta pindah. Perlu diketahui, mutasi pegawai itu selain atas permohonan pegawai yang bersangkutan, mutasi juga dilakukan karena kepentingan dinas, jadi jangan nanti lihat ada yang dipindahkan karena kepentingan dinas lalu yang lainnya mengajukan pindah juga,” kata Karolin.

Dia menambahkan, sampai saat ini Kabupaten Landak masih mengalami kekurangan formasi di bidang pertanian dan tenaga pendidik, karena sebagian besar masyarakat di Kabupaten Landak bermata pencaharian sebagai petani, demikian juga dengan tenaga guru juga sangat dibutuhkan.

“Untuk itu kita berharap, dalam waktu dekat, ada penerimaan PNS kembali, agar kekosongan yang ada dapat kita penuhi,” katanya. (Tim Liputan)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Sekda Landak Buka Secara Resmi Pasar Murah Sembako

Pemda Landak

Bupati Landak Buka Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu

Pemda Landak

MBG Didorong Nasional, Bupati Landak Tekankan Pemerataan Manfaat

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Sosialisasi dan Ceremony Penyerahan Paket Program Konversi BBM ke BBG Bagi Nelayan Sasaran TA. 2023 di Kab. Landak

Pemda Landak

Adzan Berkumandang, Karolin Berhenti Pidato Saat Buka Kebaktian Kebangunan Rohani

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Kegiatan Pelatihan Midwifery Update (MU) IBI Cabang Kabupaten Landak

Pemda Landak

Asisten Sekda Landak Hadiri Ibadah Perayaan Natal dan Ucapan Syukur Umat Kristen Kabupaten Landak

Pemda Landak

Pendopo Bupati Landak diserang Ibu-Ibu, Ada apa?
error: Content is protected !!