Home / Pemda Landak

Selasa, 26 Juli 2022 - 13:32 WIB

Anggota DPR RI Cornelis Gelar Sosialisasi UU Pemilu dan ITE untuk Para ASN Pemkab Landak

Landak – Pj. Bupati Landak Samuel membuka sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2017 oleh Anggota Komisi II DPR RI, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H, di Aula Kantor Bupati Landak, Senin (25/07/2022).

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Ketua KPU Landak, Ketua Bawaslu Landak, Kepala OPD Kabupaten Landak, dan Camat se-Kabupten Landak, serta undangan lainnya.

Pj. Bupati Landak Samuel saat membuka kegiatan mengatakan suatu kehormatan dan keberuntungan bagi Kabupaten Landak, dikarenakan Anggota DPR RI Drs. Cornelis,.MH berkenan hadir untuk menyampaikan sosialisasi terkait undang-undang Pemilu dan udang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 untuk para jajaran OPD Kabupaten Landak.

Baca juga  Proses Naturalisasi Disetujui DPR, Kevin Diks "Rayakan" dengan Gol untuk Copenhagen

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Landak mengucapkan terima kasih kapada bapak Cornelis karena berkenan hadir untuk memberi pemahaman kepada para peserta yang hadir terkait undang-undang Pemilu dan ITE ini,” ucapnya.

Anggota DPR RI Drs. Cornelis,.MH menuturkan bahwa para aparatur sipil Negara itu tidak boleh terlibat politik praktis. Selain itu juga harus memperhatikan kegiatan-kegiatan yang berbau politik jangan sampai asal posting di sosmed.

“Kita tidak mau gara-gara tindakan tersebut Bapak Ibu Kepala Dinas jabatannya dicopot, karena itu akan sangat disayangkan mengingat lamanya waktu bapak ibu perlukan untuk mencapai jabatan tersebut,” ungkapnya.

Cornelis mengingatkan agar Kepala Dinas, Camat dan Kades harus berhati-hati karena saat ini sudah mulai ada kades-kades yang mensosialisasikan calon-calon presiden padahal tahapannya masih sangat jauh.

Baca juga  PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 42 P/HUM/2020 ATAS UJI MATERIIL PERDA KABUPATEN LANDAK NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN

“Ini jangan sampai terjadi di Landak karena jejak digital kita itu bisa dilacak, jangan sampai gara-gara politik praktis bapak ibu kehilangan jabatan,” tegasnya.

Materi berikutnya disampaikan oleh Ketua KPU Landak Herkulanus Yacobus, Ketua Bawaslu Landak Petrus Kanisius, dan Kepala Dinas Kominfo Landak Yohanes. Kemudian sesi tanya jawab oleh para peserta. Acara ditutup dengan foto bersama.

Penulis: Diskominfo Kab. Landak

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Landak Sidak Kantor Dispemda Landak, Apresiasi Kadus Pate Jaya Urus Bayar Pajak Warganya

Pemda Landak

Staf Ahli Bupati Landak Buka Kegiatan Bimtek UKS Jenjang Sekolah Dasar Kabupaten Landak Tahun 2023

Pemda Landak

Pemkab Landak Selenggarakan Pelatihan Hasil FGD Konteks Perlindungan Anak di Tiga Desa Sampel

Pemda Landak

Penuhi Standar Layanan, Pemkab Landak Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Pemda Landak

Bagi Hadiah HUT Ke 73 RI Komp BTN Bali Permai I Ngabang

Pemda Landak

Siapkan Dana 5 Milyar, Pemkab Landak Akan Segera Perbaiki Jalan Pusat Pasar Ngabang

Pemda Landak

Sekda Landak: Mari Bersatu Padu Meningkatkan Profesionalisme dalam Pelayanan

Pemda Landak

Reses di Kabupaten Landak, Cornelis siap Mengawal Usulan Pemerintah Kabupaten Landak Ke Pemerintah Pusat
error: Content is protected !!