Home / Pemda Landak

Selasa, 12 September 2017 - 22:51 WIB

Bupati Tidak Melarang PNS Dan CPNS Cari Usaha Lain, Prioritaskan Tugas Utama

Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa. (Foto: Tim Liputan)

NGABANG, LANDAK NEWS  – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa mengharapkan agar para PNS dan CPNS yang ada dilingkungan pemerintahannya untuk fokus pada tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara yang melayani masyarakat.

“Saya mengingatkan kepada para CPNS dan PNS yang ada bahwa pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil adalah pekerjaan utama, sedangkan jika ada usaha yang lain itu merupakan pekerjaan sampingan untuk mendapatkan penghasilan tambahan,” kata Karolin, usai menyerahkan secara simbolis SK kepada CPNS di Landak, Selasa.

Karolin mengatakan, sebagai bupati, dirinya tidak melarang jika PNS Kabupaten Landak memiliki usaha lain untuk mencari tambahan penghasilan.

Namun, dia menegaskan agar PNS dan CPNS yang ada dapat melaksanakan dulu tugas dan kewajiban sebagai abdi negara.

“Seperti yang kita ketahui, seorang CPNS dan PNS dibatasi oleh aturan-aturan yang mengikat. Hal ini harus di pahami oleh PNS karena itu merupakan resiko yang sudah dipilih. Jika CPNS dan PNS tidak mau terikat, silahkan mengundurkan diri,” tuturnya.

Baca juga  Hendrianus Terpilih Ketua RAPI Lokal Sengah Temila

Untuk itu, dirinya meminta kepada CPNS dan PNS untuk mempelajari aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewmiban serta larangan-larangan bagi PNS, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Disana tertera apa hak, apa kewajiban dan apa larangan bagi PNS. Logikanya, bagaimana mungkin seorang PNS bisa menjadi pegawai yang baik, jika tidak mengetahui atau tidak mau tahu tentang kewajibannya dan larangan profesinya,” katanya.

Kepada para CPNS yang baru menerima SK, Karolin juga mengingatkan bahwa Kabupaten landak bukan merupakan tempat batu loncatan, karena CPNS haru selalu mengingat bahwa ketika proses pemberkasan CPNS, mereka telah membuat surat pernyataan, dimana didalamnya terdapat 5 hal yang memuat tentang tidak akan pindah minimal 5 tahun.

Baca juga  Bupati Landak Lakukan Rakor Karhutla Kepada Forkopimcam dan Kades

“Jadi jangan coba-coba baru bertugas sudah mau minta pindah. Perlu diketahui, mutasi pegawai itu selain atas permohonan pegawai yang bersangkutan, mutasi juga dilakukan karena kepentingan dinas, jadi jangan nanti lihat ada yang dipindahkan karena kepentingan dinas lalu yang lainnya mengajukan pindah juga,” kata Karolin.

Dia menambahkan, sampai saat ini Kabupaten Landak masih mengalami kekurangan formasi di bidang pertanian dan tenaga pendidik, karena sebagian besar masyarakat di Kabupaten Landak bermata pencaharian sebagai petani, demikian juga dengan tenaga guru juga sangat dibutuhkan.

“Untuk itu kita berharap, dalam waktu dekat, ada penerimaan PNS kembali, agar kekosongan yang ada dapat kita penuhi,” katanya. (Tim Liputan)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

King Maker Baru di 2024, Pasangan Capres-Cawapres Koalisi Besar Tergantung Jokowi

Pemda Landak

Fachruddin D. Siregar Lantik Pengurus KONI Landak

Pemda Landak

Pemda Landak Buka Seleksi Kompetensi Calon Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Pemda Landak

Pemkab Landak Melaunching Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022

Pemda Landak

Menjelang Pilgub Kalbar, Heriadi Pastikan Landak Aman

Pemda Landak

Anggota DPR RI Cornelis Gelar Sosialisasi UU Pemilu dan ITE untuk Para ASN Pemkab Landak

Pemda Landak

Grand Opening Sogo Gym Kota Ngabang

Pemda Landak

Tahun Baru, Oktavianus Pangkat Baru
error: Content is protected !!